Berita Nasional Terkini

KPK Usut Kasus Cuci Uang Eks Bupati Kukar Rita Widyasari, Diduga Kuasai Rp 436 M Bersama Khairuddin

KPK usut kasus Tindak Pidana Pencucian Uang eks Bupati Kukar Rita Widyasari, diduga kuasai Rp 436 miliar bersama Khairuddin

Editor: Rafan Arif Dwinanto
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kiri: Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (25/9/2021) dini hari. KPK usut kasus Tindak Pidana Pencucian Uang eks Bupati Kukar Rita Widyasari, diduga kuasai Rp 436 miliar bersama Khairuddin 

TRIBUNKALTIM.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK melanjutkan kasus dugaan suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.

Kali ini, KPK memeriksa Ketua DPR RI Azis Syamsuddin sebagai saksi.

Rita Widyasari bersama koleganya yakni Khairuddin diduga menguasai harta senilai Rp 436 miliar yang diduga hasil korupsi.

Adapun Aziz Syamsuddin diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (23/22/2024).

Baca juga: KSAD Maruli Tak Tinggal Diam, Respon Mahfud MD yang Sebut Aparat Main Tambang Ilegal, Sekarang Tidak

“Yang bersangkutan sudah hadir dan sedang menjalani pemeriksaan,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (23/1/2024).

Selain Azis, KPK juga memeriksa seorang wiraswasta bernama Agus Susanto dan mahasiswa bernama Nikodemus R Pattuju.

Seorang ibu rumah tangga bernama Riefka Amalia dan karyawan bernama Ardi Yanoor turut diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.

Sebagai informasi, Rita ditetapkan sebagai tersangka TPPU bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin pada 16 Januari 2018.

Mereka diduga bersama-sama telah menerima dari sejumlah pihak baik dalam bentuk fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa APBD selama kurun masa jabatannya sebagai Bupati.

Rita dan Khairudin diduga menguasai hasil tindak pidana korupsi dengan nilai sekitar Rp 436 miliar.

Mereka diduga telah membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi berupa kendaraan yang diatasnamakan orang lain, tanah, dan uang ataupun dalam bentuk lainnya.

Khairudin merupakan mantan Anggota DPRD Kutai Kartanegara sekaligus salah satu anggota tim pemenangan Rita yang dikenal sebagai Tim 11.

Sebelumnya, Rita juga telah dieksekusi ke Lapas Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018.

Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 110,7 miliar dan suap Rp 6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.

Baca juga: Terjawab Gibran Rakabuming Kuliah di Mana, Profil/Biodata dan Harta Kekayaan Cawapres Nomor Urut 2

Suap Penyidik KPK

Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan dugaan suap pengurusan perkara dengan terdakwa eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain.

Dalam dakwaan jaksa, Rita diduga turut memberi suap Rp 5,197 miliar pada kedua terdakwa untuk mengurus pengembalian aset yang disita KPK atas perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pencucian uang.

“Rencana saksi untuk sidang SRP (Stepanus Robin Pattuju) dan MH (Maskur Husain) adalah Rita Widyasari,” terang Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikir, Senin (18/10/2021).

Selain Rita, Ali juga menyebut ada empat saksi lain yang akan dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta hari ini.

“Adelia Safitri, Usman Effendi, Iwan Nugraha dan Evodie Demas,” ucap dia.

Adapun Usman Effendi diduga juga merupakan penyuap Robin dan Maskur.

Jaksa menerangkan Usman adalah Direktur PT Tenjo Jaya yang diduga memberi uang Rp 525 juta.

Baca juga: Penampakan Masjid Negara Seharga Rp 1 Triliun di IKN Nusantara, Desain Unik Mirip Sorban

Diketahui dalam perkara ini Robin dan Maskur diduga menerima suap senilai total Rp 11,5 miliar.

Selain dari Rita dan Usman, suap itu disebut jaksa juga berasal dari mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan Kader Partai Golkar Aliza Gunado senilai Rp 3,5 miliar.

Pemberian itu diduga jaksa untuk mengurus perkara dugaan korupsi di Kabupaten Lampung Tengah.

Kemudian suap juga diberikan oleh Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priatna senilai Rp 507,39 juta.

Terakhir, suap diberikan oleh mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial senilai Rp 1,695 miliar untuk mengurus perkara jual beli jabatan.

Diminta Aziz Syamsuddin Berbohong

Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari mengatakan tak tahu cara mengarang cerita seperti permintaa mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

Hal itu disampaikan Rita saat Azis memintanya tak mengakui uang sejumlah Rp 8 miliar yang telah dicairkan oleh mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju.

“Saksi mengatakan tidak tahu uang itu, tidak pernah memegang, tidak pernah punya uang dalam bentuk dolar, tidak tahu cara mengarang (cerita), keterangan ini benar?” tanya jaksa membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Rita dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (23/12/2021). “Benar Pak,” konfirmasi Rita.

Dalam persidangan ini, Rita dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa dugaan suap pengurusan perkara Azis Syamsuddin.

Baca juga: Soal Pasar Pagi Samarinda Belum Tuntas, Tim 48 Ruko SHM Tumenggung Pertanyakan Dampak Sosial

Rita menjelaskan komunikasinya dengan Azis dilakukan melalui telepon dan bertemu sebanyak dua kali dengan orang suruhan Azis bernama Kris.

“Tujuan Kris menghubungi saksi apa?” tanya jaksa. Dalam kesaksian Rita, Kris mendatanginya dua kali untuk menyampaikan tak perlu mengakui uang Rp 8 miliar itu.

“Dia sampaikan sudah ada skema baru,” ucap Rita.

Rita mengaku hubungannya dengan Azis masih berjalan dengan baik saat ini.

Kemudian jaksa bertanya kenapa Rita tak mau mengikuti permintaan Azis.

Ia menjawab skenario itu sangat dipaksakan karena dirinya mendekam di dalam Lapas Kelas IIA Tangerang untuk menjalani pidana penerimaan gratifikasi.

Rita takut, penyidik KPK akan mengetahui bahwa yang mengenalkannya dengan Robin adalah Azis. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Periksa Azis Syamsuddin Terkait Kasus Suap dan TPPU Eks Bupati Kukar"

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved