Tribun Kaltim Hari Ini

Hauling di Jalanan Umum Kabupaten Paser Beroperasi Malam Hari, hanya untuk Roda Enam

Meskipun sempat menimbulkan gejolak di tengah masyarakat, hauling batu bara menggunakan jalan umum di Kabupaten Paser sudah beraktivitas kembali.

Penulis: Martinus Wikan | Editor: Mathias Masan Ola
TribunKaltim.co/Syaifullah Ibrahim
Sekretaris Daerah Kabupaten Paser, Katsul Wijaya saat menerangkan soal adanya pro dan kontra hauling batu bara yang menggunakan jalan umum, di Kantor Bupati Paser, Kamis (25/1/2024).   

Permasalahan yang terjadi menyangkut kerusakan jalan hingga keselamatan lalu lintas di jalan raya, saat truk muatan batu bara melintasi jalan umum.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Paser, Katsul Wijaya mengatakan aktivitas angkutan batu bara yang ada memang cukup padat.

"Hauling batu bara menggunakan roda sepuluh sebelumnya, kemudian aktivitasnya saat siang hari," terang Katsul saat ditemui di Kantor Bupati Paser, Kamis (25/1/2024).

Baca juga: Persoalan Hauling Batu Bara di Jalan Umum Paser, Kementerian ESDM Janji Turun Lapangan

Aktivitas tersebut dinilai menyangkut kenyamanan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan lainnya.

"Di sisi lain juga menyangkut investasi, meskipun lokasi pertambangannya berada di Provinsi Kalsel namun para sopirnya juga ada yang dari Paser," tambahnya.

Dengan tidak adanya aktivitas hauling batu bara, kata Katsul tentunya juga akan mengganggu pendapatan warga Paser yang menggantungkan hidup dalam pekerjaan tersebut.

Adanya pro kontra yang terjadi antara sopir truk dan masyarakat, Pemkab Paser dalam hal ini melakukan koordinasi dengan Pemprov Kaltim.

"Pemkab Paser tidak memiliki kewenangan dalam hal itu, karena sudah menyangkut aktivitas pertambangan. Cuman idealnya, perusahaan yang melakukan aktivitas tambang harus memilik hauling tersendiri namun karena perusahaan itu belum memiliki itu makanya menggunakan jalan umum," papar Katsul.

Baca juga: Temuan Truk Batu Bara Lintasi Jalan Umum Provinsi, Dinas PUPR Kaltim Janji Cek Kerusakan

Hanya saja, untuk menggunakan jalan umum ada hal-hal yang mesti dipenuhi, mulai dari bentuk perizinan hingga persetujuan teknis dari instansi terkait. Namun hingga saat ini, pihak perusahaan belum memenuhi unsur dari persyaratan yang dimaksud.

"Kami berharap kalaupun itu menggunakan jalan umum tentu harus mengikuti mekanisme yang ada, mulai dari rekomendasi teknis diberi izin tidaknya. Kalau tidak diberi izin, maka konsekuensinya bikin jalan sendiri," pungkas Katsul. (syf)

Beberapa Kesepakatan Dalam Medisi
- Jam Operasional malam hari pukul 20.00 Wita hingga pukul 05.30 Wita
- Kendaraan yang digunakan untuk mengangkut hasil bumi hanya truk roda enam
- Kompensasi untuk masyarakat yang ada di Desa Batu Kajang.
- Kewajiban perusahaan untuk memperbaiki kerusakan jalan (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved