Tribun Kaltim Hari Ini
Kecepatan Internet Kalah dari Vietnam, Menkominfo Sarankan Operator Jual Paket di Atas 100Mbps
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berencana membuat aturan soal batas minimal kecepatan fixed internet broadband
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berencana membuat aturan soal batas minimal kecepatan fixed internet broadband yang ditawarkan oleh Internet Service Provider (ISP).
Perusahaan penyedia layanan internet di Indonesia akan diminta untuk menyediakan internet cepat kepada pelanggan.
Hal itu disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi saat berkunjung ke Balai Monitor (Balmon) Spektrum Frekuensi Radio (SFR) Kelas I Palembang.
Baca juga: Hadirkan Internet Cepat di Mahulu, Bonifasius Belawan Geh Dorong ke Pelayanan Publik
Budi akan membuat kebijakan yang melarang menjual layanan fixed internet broadband alias internet kabel. Yaitu menjual layanan internet di bawah kecepatan 100 Mbps.
"Internet ini merupakan kebutuhan pokok, kenapa masih menjual 5 Mbps, 10 Mbps untuk fixed internet broadband? Kenapa tidak langsung menjual 100 Mbps?" tutur Budi, Jumat (26/1/2024).
Karena itu, pihaknya ingin mengatur soal ISP diharuskan menyediakan jasa internet cepat.
"Makanya, saya akan buat kebijakan untuk mengharuskan mereka (operator) menjual fixed internet broadband dengan kecepatan 100 Mbps," tambah Budi.
Budi menyampaikan, rata-rata kecepatan internet di Indonesia masih terbilang rendah, yaitu 24,9 Mbps.
Baca juga: FOTO-FOTO: Dukung Pembangunan Wilayah, XL Axiata Perkuat Infrastruktur Internet Cepat di IKN
Angka ini disebut lebih rendah dibanding beberapa negara di Asia Tenggara lainnya seperti Filipina, Kamboja dan Laos.
Karena itu, Budi akan memanggil seluruh operator seluler dan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) untuk berdiskusi terkait rencana kebijakan di atas.
Berdasarkan laporan Speedtest Global Index pada bulan Desember 2023, peringkat Indonesia masih terbilang kalah di dunia, bahkan di Asia Tenggara.
Mengacu Ookla, untuk kategori internet mobile, kecepatan internet rata-rata Indonesia mencapai 24,96 Mbps yang membuatnya naik tiga peringkat ke posisi ke-97 dari 146 negara di dunia.
Sedangkan, di Asia Tenggara, Indonesia masih belum cukup ngebut internetnya. Bahkan kalah dari Singapura, Malaysia, Thailand, Laos, Vietnam, Flipina, Brunei, Kamboja. Indonesia hanya menang dari Myanmar dan Timor Leste.
Baca juga: Dukung Pembangunan Wilayah, XL Axiata Perkuat Infrastruktur Internet Cepat di IKN Nusantara
Per Desember 2023, posisi Indonesia turun dua peringkat menempati peringkat ke-126 dari 178 negara di dunia.
Merespon hal tersebut Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia(APJII), Muhammad Arif mengatakan pihaknya telah melakukan audiensi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait larangan penjualan internet lelet.
Harga Beras di Balikpapan Merangkak Naik, Pasokan dari Sulawesi Terhenti |
![]() |
---|
Tragis! 2 Balita di Samarinda Tewas di Tangan Ayah Kandung, Terungkap dari Kain Sarung Kotak-kotak |
![]() |
---|
Beras Murahan Dijual Mahal, Polda Kaltim Bongkar Kecurangan 2 Merk Label Premium di Balikpapan |
![]() |
---|
Kecelakaan di Jembatan Busui Paser, Bus Tujuan Banjarmasin Terjun ke Sungai, 1 Korban Meninggal |
![]() |
---|
Sidang Perdana Kasus Narkoba Eks Direktur Persiba, Penangkapan Bermula dari Kunjungan Catur ke Lapas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.