Pilpres 2024

Terjawab Sudah Penyebab Videtron Anies Ditakedown, Bukan Tekanan Penguasa, Hasil Penelusuran Bawaslu

Terjawab sudah penyebab Videtron Anies Baswedan ditakedown, bukan tekanan penguasa, hasil penelusuran Bawaslu

Editor: Rafan Arif Dwinanto
IST
VIDEOTRON ANIES BASWEDAN - Terjawab sudah kenapa videotron Anies Baswedan di Bekasi Jawa Barat tiba-tiba dihentikan? sejumlah dugaan mengemuka. 

Namun, EYE telah melakukan pelanggaran dengan menayangkan materi kampanye politik salah satu pasangan capres-cawapres," tegas Wahyu, Sabtu (20/1/2024).

Menurutnya, kesepakatan tak tertulis tersebut adalah bahwa materi Videotron harus bebas dari unsur SARA, politik, menyalahi etika susila, rokok, dan minuman keras.

Jadi, penayangan Videotron kampanye Anies-Cak Imin pada Senin (15/1/2024) di luar pengetahuan Metland selaku pemilik lahan dan ruang Grand Metropolitan Mall.

Baca juga: Warga Kutim Ancam Tembak Anies Baswedan Jadi Tersangka, Terungkap Motif tak Puas Hasil Debat Capres

Kata Pemkot Bekasi

Sebelumnya, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Hudi Wijayanto menanggapi persoalan Videotron calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan yang dihentikan penayangannya.

Hudi memastikan tidak ada intervensi apapun yang dilakukan Pemkot Bekasi berkait penghentian tayang Videotron iklan kampanye Anies Baswedan di bahu Jalan KH Noer Ali.

"Enggak ada (intervensi) itu mah kan masing-masing, misalnya yang punya panggungnya (pemilik Videotron atau pengiklan) mau silakan," ucap Hudi saat dihubungi wartawan, Selasa (16/1/2024).

Hudi pun baru mengetahui adanya Videotron iklan kampanye Anies yang dihentikan.

Terlepas dari itu, dia memastikan, Pemkot hanya menerima pajak dari iklan Videotron.

"Cuma ada kewajiban pajak yang harus disetor ke Pemkot," tandasnya.

Timnas Amin Lapor Bawaslu Soal Videotron Anies Baswedan

Kapten pemenangan Timnas Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar (AMIN) Muhammad Syaugi merespons soal penayangan Videotron Anies di Grand Metropolitan Bekasi yang tiba-tiba dihentikan.

Dia mengatakan akan melaporkan hal tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

"Dalam berdemokrasi kita juga bisa melaporkan hal-hal yang memang melanggar. Jadi itu tinggal tim hukum kita melaporkan kepada KPU atau Bawaslu dengan kejadian-kejadian tersebut," kata Syaugi di markas Timnas AMIN, Menteng, Jakarta, Selasa, (16/1/2024).

Baca juga: Elektabilitas Ganjar-Mahfud dan Prabowo-Gibran Selisih Tipis di Jawa Tengah, Anies Gaet Swing Voters

Soal masalah itu, Syaugi mengaku menyerahkan penilaian ke masyarakat.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved