Berita Balikpapan Terkini

Dalih Bangun Bandara VVIP dan Tol, Puluhan Pohon Sawit Produktif Warga Riko PPU Dilindas Alat Berat

Wacana pembangunan Bandara VVIP IKN sempat mendulang protes dari warga, khususnya selaku pemilik lahan

|
TRIBUNKALTIM.CO/HO
DIGUSUR - Unit alat berat yang berada di lahan milik seorang warga Riko, Tita, yang kepergok menumbangkan puluhan pohon sawit tanpa permisi.TRIBUNKALTIM.CO/HO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Wacana pembangunan Bandara VVIP IKN sempat mendulang protes dari warga, khususnya selaku pemilik lahan.

Sebagian mengemuka saat sosialisasi yang berlangsung di di gedung Graha Pemuda, Kecamatan Penajam, PPU, pada Selasa (23/2/2024).

Diberitakan, seorang warga Kelurahan Riko, Tita, terkejut ketika mengetahui bahwa lahan miliknya seluas satu hektar telah digusur tanpa sepengetahuan dirinya.

Ia mengaku tidak pernah mendapat konfirmasi dari siapapun, baik dari pihak yang menggusur maupun dari pemerintah kelurahan setempat.

Baca juga: 4 Fakta Bandara IKN, Runway Lebih Panjang dari APT Pranoto Samarinda hingga Beroperasi Desember 2024

Baca juga: Terdampak Proyek Tol IKN dan Bandara VVIP, Warga Penajam Menanti Kejelasan Penggantian Lahan

Padahal, ia sudah memiliki bukti kepemilikan lahan berupa segel sejak tahun 2010, jauh sebelum ada rencana pembangunan bandara dan jalan tol di daerah itu.

Di mana luas lahan milik Tita yang terkena dampak pembangunan itu mencapai 8 hektar.

Kuasa hukum Tita, I Gede Putu Indra Wismaya S.H., Mkn, menyebut, kliennya kehilangan 50 pohon sawitnya yang sudah menghasilkan, lenyap bersama tanah.

Padahal lahan tersebut, menurut Indra, merupakan sumber penghidupan bagi kliennya.

"Tiba-tiba saja di lahan klien saya sudah ada alat berat, pohon-pohon sawit rusak, masuk tanpa ada izin dari pemilik atau dari Lurah," kata Indra, Senin (29/1/2024).

Indra menilai, semestinya ada izin dari pemilik untuk memastikan bahwa sudah tidak keberatan, meskipun pembayaran ganti rugi nantinya secara bertahap.

Sehingga tidak ada upaya penyerobotan yang berujung pengrusakan.

Ia berusaha mencari tahu siapa yang bertanggung jawab atas kejadian itu, baik dari bank tanah maupun dari pemerintah kelurahan.

Namun dari pihak Kelurahan, kata Indra, menyuruhnya untuk menanti hasil rapat dulu.

Indra memastikan, kliennya bukan keberatan jika lahan itu digunakan untuk pembangunan bandara dan jalan tol, asalkan ada pemberitahuan dan koordinasi terlebih dahulu.

Baca juga: Warga Menanti Kejelasan Penggantian Tanah yang Dipakai Buat Bandara VVIP IKN Nusantara dan Jalan Tol

"Sampai sekarang belum tahu berapa ganti rugi yang akan diterima," imbuhnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved