Berita Balikpapan Terkini

Hati-hati Tulis No WA di Komentar! Wanita Ini Tipu 200 orang Usai Pantau Siaran Langsung Toko Online

Wanita berinisial EM ditangkap oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim di Lumajang, Jawa Timur, karena diduga melakukan penipuan toko online.

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Seorang wanita berinisial EM (33), saat menjalani pemeriksaan di Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim karena diduga melakukan penipuan melalui toko online. EM mengakui telah menipu banyak korban sejak tahun 2020, menggunakan nomor WhatsApp pembeli dari kolom komentar siaran langsung untuk melakukan kontak pribadi. 

TRIBUNKALTIM.CO - Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim Polda Kaltim berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan toko online yang sudah menelan korban ratusan orang di berbagai dari di Indonesia.

Pelaku yang merupakan seorang wanita berinisial EM (33) berhasil ditangkap Polisi di Jawa Timur.

EM mengaku sudah melakukan aksinya sejak tahun 2020, dan berhasil menipu banyak korban dari berbagai daerah di Indonesia.

EM mengaku awalnya dia juga pelanggan di toko online Afikanza yang menjual baju secara online.

Baca juga: Dua Pelaku Penipuan Online di Samarinda Merupakan Residivis, Seorang Di Antaranya Masih Pelajar

Toko online tersebut berbasis di Balikpapan, Kalimantan Timur.

Dia memanfaatkan nomor WhatsApp yang dicantumkan oleh pembeli lain di kolom komentar siaran langsung untuk menghubungi mereka secara pribadi.

"Saya coba-coba hubungi, kok ada yang percaya. Terus dia kirim uangnya. Ya saya coba lagi. Kok masih banyak yang percaya, ya sudah saya teruskan. Itu dari tahun 2020," ujar EM kepada TribunKaltim.co, Jumat (26/1/2024).

EM mengaku sempat takut ketahuan, namun karena tidak pernah ada polisi yang datang ke rumahnya, ia tetap melanjutkan aksinya itu.

Dia menggunakan rekening temannya untuk menampung uang hasil penipuan dan memberikan sebagian kepada temannya tersebut.

Uang yang diperoleh EM digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

"Uangnya saya pakai buat sehari-hari aja. Soalnya saya juga kerja penitipan anak, dibayar dua minggu sekali Rp 200 ribu. Jadi buat menyambung hidup aja. Bukan buat beli yang aneh-aneh," kata EM.

Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan dari pemilik akun online shop Afikanza, SL, yang mengeluhkan adanya penipuan yang mengatasnamakan akunnya.

Para pembeli yang tertipu merasa tidak dikirimkan barang yang sudah dibayar.

Seorang wanita berinisial EM (33), saat menjalani pemeriksaan di Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim karena diduga melakukan penipuan melalui toko online. EM mengakui telah menipu banyak korban sejak tahun 2020, menggunakan nomor WhatsApp pembeli dari kolom komentar siaran langsung untuk melakukan kontak pribadi.
Seorang wanita berinisial EM (33), saat menjalani pemeriksaan di Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim karena diduga melakukan penipuan melalui toko online. EM mengakui telah menipu banyak korban sejak tahun 2020, menggunakan nomor WhatsApp pembeli dari kolom komentar siaran langsung untuk melakukan kontak pribadi. (TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO)

"Dari hasil pengembangan sementara terdapat lebih dari 200 korban dari kegiatan yang dilakukan oleh EM ini," kata Kadek, Jumat (26/1/2024). 

Kadek menjelaskan, EM menonton siaran langsung penjualan baju secara online.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved