Tribun Kaltim Hari Ini

Andi Harun Diberi Waktu Seminggu, Ajukan Permohonan Hibah dan Syarat Amdal Proyek Terowongan Manggah

Wali Kota Samarinda Andi Harun diberi waktu seminggu untuk ajukan permohonan hibah dan syarat analisis dampak lingkungan proyek terowongan Manggah.

|
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Rita Noor Shobah
TribunKaltim.co
Tribun Kaltim hari ini - Wali Kota Samarinda Andi Harun diberi waktu seminggu untuk ajukan permohonan hibah dan syarat analisis dampak lingkungan proyek terowongan Manggah. 

Hanya prosedur harus dilengkapi. Kita cari titik temunya saja," tegas Akmal Malik di lokasi peninjauan sekitar RSI.

Di lokasi peninjauan, Sekda Sri Wahyuni juga ikut meminta Wali Kota Samarinda menyelesaikan izin amdal serta menjaga akses RSI yang telah terbuka agar keamanannya terjamin.

Peninjauan berlangsung sekitar 15 menit, dan Wali Kota Andi Harun menyanggupi untuk memenuhi seluruh prosedur yang disampaikan Pemprov Kaltim agar tidak menyalahi aturan dalam pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

Usai rapat, Akmal Malik menegaskan rencana jalan akses yang akan dibangun sepanjang 76 x 4 meter, dimana separuh jalan yang sudah dicor beton diizinkan untuk dilanjutkan.

Kondisi pagar RSI yang telah dibongkar juga diminta pemprov untuk diperhatikan keamanannya agar aset yang ada terjaga.

"Ini adalah tugas pemerintah. Persoalan hal-hal yang berkaitan dengan persoalan prosedural kita selesaikan Insya Allah dalam minggu ini," tegas Akmal Malik.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kaltim Fahmi Prima Laksana juga mengungkapkan, persyaratan permohonan hibah harus dipenuhi Pemkot Samarinda diberi waktu sepekan ke depan.

"Diusulkan ke Pj Gubernur Kaltim, baru dilakukan pembongkaran apabila telah disetujui. Tetapi karena (pagar) ini sudah dibongkar, yasudahlah. Sudah ada kesepakatan juga antara pemprov dan pemkot yang harus menyelesaikan beberapa proses proseduralnya dalam waktu satu minggu," tegas Fahmi.

Diberitakan media ini sebelumnya, pada Jumat (19/1/2024) sore, proyek terowongan segmen Jalan Kakap Samarinda yang digencarkan Pemkot Samarinda dihentikan sementara dan disegel oleh BPKAD Provinsi Kaltim, karena pembongkaran di RSI tak sesuai prosedur.

Andi Harun: “Arahan Pemprov Kami Taati”

Wali Kota Samarinda Andi Harun mengakui, penyegelan yang dilakukan memang merupakan hak Pemprov Kaltim. Sebab Rumah Sakit Islam (RSI) sebagai terdampak dalam pembangunan jalan alternatif ini memang milik Pemprov Kaltim.

Rapat tersebut, kata Andi Harun, membahas tentang keberlanjutan pembangunan proyek terowongan dengan kesepakatan.

Baca juga: Aset RSI Samarinda Terdampak Proyek Terowongan Belum Serah Terima ke Pemkot, Langgar Permendagri

“Saya sudah sampaikan surat permohonan dan masih ada beberapa kelengkapan administratif yang dibutuhkan provinsi,” ujar Andi Harun.

Menurutnya, kelengkapan administratif akan segera dirampungkan dalam waktu dekat.

“Apa yang menjadi arahan dari pemprov, kami akan taati,” sebutnya lagi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved