Pemilu 2024
Ketua Bawaslu Mahulu Ingatkan Aparatur Sipil Negara Tidak Boleh Ikut Politik Praktis
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu), Saaludin mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak terlibat politik praktis
Penulis: Kristiani Tandi Rani | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, UJOH BILANG - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu), Saaludin mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak terlibat politik praktis.
Terkait hal ini, Bawaslu Mahulu sudah mengirim imbauan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mahulu).
Imbauan ini dikirim kepada Sekretaris Daerah agar mengingatkan kepada ASN untuk tidak ikut berpolitik.
Baca juga: Bawaslu Mahulu akan Tertibkan Alat Peraga Kampanye yang Melanggar
Sampai saat ini, Ia mengatakan belum ada ASN yang terlibat dalam politik.
"Sejauh pengamatan kami selama kampanye belum ada sih laporan maupun hasil pengawasan kami mengenai adanya PNS yang terlibat," jelasnya, Rabu (24/1/2024).
Terkait hal ini, Ia mengaku membutuhkan peran jurnalis untuk membantu dalam hal pengawasan tersebut.
Ini berlaku jika sewaktu-waktu, jurnalis menemukan data terkait adanya ASN yang melanggar.
Keterlibatan ASN yang dimaksud dalam hal ini bisa berupa menjadi tim sukses atau tim kampanye.
Baca juga: Bawaslu Mahulu Belum Temukan Pelanggaran Kampanye di Medsos, Ketua: Fokus pada yang Didaftarkan
"Kalau yang memberikan sanksi bukan Bawaslu, Bawaslu hanya memberikan informasi bahwa ada temuan," tuturnya pada TribunKaltim.co.
Meski begitu, peran Bawaslu dalam hal ini hanya sebatas memberi informasi tentang adanya temuan.
Tapi yang berhak memberi sangsi adalah Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
KASN adalah lembaga nonstruktural yang mandiri dan bebas dari intervensi politik untuk menciptakan Pegawai ASN yang profesional dan berkinerja, memberikan pelayanan secara adil dan netral, serta menjadi perekat dan pemersatu bangsa.
Nantinya, jika nantinya ditemukan penemuan maka Bawaslu mengkoordinasikan hal tersebut kepada lembaga KASN sebagai instansi terkait.
Baca juga: Bawaslu Mahulu Kawal Ketat Penyortiran Surat Suara Pemilu 2024
Ia pun menyebut, dalam kasus ini terdapat dua jenis informasi. "Ada dua jenis sumber informasi itu ada temuan dan laporan," sebutnya.
Laporan dapat berasal dari masyarakat, wartawan atau pemilih.
Pengertian Putusan 'Dismissal' yang Bikin Pemerintah Tunda Pelantikan Kepala Daerah Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Besok, Rabu 26 Juni KPU Kutai Kartanegara Siap Gelar Penghitungan Ulang Surat Suara di 43 TPS |
![]() |
---|
Polisi Awasi Pergeseran 43 Kotak Suara Jelang Penghitungan Surat Suara Ulang di Kutai Kartanegara |
![]() |
---|
KPU Kukar Jamin Tidak Ada Surat yang Rusak dalam Penghitungan Suara Ulang di 43 TPS |
![]() |
---|
Terjawab Alasan Politikus PDIP Minta KPU Legalkan Money Politic, Sebut Pemilu Kontestasi Saudagar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.