Tribun Kaltim Hari Ini

Empat Pangkalan LPG di Kabupaten Paser Kalimantan Timur Dapat Tuguran, Ini Sebabnya

Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) Kabupaten Paser beri teguran kepada sejumlah pangkalan LPG 3 Kg

Penulis: Martinus Wikan | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
LPG 3 KG - Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) Kabupaten Paser, Yusuf. Minta warga laporkan pangkalan yang naikkan harga. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) Kabupaten Paser beri teguran kepada sejumlah pangkalan LPG 3 Kg.

Pangkalan tersebut diberi sanksi teguran lantaran mendistribusikan LPG 3 Kg tidak sesuai ketentuan.

Kepala Disperindagkop UKM Paser, Yusuf mengatakan dalam pendistribusian LPG 3 Kg, pangkalan harus mengacu pada data Daftar Penerima Tetap (DPT).

Baca juga: Disperindagkop UKM Paser Minta Warga Laporkan Pangkalan Nakal yang Naikkan Harga LPG 3 Kg

"Hingga hari ini, sudah ada 4 pangkalan yang kami tegur karena mendistribusikan tidak sesuai ketentuan yang berlaku," terang Yusuf, Senin (22/1/2024).

Masalah pendistribusian LPG 3 kilogram yang tidak sesuai ketentuan tersebut juga telah diselesaikan oleh Disperindagkop UKM Paser. "Sudah kita selesaikan dengan musyawarah, dengan mempertemukan pihak RT, kelurahan dan pangkalan," tambahnya.

Saat pengawasan, kata Yusuf masih didapati adanya pangkalan yang belum memiliki data DPT sehingga mengalami kendala dalam penyaluran LPG 3 kilogram.

Sementara DPT di setiap pangkalan, berasal dari data yang diusulkan setiap RT dan disahkan oleh Kepala Desa (Kades) maupun kelurahan. "Sudah kami ingatkan perihal hal itu, dan pihak pangkalan memahami," bebernya.

Sejauh ini, pengawasan yang dilakukan oleh Disperindagkop UKM Paser ke tiap pangkalan merupakan tindaklanjut dari laporan masyarakat soal keterlibatan pangkalan dalam penyalahgunaan penyaluran gas elpiji 3 kg.

Baca juga: Disperindagkop UKM Paser Gelar Operasi Pasar LPG 3 Kg, Harga Rp22 Ribu

"Kami lakukan monitoring ke pangkalan, tentunya untuk memastikan adakah keterlibatan pangkalan atau agen yang menyalurkan tabung gas tidak sesuai ketentuan. Kalau ada yang melanggar, kami tindak sesuai aturan," tegas Yusuf.

Disperindagkop UKM Paser juga telah menyurati para agen agar mendiskusikan tabung gas sesuai aturan. Di samping itu, Disperindagkop UKM juga telah melakukan operasi pasar di beberapa tempat dan akan kami lanjutkan ke lokasi yang lain.

"Kami sudah mengusulkan penambahan kuota tabung gas, sebelumnya juga telah kami memfasilitasi usulan penambahan kuota pihak Kelurahan Tanah Grogot," beber Yusuf.

Sementara bagi warga yang tidak mendapat jatah LPG 3 kg, Disperindagkop UKM mengimbau masyarakat untuk berkoordinasi dengan Ketua RT.

"Nanti dari ketua RT yang akan melihat apakah warganya layak dapat elpiji atau tidak. Jika layak, Ketua RT akan mengarahkan warganya untuk menerima tabung gas di pangkalan yang ada di wilayahnya," pungkas Yusuf.

Baca juga: Harga LPG 3 Kg di Kabupaten Paser Capai Rp 65 Ribu, Ini 12 Tips Menghemat Gas Elpiji Saat Memasak

Sebelumnya diberitakan, naiknya harga LPG 3 Kg saat ini, mengharuskan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser untuk melakukan operasi pasar di sejumlah lokasi.

Hal tersebut sebagai langkah menekan kenaikan harga LPG subsidi pemerintah yang mencapai Rp 60-65 ribu per tabung, jauh dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan.

Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM (Disperindakop UKM) Paser, Yusuf mengaku pihaknya masih melakukan monitoring terhadap kenaikan yang terjadi.

"Sampai sekarang, kami terus melakukan monitoring khususnya ke pangkalan resmi gas LPG yang ditunjuk oleh Pertamina," terang Yusuf, Minggu (21/1/2024).

Ia juga meminta masyarakat untuk melaporkan jika ada pangkalan resmi yang menaikkan harga.

Baca juga: Harga Elpiji 3 Kg Melambung Capai Rp 65 Ribu, Pedagang Gorengan di Paser Menjerit

"Laporkan ke kami kalau ada pangkalan resmi yang menaikan harga, begitupun bagi warga yang masuk dalam daftar pembeli tetap namun tidak mendapat gas LPG bisa disampaikan Disperindagkop UKM Paser," imbuhnya.

Sementara bagi masyarakat yang berhak membeli LPG subsidi namun tidak masuk dalam daftar pembeli tetap (DPT), maka bisa mengajukan ke RT setempat.

Selain itu, warga juga bisa mengajukan ke kelurahan agar bisa memperoleh hak untuk membeli LPG 3 kilogram. "Daftar ke RT atau kelurahan, dengan membawa KTP dan KK (kartu keluarga) sehingga bisa masuk dalam DPT," jelas Yusuf.

Rencananya, Disperindagkop UKM Paser akan kembali melaksanakan operasi pasar LPG 3 kilogram di wilayah yang berbeda dengan kuota 560 tabung. Operasi pasar tersebut akan menyasar lokasi yang memang benar-benar membutuhkan untuk penyaluran LPG subsidi pemerintah.

"Kami juga akan mengusulkan tambahan kuota, karena pekan lalu harga di pengecer ini sampai 60 ribu per tabung. Kami mengimbau warga agar membeli tabung di pangkalan resmi karena HET-nya Rp22 ribu per tabung, jangan di pengecer," tutup Yusuf. (syf)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved