Berita Kukar Terkini

Barang Haram Ratusan Gram dari Samarinda, Pelaku Simpan pada 2 Tempat Berbeda di Kukar

Kali ini polisi sukses ringkus dua pelaku yang diduga terlibat dalam kasus peredaran barang haram di Kukar, Kalimantan Timur.

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
HO/Polres Kukar
SABU DARI SAMARINDA - Barang bukti dari pelaku berinisial AS (34) dan KU (41). Dari tangan kedua pelaku ditemukan barang bukti barang haram atau sabu-sabu sebanyak 201 gram, Minggu (28/1/2024). 

Akhirnya tim Satreskoba Polres Kukar memutuskan menggerebek rumah yang diintai.

Baca juga: Ditresnarkoba Polda Kaltim Musnahkan Sabu 1,4 Kilogram, Pemilik Barang Haram Terancam Hukuman Mati

“Anggota masuk ke sebuah kamar dan melihat orang yang dicurigai itu sedang main HP. Setelah ditanya, orang itu mengaku bernama Nanang,” sebutnya.

Dari hasil penggeledahan badan, pakaian, kamar dan seluruh rumah pelaku, ditemukan dua bungkus sabu ukuran sedang yang disimpan pelaku di bawah kasurnya.

“Tersangka mengakui bahwa sabu-sabu itu miliknya,” kata Aksar.

Ia menerangkan, barang haram ditemukan di dua tempat berbeda.

Pertama, dua bungkus sedang di bawah kasur kamar AS.

Kedua, sebanyak 18 bungkus di dompet yang diletakan di dapur.

Dua pria warga Kecamatan Tenggarong Seberang diamankan Satres Narkoba Polres Kutai Kartanegara.
Dua pria warga Kecamatan Tenggarong Seberang diamankan Satres Narkoba Polres Kutai Kartanegara. (HO/Polres Kukar)

Asal Muasal Barang Haram

Berdasarkan pengakuan AS, dirinya mendapatkan narkotika dari Kota Samarinda.

Dia mengambil bersama rekannya berinisial KU (41) warga Desa Manunggal Jaya.

Informasi itu langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap KU di rumahnya.

Baca juga: Pria Samarinda Nekat Jualan Barang Haram di Jalan Pramuka, Polisi Sita Uang Rp1,7 Juta

“Dari tersangka KU ditemukan satu bungkus narkotika beserta alat hisap sabu-sabu atau bong di dapur rumahnya. Dari pengakuannya, barang itu didapatkan dari AS,” pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved