Berita Bontang Terkini

Update Kasus Pelecehan Seksual terhadap Santriwati di Bontang, Kejari Sebut Berkas Perkara Masih P19

Inilah update kasus pelecehan seksual terhadap santriwati di Bontang, kejari menyebut bahwa berkas masih P19.

|
Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Diah Anggraeni
Freepik designed by bedneyimages
Ilustrasi. Inilah update kasus pelecehan seksual terhadap santriwati di Bontang, kejari menyebut bahwa berkas masih P19. 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Kejakasaan Negeri (Kejari) Bontang mengembalikan berkas perkara pelecehan seksual yang dilakukan FM ke Polres Bontang.

Pengembalan itu dilakukan usai berkas kasus tersangka FM dianggap belum lengkap.

Kasi Intel Kejari Kota Bontang, Danang Leksono Wibowo mengatakan bahwa masih ada berkas yang perlu dilengkap, baik yang bersifat formil maupun materil.

"Statusnya masih P19 atau pembalian kembali berkas perkara" kata Danang, Minggu (28/1/2024).

Baca juga: Nasib Tersangka Pelecehan Santriwati di Bontang di Tangan Jaksa, Polres Limpahkan Berkas Perkara

Meski dmeikian, ia enggan memberikan penjelasan syarat apa yang perlu dilengkapi.

"Kami sudah koordinasi dan konsultasi antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tim penyidik," bebernya.

TribunKaltim.co kemudian berusaha menghubungi Kasat Reskrim Polres Bontang Iptu Hari Supranoto, namun hingga berita ini diterbitkan belum ada respons. 

Baca juga: Tersangka Pelecehan Santriwati di Bontang Ditahan 20 Hari, Kuasa Hukum Bisa Ajukan Penangguhan

Diberitakan sebelumnya, penyidik Polres Bontang sudah menyerahkan berkas perkara kasus pelecehan seksual yang menyeret oknum pimpinan Pondok Pesantren berinisial FM ke Kejaksaan Negeri Bontang.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto mengaku, berkas sudah disetor pada Selasa (16/1/2024) siang.

Dengan begitu, perkara ini sudah masuk tahap 1 atau  tinggal menunggu pemeriksaan berkas dari tim jaksa.

"Berkas perkara sudah diserahkan kemarin siang. Sesuai aturan proses pemeriksaan atau penelitian berkas dilakukan maksimal 14 hari," kata Hari Supranoto. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved