Berita Balikpapan Terkini
Truk Amblas di DAS Ampal Diduga Over Kapasitas, Ini Aturan Kendaraan Angkutan Barang di Balikpapan
Menurut Kepala Dinas Perhubungan Kota Balikpapan, Adwar Skenda Putra, truk tersebut membawa muatan sebanyak 88 ikat kardus bekas.
Penulis: Ata | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Baru kemarin truk fuso roda enam yang bermuatan kardus bekas amblas banjir Daerah Aliran Sungai (DAS) Ampal, Jalan MT Haryono, Balikpapan.
Truk Fuso roda enam yang amblas di lokasi pengerjaan proyek pengendalian banjir Daerah Aliran Sungai (DAS) Ampal, Jalan MT Haryono, Balikpapan, diduga over kapasitas muatan.
Over kapasitas itu diduga mengakibatkan beton penutup parit besar di lokasi tersebut patah.
Hal itu diketahui setelah petugas gabungan dari Dinas Perhubungan, Dinas PU, Satlantas dan Satreskrim Polresta Balikpapan melakukan evakuasi truk bermuatan kardus bekas tersebut menggunakan truk crane dan tiga unit dum truk kecil.
Menurut Kepala Dinas Perhubungan Kota Balikpapan, Adwar Skenda Putra, truk tersebut membawa muatan sebanyak 88 ikat kardus bekas yang diperkirakan mencapai 20 ton.
Baca juga: Olah TKP Kebakaran Gudang PT BES Balikpapan Digelar, Polisi Ambil Sampel Limbah Sawit
Sementara kekuatan tonase beton penutup parit saluran air tersebut hanya berkekuatan di bawah 10 ton.
"Kalau dilihat dari muatannya berlebih, yang mana diperkirakan mencapai 20 ton, belum lagi berat kendaraan truk yang 10 ton," katanya, Selasa (23/1/2024).
Usai muatan dievakuasi, truk tersebut kemudian diderek oleh petugas menuju Polresta Balikpapan.
"Kami bantu derek untuk nantinya truk dibawa ke Kantor polresta Balikpapan," ujar Kadishub.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Ricky Sibarani mengatakan, pihaknya bersama Satlantas Polresta Balikpapan sudah mengatur arus lalu lintas saat proses evakuasi.
Satreskrim berkoordinasi dengan Dishub terkait muatan yang akan dipindahkan terlebih dulu, karena kemungkinan jika tidak dipindahkan terlebih dahulu truk tidak bisa diangkat.
"Rencana barangnya dibawa ke penitipan barang barang bekas dekat polda di Jalan Syarifuddin Yoes, sedangkan untuk truknya diamankan di kantor Polresta Balikpapan," kata Ricky Sibarani.
Ia menambahkan pihaknya juga sudah mengumpulkan data pemilik kendaraan yang mana diduga truk tersebut angkutannya over dimension.
"Dari data ada 88 ikatan kardus yang dievakuasi dengan berat 17 ton," ungkapnya.
Diketahui, Fuso bernopol AG 8841 AH itu membawa muatan kardus bekas yang rencananya akan ditumpuk di penampungan yang ada di Jalan Yoes Sudarso dekat Polda Kaltim.
Truk luar daerah itu amblas pada Senin pagi (22/1/2024) saat melintas di atas beton penutup parit besar di Jalan MT Haryono.
Proses evakuasi seluruh muatan dan badan truk tersebut, baru bisa diselesai sekira pukul 12:00 Wita. (*)
Salah satunya menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota nomor 551.2/0156/Dishub tentang Pemberlakuan Jam Operasional Kendaraan Angkutan Barang di Wilayah Balikpapan.
SE Walikota Balikpapan dikeluarkan sembari menunggu revisi Perwali nomor 60 Tahun 2016 tentang Jam Operasional Angkutan Alat Berat.
Berikut, terdapat sejumlah poin dalam SE Walikota Balikpapan yang telah berlaku sejak Sabtu (22/1/ 2022) lalu.
Pertama, kendaraan pengangkut Peti Kemas/ Kontainer 20 feet dan 40 feet wajib menggunakan traktor head dan kereta tempelan yang dilengkapi dengan twist lock.
Kedua, kendaraan angkutan barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan atau melebihi 10 ton, termasuk kendaraan Peti Kemas dilarang melintas pada jam 05.00-22.00 WITA.
Ketiga, larangan sebagaimana dimaksud pada angka dua berlaku di:
Jalan Soekarno-Hatta Km 0 - Km 13
Jalan MT Haryono
Jalan Syarifuddin Yoes,
Jalan Jend Sudirman,
Jalan Marsma R. Iswahyudi,
Jalan Mulawarman
Jalan Jend Ahmad Yani.
Keempat, mobilisasi kendaraan angkutan barang pada pukul 22.00 WITA sampai dengan pukul 05.00 WITA agar melintas melalui jalan tol km 13 - Karang Joang - Manggar.
Kelima, pengaturan mengenai jam larangan pada angka dua, dikecualikan pada kendaraan operasional TNI/Polri/Pemerintah Kota, angkutan energi dan angkutan emergency.
Keenam, pelaksanaan pengawasan dan penerapan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan yang membidangi urusan perhubungan.
Menindaklanjuti kebijakan ini, Kepala Dinas Perhubungan Kota Balikpapan, Elvin Junaidi, diketahui telah menurunkan petugas untuk berjaga.
"Ada 80 personel yang kami siagakan menindaklanjuti surat edaran Wali Kota," ujarnya, Senin (24/1/2022).
Ada enam titik yang disiagakan dalam mengawasi kendaraan kontainer, di antaranya pada km 13 dan km 23, serta sejumlah titik lainnya.
TribunKaltim.co - Zainul/Miftah Aulia Anggrain
AXIS CUP 2025 Sukses Digelar di Balikpapan, Bukti Pesatnya Pertumbuhan Esports di Kota Beriman |
![]() |
---|
Sehat Bersama TNI, Ratusan Warga Balikpapan Antusias Ikuti Bakti Kesehatan |
![]() |
---|
Penyediaan Air Bersih di Balikpapan, DPRD Minta PDAM Buat Sumur Bor untuk Penanganan Sementara |
![]() |
---|
DPRD Balikpapan Gelar Rapat Dengar Pendapat, Bahas Layanan Air Bersih di Kota Minyak |
![]() |
---|
Pemkot Balikpapan Susun Daftar Properti Investasi untuk Tingkatkan PAD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.