Berita Balikpapan Terkini

Sidang Tuntutan Eks Direktur Persiba Balikpapan Digelar Hari Ini, Kuasa Hukum Sempat Kecewa

Sidang tuntutan eks Direktur Persiba Balikpapan, Catur Adi Prianto  untuk kasus dugaan peredaran narkoba akan digelar hari ini, Senin (17/11/2025).

|
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH
TUNTUTAN DITUNDA - Terdakwa Catur Adi Prianto (tengah) dikawal petugas Kejari dan penasihat hukum saat keluar dari ruang sidang PN Balikpapan, Rabu (12/11/2025). Sidang pembacaan tuntutan kembali ditunda hingga Senin (17/11/2025). Kuasa hukum Catur mengaku kecewa, Minggu (16/11/2025).(TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH) 

Ringkasan Berita:
  • Sidang kasus narkotika dengan terdakwa eks Direktur Persiba Balikpapan Catur Adi Prianto kembali ditunda
  • Kuasa hukum terdakwa menilai penundaan berulang melanggar asas peradilan cepat dan menghambat penyusunan pembelaan.
  • JPU memastikan jadwal baru untuk kasus Catur Adi Prianto

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Sidang pembacaan tuntutan eks Direktur Persiba Balikpapan, terdakwa Catur Adi Prianto  untuk kasus dugaan peredaran narkotika akan digelar hari ini, Senin (17/7/2025).

Pembacaan tuntutan ini sudah dua kali ditunda. 

Penundaan kedua ini terjadi pada Jumat (14/11/2025) di Pengadilan Negeri Balikpapan, menyusul penundaan pertama pada Rabu (12/11/2025).

Baca juga: Sidang Tuntutan Eks Direktur Persiba Balikpapan Catur Ditunda 2 Kali, Begini Respon Penasihat Hukum

Kuasa Hukum Terdakwa Kecewa

Kuasa hukum terdakwa, Agus Amri, menyatakan penundaan terjadi karena rencana tuntutan (Rentut) dari Kejaksaan Agung belum turun ke Kejaksaan Negeri Balikpapan.

"Tentu saja, penundaan ini membuat kami kecewa karena masalah di internal institusi Kejaksaan," ujarnya, Minggu (16/11/2025). 

Agus menjelaskan bahwa prosedur Rentut mengharuskan jaksa penuntut umum meminta persetujuan atasannya sebelum membacakan tuntutan di persidangan.

Jika atasan menyetujui, barulah tuntutan dapat dibacakan.

Menurut Agus, hal ini menyebabkan jaksa harus menunggu persetujuan dari atasannya, berbeda dengan hakim yang bersifat mandiri saat memutus perkara.

"Keadaan ini melanggar asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan," katanya.

Baca juga: Rencana Tuntutan Belum Siap, Sidang Eks Direktur Persiba Balikpapan Catur Adi Ditunda Lagi

Menghambat Penyusunan Pembelaan

Penundaan yang berulang ini, menurut Agus, juga memengaruhi kualitas pembelaan terdakwa.

"Dengan penundaan-penundaan yang membuang waktu ini, hal itu menghambat kami menyusun pembelaan yang maksimal," ujarnya.

Lebih lanjut, Agus menyoroti ketidakadilan waktu persiapan antara jaksa dan kuasa hukum terdakwa.

Pada sidang penundaan sebelumnya, JPU mengusulkan agar penasihat hukum bisa mengajukan pledoi dua hari setelah jadwal pembacaan tuntutan, Senin (17/11/2025).

Meski demikian, majelis hakim akhirnya tetap memberikan waktu hingga satu pekan bagi pihak penasihat hukum menyiapkan pembelaan. 

"Mereka enak saja membuat tuntutan berhari-hari atau berminggu-minggu, sementara kami disuruh menyiapkan dalam dua hari. Itu tidak adil," tegasnya.

Baca juga: Alasan Sidang Tuntutan Eks Direktur Persiba Balikpapan Ditunda, Bantahan Catur Adi di Kasus Narkoba

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved