Tribun Kaltim Hari Ini

Seorang Pria Bawa Lima Ribu Detonator dari Nunukan ke Sulawesi Selatan, Diduga untuk Bom Ikan

Seorang pria inisial MDS (35) dibekuk ke Mako Polres Nunukan. Pria itu diduga menguasai puluhan kotak detonator (bahan peledak), Rabu (17/1/2024).

Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Mathias Masan Ola
HO/POLRES NUNUKAN
DIBEKUK - Tersangka MDS yang dibekuk ke Mako Polres Nunukan belum lama ini. 

Lantaran kapal yang akan ditumpanginya menuju Sulsel baru bersandar di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan keesokan harinya.

"Besok mau berangkat, siangnya MDS suruh buruh ambil barang itu di rumah penitipan. MDS yang berikan nomor pemilik rumah penitipan barang itu kepada buruh," ungkap Lusgi.

Dia menegaskan bahwa tersangka tindakan yang dilakukan MDS tidak ada kaitan dengan paham radikal dan teroris.

 

Kendati begitu terhadap MDS dijerat Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya seumur hidup.

"MDS mengaku baru pertama kali lakukan ini. Ancaman pidana penjara seumur hidup," imbuh Lusgi.

KRONOLOGI PELAKU BAWA DETONATOR KE SULSEL
- MDS membawa 50 kotak detonator menggunakan kapal laut
- Pelaku keluar terminal Pelabuhan Tunon Taka saat Polisi lakukan penyelidikan
- Polisi geledah badan dan barang bawaan MDS
- Ditemukan enam gulung kabel warna merah dan 50 kotak detonator
- MDS terancam penjara seumur hidup. (febrianus felis)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

Sumber: Tribun kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved