Berita Kukar Terkini
Barang Haram Ratusan Gram dari Samarinda, Pelaku Simpan pada 2 Tempat Berbeda di Kukar
Kali ini polisi sukses ringkus dua pelaku yang diduga terlibat dalam kasus peredaran barang haram di Kukar, Kalimantan Timur.
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Kali ini polisi sukses ringkus dua pelaku yang diduga terlibat dalam kasus peredaran barang haram narkoba sabu yang jumlahnya sampai ratusan gram.
Terungkap juga, pelaku dalam menyimpan barang haram tersebut di 2 tempat berbeda.
Demikian dibeberkan oleh Kasat Reskoba Polres Kukar, AKP Aksarudin Adam pada Minggu (28/1/2024).
Dijelaskan, ada dua pria warga Kecamatan Tenggarong Seberang dibekuk Satreskoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar).
Baca juga: Berbulan-bulan Bisnis Barang Haram di Samarinda, Pelaku Kini Dibekuk hingga 19 Poket Disita Polisi
Pelaku berinisial AS (34) dan KU (41). Dari tangan kedua pelaku ditemukan barang bukti barang haram atau sabu-sabu sebanyak 201 gram.
Mulanya, AS (34), warga Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara (Kukar) digelandang polisi karena menyimpan 195,52 gram narkotika jenis sabu-sabu.
Penangkapan bandar narkoba tersebut berawal saat tim Satreskoba Polres Kukar mendapat informasi terkait seseorang yang diduga mengedarkan sabu di Desa Bangun Rejo.
Dipimpin Kasat Reskoba Polres Kukar, AKP Aksarudin Adam, polisi pun langsung melakukan penyelidikan.
Aksar dan timnya kembali memperoleh informasi bahwa seseorang yang dicurigai mengedarkan sabu tersebut bernama Nanang.
Baca juga: Resahkan Warga Kukar, Wanita Pengedar Barang Haram di Loa Kulu Dibekuk Polisi
“Ada dicurigai orang yang sering bawa sabu, perawakan berisi, bertato di lengan kiri, rambut panjang dan rumahnya di Jalan Bengkirai,” kata Aksar.
Satreskoba kemudian memperkecil jangkauan penyelidikan sesuai informasi terbaru yang mereka peroleh.
Kemudian Satreskoba Polres Kukar melakukan pengamatan di sekitar rumah orang yang dicurigai tersebut.
Pengintaian itu pun membuahkan hasil, mereka mendapati ada seorang pria dengan ciri-ciri yang seperti dilaporkan keluar dari rumah menggunakan motor trail warna merah.
Setelah meninggalkan rumah, pria tersebut baru pulang lagi saat dini hari. Keesokan harinya polisi kembali melakukan pengintaian.
Namun mereka tidak mendapati pria yang dicurigai keluar dari rumah, seperti malam sebelumnya.
Akhirnya tim Satreskoba Polres Kukar memutuskan menggerebek rumah yang diintai.
Baca juga: Ditresnarkoba Polda Kaltim Musnahkan Sabu 1,4 Kilogram, Pemilik Barang Haram Terancam Hukuman Mati
“Anggota masuk ke sebuah kamar dan melihat orang yang dicurigai itu sedang main HP. Setelah ditanya, orang itu mengaku bernama Nanang,” sebutnya.
Dari hasil penggeledahan badan, pakaian, kamar dan seluruh rumah pelaku, ditemukan dua bungkus sabu ukuran sedang yang disimpan pelaku di bawah kasurnya.
“Tersangka mengakui bahwa sabu-sabu itu miliknya,” kata Aksar.
Ia menerangkan, barang haram ditemukan di dua tempat berbeda.
Pertama, dua bungkus sedang di bawah kasur kamar AS.
Kedua, sebanyak 18 bungkus di dompet yang diletakan di dapur.

Asal Muasal Barang Haram
Berdasarkan pengakuan AS, dirinya mendapatkan narkotika dari Kota Samarinda.
Dia mengambil bersama rekannya berinisial KU (41) warga Desa Manunggal Jaya.
Informasi itu langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap KU di rumahnya.
Baca juga: Pria Samarinda Nekat Jualan Barang Haram di Jalan Pramuka, Polisi Sita Uang Rp1,7 Juta
“Dari tersangka KU ditemukan satu bungkus narkotika beserta alat hisap sabu-sabu atau bong di dapur rumahnya. Dari pengakuannya, barang itu didapatkan dari AS,” pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.