Berita Balikpapan Terkini
Hati-hati Tulis No WA di Komentar! Wanita Ini Tipu 200 orang Usai Pantau Siaran Langsung Toko Online
Wanita berinisial EM ditangkap oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim di Lumajang, Jawa Timur, karena diduga melakukan penipuan toko online.
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Doan Pardede
Tapi jika harga yang ditawarkan jauh dari harga normal barang, maka darimana penjual tersebut akan mendapatkan untung?
Berdasarkan pengalaman penulis, penipu seperti ini kerap ditemui di media sosial dan e-commerce. Jika di e-commerce, penipu ini membanderol harga sangat murah.
Lalu ketika calon korban menanyakan lebih lanjut terkait barang, maka penipu tersebut akan menggiring calon korban untuk bertransaksi di luar platform e-commerce agar jika terjadi penipuan si korban tidak dapat menindaklanjuti.
3. Baca deskripsi produk dengan cermat
Saat ini di e-commerce kerap bertebaran toko online yang menawarkan barang elektronik dengan harga yang tidak masuk akal.
Misalnya produk iPhone dengan harga Rp 10.000-Rp 100.000.
Begitu dilihat ke deskripsi produk ternyata barang tersebut merupakan mystery box alias barang yang akan diterima pembeli tidak mesti berupa iPhone seperti yang ada di keterangan judul katalog produk.
Penulis kerap membaca komentar-komentar dari korban yang merasa dirugikan dengan sistem katalog produk seperti ini karena merasa tertipu.
Sementara penjual beralasan sudah menyertakan ketentuan ini dideskripsi produknya dan menyalahkan kelalaian pembeli karena tidak membaca deskripsi produk dengan cermat.
Selain itu, di media sosial juga kerap memuat video para pembeli online yang merasa kecewa karena barang yang dibeli tidak sesuai dengan ekspektasinya.
Misalnya, produk lemari baju seharga Rp 200.000 ternyata yang diterima pembeli hanyalah lemari baju mainan untuk boneka.
Nah hal ini dapat diantisipasi dengan membaca deskripsi produk dengan baik seperti apa bahan produk, berapa ukurannya, seperti apa spesifikasi produk, dan sebagainya.
Jika pembeli membutuhkan keterangan lebih lanjut terkait detail produk, pembeli juga dapat langsung menanyakan ke penjual melalui fitur komentar sebelum memutuskan untuk membeli.
4. Simpan bukti transfer
Jika Anda berbelanja di e-commerce mungkin bukti transfer tidak diperlukan karena seluruh transaksi sudah terekam di sistem e-commerce.
Namun jika Anda berbelanja di media sosial, bukti transfer pembayaran wajib disimpan untuk berjaga-jaga.
Dengan demikian, jika terjadi sesuatu seperti penipuan maka bukti transfer ini dapat menjadi bukti konkret untuk melaporkan tindak penipuan ke kepolisian.
Bukti transfer ini dapat berupa struk ATM atau tangkapan layar transaksi di mobile banking.
5. Cek rekening penjual
Langkah terakhir agar keamanan dalam belanja online dapat terjaga, pastikan terlebih dahulu rekening dari penjual tidak masuk dalam rekening yang pernah dilaporkan dugaan penipuan.
Salah satu cara untuk mengecek nomor rekening penjual dapat melalui laman cekfintech.id.
Laman ini aman untuk diakses karena dibuat oleh Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) bersama pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya.
Anda hanya perlu membuka laman cekfintech.id, lalu memilih bank yang akan ditransfer dan mengisi nomor rekening penjual.
Apabila nomor rekening yang dicari belum pernah dilaporkan penipuan oleh siapapun, maka keterangan di situs tersebut berbunyi 'NOMER REKENING INI BELUM PERNAH DILAPORKAN TERKAIT TINDAK PENIPUAN APAPUN!".
Namun apabila nomor rekening yang dicari sudah pernah dilaporkan melakukan penipuan sebelumnya, maka keterangannya berupa 'Nomor rekening yang anda cari pernah dilaporkan dengan dugaan tindak penipuan'.
Jika nomor rekening yang dicari pernah diadukan sebagai tindak penipuan setelah dicek di laman cekfintech.id ini, maka Anda jangan melakukan transaksi lebih lanjut ke nomor rekening tersebut. Demikian beberapa tips berbelanja online agar tetap aman.
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.