Berita Nasional Terkini

4 Warga Kampung Bayam Dilaporkan ke Polisi, Anies: Jangan Zalim, Mereka adalah Rakyat Kita Sendiri

Warga Kampung Bayam dilaporkan ke polisi, Anies: Jangan zalim, jangan lupakan perlindungan untuk rakyat kecil.

DOK. Kelompok Tani Kampung Bayam Madani
WARGA KAMPUNG BAYAM - Spanduk Kelompok Tani Kampung Bayam Madani yang terpasang di area Kampung Susun Bayam. Warga Kampung Bayam dilaporkan ke polisi, Anies: Jangan zalim, jangan lupakan perlindungan untuk rakyat kecil. 

TRIBUNKALTIM.CO - Warga Kampung Bayam dilaporkan ke polisi, Anies: Jangan zalim, jangan lupakan perlindungan untuk rakyat kecil.

Kasus warga Kampung Bayam berlanjut ke ranah hukum. 

Diketahui empat warga eks Kampung Bayam dilaporkan Jakpro ke Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara.

Keempatnya diperiksa atas dugaan kekerasan terhadap barang dan perusakan serta memasuki pekarangan milik orang lain.

Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan angkat bicara soal nasib empat mantan warga Kampung Bayam, Jakarta Utara yang dilaporkan ke pihak kepolisian oleh PT Jakarta Propertindo (Jakpro).

Baca juga: Peluk Anies, Warga Kampung Bayam Jakarta Menangis Tak Ada Kepastian Tempat Tinggal: Tolong Kami

Baca juga: Anies Baswedan Minta Jokowi Sanksi Erick Thohir, Buntut Dukungan Menteri BUMN Buat Prabowo-Gibran

Baca juga: Pengamat Ungkap Gibran Jadikan Debat Cawapres Ajang Balas Dendam Saat Prabowo Diserang Anies-Ganjar

Ia meminta, aparat negara dan penguasa tak bertindak sewenang-wenang pada warga Kampung Bayam.

“Jangan kita ini zalim. Zalim itu artinya bertindak tidak adil. Mereka adalah rakyat kita sendiri dan mereka adalah orang-orang yang sudah berada di tempat itu begitu lama,” ujar Anies di Gor Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (22/1/2024).

Ia mengatakan, pembangunan Kampung Susun Bayam (KSB) memang terlambat karena pembangunan Jakarta International Stadium (JIS) molor akibat pandemi Covid-19.

Tapi, saat ini semua pembangunan sudah tuntas.

Maka, semestinya warga eks Kampung Bayam bisa mendapatkan akses tempat tinggal di KSB.

Sebab, KSB memang dibangun di era Anies untuk menampung warga yang tergusur proyek JIS.

“Aturannya ada dan sudah digunakan berkali-kali. Jadi, kalau bilang aturannya enggak memungkinkan, aturannya itu memungkinkan dan terbukti sudah bisa,” paparnya.

“Ini soal kemauan, tunjukan negara punya welas asih,” sambung dia.

Capres nomor urut 1 Anies Baswedan di Gor Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (22/1/2024).
WARGA KAMPUNG BAYAM - Capres nomor urut 1 Anies Baswedan di Gor Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (22/1/2024) berbicara soa warga Kampung Bayam. (KOMPAS.com/ Tatang Guritno)

Di sisi lain, Anies menekankan bahwa negara harus bertanggung jawab atas nasib warga eks Kampung Bayam.

Ia pun meminta, jangan tindakan hukum diberlakukan pada rakyat kecil hanya untuk kepentingan pihak tertentu.

“Jangan sampai pada yang besar, pada yang raksasa kita memberikan perlindungan. Tapi, pada yang kecil, ada yang lemah, kita melupakan perlindungan,” imbuh dia.

Diketahui empat warga eks Kampung Bayam dilaporkan Jakpro ke Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara.

Baca juga: Hasil Survei Terbaru Capres 2024, Elektabilitas Anies, Prabowo, dan Ganjar, Siapa Terkuat?

Keempatnya diperiksa atas dugaan kekerasan terhadap barang dan perusakan serta memasuki pekarangan milik orang lain.

Perkara ini bermula ketika empat warga tersebut memasuki unit KSB pada 29 November 2023 meski belum mengantongi izin.

Saat ini, warga KSB meski menghadapi sejumlah persoalan seperti dilaporkan ke pihak kepolisian, sanitasi tak layak, aliran listrik dimatikan, dan ketidakjelasan tempat tinggal.

Warga Eks Kampung Bayam Minta Polres Jakarta Utara Hentikan Penyidikan

Warga eks Kampung Bayam mengirim surat permohonan penghentian penyidikan kepada Polres Metro Jakarta Utara setelah dilaporkan oleh PT Jakarta Propertindo (Perseroda) alias Jakpro.

Ada empat warga yang diketahui menjadi terlapor kasus dugaan kekerasan terhadap barang dan perusakan, serta memasuki pekarangan milik orang lain.

"Melalui surat ini kami mohon kepada Kapolres Metro Jakarta Utara dan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara untuk menghentikan proses penyidikan terkait perkara a quo karena telah berjalan tanpa koridor hukum yang pasti," kata Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Muhammad Fuqron saat dihubungi Kompas.com, Senin (15/1/2024).

Kuasa hukum terlapor warga eks Kampung Bayam, Muhammad Didi mengatakan, sudah menerima surat panggilan dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara.

Meski begitu, Didi mempertanyakan tindakan penyidik Polres Metro Jakarta Utara yang mengirimkan kedua surat itu dalam waktu bersamaan.

"9 januari 2024, klien kami mendapatkan SPDP dan Surat Panggilan yang dikirim bersamaan tanpa memperhatikan kesiapan klien kami yang telah terseret dalam perkara pidana dan justru langsung mengirimkan Surat Panggilan," ungkap Didi.

Menurutnya, surat panggilan dan SPDP itu justru mencederai mediasi yang telah terjalin di antara kedua pihak pada 8 Januari 2024 lalu.

"Pihak kepolisian kami nilai telah mencederai hasil mediasi kami dengan PT Jakpro dengan memproses laporan naik ke tahap sidik. Hasil mediasi begitu baik, kenapa dinaikkan ke tahap sidik?" ujar Muhammad Didi.

Baca juga: Jadwal dan Tema Debat Cawapres 2024, Persiapan Anies Baswedan, Prabowo Subianto, dan Ganjar Pranowo

Sebagai informasi, warga eks Kampung Bayam dilaporkan ke polisi oleh Jakpro. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/1313/XII/2023/SPKT/Polres Metro Jakut/Polda Metro Jaya dengan pelapor pihak Jakpro.

Laporan ini bermula ketika Fuqron dan eks warga Kampung Bayam lainnya memasuki Kampung Susun Bayam (KSB) pada 29 November 2023 lalu.

Mereka masuk ke dalam unit rusun dan tinggal di KSB meskipun belum mengantongi izin.

Laporan Jakpro merujuk Pasal 170 KUHPidana dan atau Pasal 406 KUHPidana dan atau Pasal 167 KUHPidana.

Ketiga Pasal itu memuat tentang dugaan melakukan kekerasan terhadap barang dan perusakan, serta memasuki pekarangan milik orang lain. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dan Kompas.com

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved