Breaking News

Pemilu 2024

Ketua Bawaslu Mahulu Ingatkan Aparatur Sipil Negara Tidak Boleh Ikut Politik Praktis

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu), Saaludin mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak terlibat politik praktis

Penulis: Kristiani Tandi Rani | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/KRISTIANI TANDI RANI
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu), Saaludin mengingatkan agar Aparatur Sipil Negara  tidak terlibat pada politik praktis. 

TRIBUNKALTIM.CO, UJOH BILANG - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu), Saaludin mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak terlibat politik praktis.

Terkait hal ini, Bawaslu Mahulu sudah mengirim imbauan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mahulu).

Imbauan ini dikirim kepada Sekretaris Daerah agar mengingatkan kepada ASN untuk tidak ikut berpolitik.

Baca juga: Bawaslu Mahulu akan Tertibkan Alat Peraga Kampanye yang Melanggar

Sampai saat ini, Ia mengatakan belum ada ASN yang terlibat dalam politik.

"Sejauh pengamatan kami selama kampanye belum ada sih laporan maupun hasil pengawasan kami mengenai adanya PNS yang terlibat," jelasnya, Rabu (24/1/2024).

Terkait hal ini, Ia mengaku membutuhkan peran jurnalis untuk membantu dalam hal pengawasan tersebut.

Ini berlaku jika sewaktu-waktu, jurnalis menemukan data terkait adanya ASN yang melanggar.

Keterlibatan ASN yang dimaksud dalam hal ini bisa berupa menjadi tim sukses atau tim kampanye.

Baca juga: Bawaslu Mahulu Belum Temukan Pelanggaran Kampanye di Medsos, Ketua: Fokus pada yang Didaftarkan

"Kalau yang memberikan sanksi bukan Bawaslu, Bawaslu hanya memberikan informasi bahwa ada temuan," tuturnya pada TribunKaltim.co.

Meski begitu, peran Bawaslu dalam hal ini hanya sebatas memberi informasi tentang adanya temuan.

Tapi yang berhak memberi sangsi adalah Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

KASN adalah lembaga nonstruktural yang mandiri dan bebas dari intervensi politik untuk menciptakan Pegawai ASN yang profesional dan berkinerja, memberikan pelayanan secara adil dan netral, serta menjadi perekat dan pemersatu bangsa.

Nantinya, jika nantinya ditemukan penemuan maka Bawaslu mengkoordinasikan hal tersebut kepada lembaga KASN sebagai instansi terkait.

Baca juga: Bawaslu Mahulu Kawal Ketat Penyortiran Surat Suara Pemilu 2024

Ia pun menyebut, dalam kasus ini terdapat dua jenis informasi. "Ada dua jenis sumber informasi itu ada temuan dan laporan," sebutnya.

Laporan dapat berasal dari masyarakat, wartawan atau pemilih.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved