Breaking News

Tribun Kaltim Hari Ini

Hauling di Jalanan Umum Kabupaten Paser Beroperasi Malam Hari, hanya untuk Roda Enam

Meskipun sempat menimbulkan gejolak di tengah masyarakat, hauling batu bara menggunakan jalan umum di Kabupaten Paser sudah beraktivitas kembali.

Penulis: Martinus Wikan | Editor: Mathias Masan Ola
TribunKaltim.co/Syaifullah Ibrahim
Sekretaris Daerah Kabupaten Paser, Katsul Wijaya saat menerangkan soal adanya pro dan kontra hauling batu bara yang menggunakan jalan umum, di Kantor Bupati Paser, Kamis (25/1/2024).   

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Meskipun sempat menimbulkan gejolak di tengah masyarakat, hauling batu bara menggunakan jalan umum di Kabupaten Paser sudah beraktivitas kembali.

Hal tersebut diutarakan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Paser, Katsul Wijaya saat ditemui di Kantor Bupati Paser, Kamis (25/1/2024).

Diungkapkan, kisruh hauling batu bara ini sudah dilakukan beberapa kali mediasi di Kantor DPRD Paser hingga ditindaklanjuti pada tingkat kecamatan.

Baca juga: Angkutan Batu Bara di Paser Kembali Beroperasi dengan Ketentuan, Ratusan Sopir Truk Mengaku Lega

"Aktivitas terkait jalan hauling ini, lebih dominan masalah pro kontranya pada jalan negara yang ada di Batu Kajang. Unsur Muspika di Kecamatan Batu Sopang, sudah memfasilitasi mediasi antara warga dan sopir truk serta pihak persiapan," beber Katsul.

Hasil mediasi yang dilakukan, ada beberapa kesepakatan yang diputuskan agar aktivitas hauling batu bara bisa beroperasi kembali.

"Ada beberapa hal yang disepakati, termasuk aktivitas pengangkutan bisa beroperasi saat malam hari mulai dari pukul 20.00 Wita hingga pukul 05.30 Wita," tambahnya.

Selain pembatasan jam operasional, kendaraan yang digunakan untuk mengangkut hasil bumi itu hanya truk roda enam.

Lebih lanjut dikatakan, kesepakatan lainnya terkait adanya kompensasi untuk masyarakat yang ada di Desa Batu Kajang.

Baca juga: Hauling Angkutan Batu Bara Timbulkan Pro-Kontra di Tengah Masyarakat, Sekda Paser Beberkan Alasannya

"Untuk kompensasi ini, lebih teknisnya ada di kesepakatan itu. Ada beberapa kompensasi yang diinginkan masyarakat, termasuk kewajiban perusahaan untuk memperbaiki kerusakan jalan yang terjadi," ulasnya.

Hanya saja, untuk memilah atau menentukan kerusakan jalan akibat angkutan batu bara agak sulit lantaran juga ada angkutan berat lainnya yang beroperasi.

"Karena yang beraktivitas sepanjang jalan itu, banyak kendaraan berat yang lain juga. Cuman perbaikan jalan ini, tidak dijabarkan secara teknis. Tapi janji dari pihak perusahaan, siap untuk memperbaiki," ungkapnya.

Saat ini, aktivitas angkutan batu bara yang menggunakan jalan umum sudah diperbolehkan melintas kembali sesuai dengan hasil mediasi yang dilakukan.

Meski sudah diperbolehkan untuk beraktivitas, Katsul berharap agar pihak perusahaan tetap melakukan koordinasi dengan instansi pusat agar memperoleh izin.

Baca juga: Pengangkutan Batu Bara Ilegal Kurang Diawasi, Kadis ESDM Kaltim: Tangkap Lah

"Sudah tidak ada gejolak lagi dan aktivitas hauling berjalan lagi, harapan kami untuk melintasi jalan negara ini tentu proses terkait perizinan juga harus ditempuh oleh pihak perusahaan," tutup Sekda Paser.

Sementara itu, Hauling angkutan batu bara yang menggunakan jalan umum di Kabupaten Paser belakangan terakhir menimbulkan pro kontra di tengah masyarakat.

Permasalahan yang terjadi menyangkut kerusakan jalan hingga keselamatan lalu lintas di jalan raya, saat truk muatan batu bara melintasi jalan umum.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Paser, Katsul Wijaya mengatakan aktivitas angkutan batu bara yang ada memang cukup padat.

"Hauling batu bara menggunakan roda sepuluh sebelumnya, kemudian aktivitasnya saat siang hari," terang Katsul saat ditemui di Kantor Bupati Paser, Kamis (25/1/2024).

Baca juga: Persoalan Hauling Batu Bara di Jalan Umum Paser, Kementerian ESDM Janji Turun Lapangan

Aktivitas tersebut dinilai menyangkut kenyamanan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan lainnya.

"Di sisi lain juga menyangkut investasi, meskipun lokasi pertambangannya berada di Provinsi Kalsel namun para sopirnya juga ada yang dari Paser," tambahnya.

Dengan tidak adanya aktivitas hauling batu bara, kata Katsul tentunya juga akan mengganggu pendapatan warga Paser yang menggantungkan hidup dalam pekerjaan tersebut.

Adanya pro kontra yang terjadi antara sopir truk dan masyarakat, Pemkab Paser dalam hal ini melakukan koordinasi dengan Pemprov Kaltim.

"Pemkab Paser tidak memiliki kewenangan dalam hal itu, karena sudah menyangkut aktivitas pertambangan. Cuman idealnya, perusahaan yang melakukan aktivitas tambang harus memilik hauling tersendiri namun karena perusahaan itu belum memiliki itu makanya menggunakan jalan umum," papar Katsul.

Baca juga: Temuan Truk Batu Bara Lintasi Jalan Umum Provinsi, Dinas PUPR Kaltim Janji Cek Kerusakan

Hanya saja, untuk menggunakan jalan umum ada hal-hal yang mesti dipenuhi, mulai dari bentuk perizinan hingga persetujuan teknis dari instansi terkait. Namun hingga saat ini, pihak perusahaan belum memenuhi unsur dari persyaratan yang dimaksud.

"Kami berharap kalaupun itu menggunakan jalan umum tentu harus mengikuti mekanisme yang ada, mulai dari rekomendasi teknis diberi izin tidaknya. Kalau tidak diberi izin, maka konsekuensinya bikin jalan sendiri," pungkas Katsul. (syf)

Beberapa Kesepakatan Dalam Medisi
- Jam Operasional malam hari pukul 20.00 Wita hingga pukul 05.30 Wita
- Kendaraan yang digunakan untuk mengangkut hasil bumi hanya truk roda enam
- Kompensasi untuk masyarakat yang ada di Desa Batu Kajang.
- Kewajiban perusahaan untuk memperbaiki kerusakan jalan (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved