Tribun Kaltim Hari Ini
Terdampak Proyek Tol IKN dan Bandara VVIP, Warga Penajam Menanti Kejelasan Penggantian Lahan
Terdampak proyek jalan tol IKN dan bandara VVIP, warga Penajam Paser Utara (PPU) menanti kejelasan penggantian lahan.
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Rita Noor Shobah
TRIBUNKALTIM.CO - Terdampak proyek jalan tol IKN dan bandara VVIP, warga Penajam Paser Utara (PPU) menanti kejelasan penggantian lahan.
Warga Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur yang terdampak proyek pembangunan Bandara VVIP Ibu Kota Nusantara (IKN) dan jalan tol Segmen 5B,
menanti kejelasan penggantian lahan milik mereka.
Ini terungkap saat sosialisasi oleh Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).
Sosialisasi sudah dilaksanakan beberapa kali, dengan menghadirkan masyarakat dari kelurahan terdampak yakni Gresik, Jenebora, Riko, dan Maridan.
Pada sosialisasi kesekian kalinya, Selasa (23/2/2024), sebanyak 676 warga hadir di Gedung Graha Pemuda, Kecamatan Penajam.
Mereka sangat antusias mendengarkan materi yang disampaikan Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten PPU.
Baca juga: Pembebasan Lahan di IKN Nusantara Menelan Dana Rp 1,43 T Selama Tahun 2023, Target untuk Tahun 2024
Baca juga: Dampak Pembangunan Bandara VVIP IKN Nusantara, Sri Wahyuni Jelaskan soal Nasib Lahan Warga
Baca juga: Warga Menanti Kejelasan Penggantian Tanah yang Dipakai Buat Bandara VVIP IKN Nusantara dan Jalan Tol
Beberapa warga spontan berebut untuk bertanya, meski kesempatan yang diberikan terbatas.
Pada intinya pertanyaan mereka sama yaitu tentang kapan proses penggantian dilakukan, dimana letak lahan yang akan diberikan sebagai ganti, apakah lahan pengganti yang diberikan tidak akan mengganggu lahan masyarakat yang lain, dan berapa harga yang pemerintah berikan untuk tanam tumbuh mereka.
Ada pula warga yang mengaku sosialisasi hanya terus dilakukan dan tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Buktinya, tetap terjadi penggusuran tanpa pemberitahuan kepada pemilik lahan yang memiliki legalitas.
Salah satu warga Kelurahan Riko, Titania mengatakan, satu hektare lahan miliknya, tiba-tiba digusur.
Tak ada konfirmasi kepadanya sebagai pemilik lahan, maupun kepada pemerintah kelurahan.
Padahal, ia memiliki legalitas lahan berupa segel, sejak 2010 lalu, jauh sebelum adanya pembangunan bandara pun jalan tol.
Sebanyak 50 pohon sawit produktif miliknya juga habis rata dengan tanah. Portal untuk masuk ke lahannya pun, turut dirusak.

"Saya kaget karena tiba-tiba itu langsung habis tanpa izin ke saya, tanpa seizin lurah juga," ungkap Tita.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.