Berita Samarinda Terkini

Kekerasan Anak Masih Terjadi di Kota Samarinda, Ini Cara Mencegah Anak Terhindar Dari Kekerasan

Telah terjadi 240 kasus kekerasan terhadap anak sepanjang tahun 2023 di lingkungan sekolah tercatat di Kota Samarinda

|
Penulis: Ata | Editor: Nur Pratama
Kompas.com/Takasuu
Penganiayaan Anak - Penganiayaan orang tua terhadap anak. 

TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA - Telah terjadi 240 kasus kekerasan terhadap anak sepanjang tahun 2023 di lingkungan sekolah tercatat di Kota Samarinda.

Angka tersebut menduduki posisi pertama setelah Kota Bontang dengan jumlah 106 kasus dan Balikpapan dengan jumlah 66 kasus kekersan pada anak di sekolah.

Hal ini kemudian menjadi atensi bagi Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda, Sri Puji Astuti.

Ia menjelaskan bahwa angka kekerasan tersebut memang meningkat jika dibandingkan pada tahun 2022. Namun menurutnya, kenaikan angka secara signifikan terhadap kasus ini lantaran adanya laporan yang diterima.

Baca juga: Kebut Pembangunan Sekolah Terpadu, Disdikbud Siapkan 3 Sekolah untuk Tampung Siswa SMPN 16 Samarinda

"Sebenarnya, saya tidak terlalu kaget, karena itu kan data dari awal tahun 2023. Jika jumlahnya tinggi, itu berarti orang berani melapor," ujarnya (23/1/2024).

Politikus Partai Demokrat ini menyoroti kolaborasi yang diperlukan dari berbagai pihak, termasuk keluarga, sekolah, dan masyarakat, khususnya kepada para korban kekerasan untuk tak ragu dan takut melaporkan.

Sebab, kini setiap satuan pendidikan di Kota Samarinda telah membentuk tim satgas (satuan petugas) yakni TPPK (Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan), sebagai upaya dalam melindungi hak dan mencegah terjadinya kasus kekerasan pada anak di sekolah baik secara fisik maupun non fisik.

"Untuk korban, jangan takut melapor, karena sudah ada tim satgas di setiap sekolah. Regulasi sudah ada, tetapi bagaimana implementasinya dan kolaborasi dari berbagai pihak harus dikuatkan," tambahnya.

Dalam konteks ini, ia menilai perlu adanya peningkatan kepedulian sosial masyarakat serta pembenahan di tingkat keluarga untuk membangun ketahanan keluarga.

Selain itu, penguatan mental dan budaya juga menjadi faktor penting dalam mengatasi masalah kekerasan terhadap anak.

Meski demikian, Puji menekankan bahwa pelaporan harus diikuti dengan penanganan dan pendampingan yang memadai.

"TPPA bagus, tetapi tentu ini harus diikuti dengan penanganan dan pendampingan. Semua perangkat, baik aparat kepolisian, keamanan, dan infrastruktur di sekitar harus mendukung status kota Layak Anak," pungkas Puji. (*) TribunKaltim.co - Sintya Alfatika SariĀ 


Seperti yang tertulis dalam Pasal 76C UU 35/2014, Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap anak.

"Perundungan juga dapat membuat seseorang merasa tidak nyaman, sakit hati dan tertekan baik dilakukan oleh perorangan ataupun kelompok," katanya kepada tribunpontianak.co.id pada Minggu, 18 Juni 2023.

Adanya hal tersebut Eka membagikan sejumlah trik yang dapat dilakukan oleh anak, untuk menghindari terjadinya tindakan bullying.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved