Pemilu 2024
Bisa Tanpa KTP? Cek Kapan Pemilu 2024, Syarat Mencoblos Pilpres 2024/Pileg, Cara Pindah Lokasi TPS
Terjawab sudah kapan Pemilu 2024, cek syarat mencoblos Pilpres 2024 atau Pileg dan cara pindah lokasi TPS.
- Masa tenang: 23-25 Juni 2024.
- Pemungutan suara: 26 Juni 2024.
- Penghitungan suara: 26-27 Juni 2024.
- Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 Juni 2024-20 Juli 2024.
Baca juga: Ganjar Untung Besar? FX Rudi Ungkap Alasan Jateng akan jadi Kunci Kemenangan Capres Cawapres 2024
Cara cek DPT Pemilu 2024
Guna mengetahui apakah termasuk dalam DPT Pemilu 2024, masyarakat dapat melakukan pengecekan melalui laman KPU.
Berikut tata caranya:
- Buka situs cekdptonline.kpu.go.id.
- Halaman akan menampilkan "Pencarian Data Pemilih Pemilu 2024".
- Masukkan nomor induk kependudukan (NIK) atau nomor paspor bagi WNI di luar negeri.
- Kemudian, klik "Pencarian".
- Jika sudah terdaftar, akan muncul data berupa nama, NIK, nomor kartu keluarga, serta tempat pemungutan suara (TPS).
Namun, jika tidak terdaftar, halaman akan menampilkan peringatan yang mengatakan, "Data yang Anda masukkan keliru/belum terdaftar!".
Tata Cara Mencoblos Pilpres 2024 di TPS
Mencoblos dilakukan pemilih Pemilu di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Tata cara mencoblos yang benar perlu diketahui agar suara yang diberikan sah sebagai hasil Pemilu.
Menurut situs resmi KPU, pemilih Pemilu yang ingin mencoblos harus membawa dokumen-dokumen berikut ke TPS.
- Formulir pemberitahuan (Model C-6) -
- e-KTP (KTP elektronik) atau surat keterangan dari Disdukcapil setempat.
Adapun informasi tata cara mencoblos di TPS tercantum dalam Pasal 353 ayat 1 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan situs Indonesiabaik oleh Kominfo.
Ini prosedur mencoblos di TPS:
- Pemilih Pemilu datang ke TPS untuk menyalurkan hak pilih; Pemilih bisa masuk ke TPS melalui pintu yang telah disediakan;
- Kemudian, di lokasi TPS, pemilih akan bertemu panitia yang mempersilakan untuk mengisi daftar hadir;
- Selanjutnya, pemilih diminta menyerahkan KTP dan surat C6. Tunggulah hingga panitia memanggil nama pemilih;
- Setelah dipanggil, hal yang perlu dilakukan adalah mengambil surat suara dan pergi ke bilik suara untuk melakukan pencoblosan;
- Pemilih mencoblos pada surat suara dengan ketentuan:
- Mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;
- Mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota untuk Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota; dan
- Mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk Pemilu anggota DPD.
Setelah mencoblos, lipatlah surat suara sesuai petunjuk.
Lalu, masukkan surat suara itu ke kotak suara yang tersedia. Sebelum meninggalkan TPS, pemilih wajib mencelupkan salah satu jari ke tinta. Ini sebagai bukti telah memberikan hak suara anda pada Pemilu 2024.
Belum Punya KTP Tak Bisa Mencoblos pada Pemilu 2024? KPU Sebut Bisa Gunakan NIK di KK
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari memberikan solusi bagi pemilih yang belum memiliki KTP sebagai syarat untuk melakukan pencoblosan pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Hasyim mengatakan, bagi pemilih yang pada Pemilu 2024 nanti belum memiliki KTP, maka bisa menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) yang tertera pada kartu keluarga (KK).
"Kita sudah sepakat yang dijadikan pegangan NIK, nomor induk kependudukan. Pertanyaannya, di mana kita bisa menemukan NIK? Pertama di e-KTP. Yang kedua di kartu keluarga," ujar Hasyim di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (18/4/2023).
"Sehingga kartu keluarga menjadi identitas tambahan dalam hal ada pemilih yang belum ber-e-KTP," sambungnya.
Hasyim menjelaskan bahwa syarat utama menjadi pemilih adalah sudah genap berusia 17 tahun pada 14 Februari 2024.
Hanya saja, jika KPU melakukan pemutakhiran data saat ini, berarti ada pemilih yang belum berusia 17 tahun dan belum memiliki KTP, adapun mereka baru mendapatkan KTP ketika sudah berusia 17 tahun.
Hasyim menekankan, pemilih-pemilih seperti itu bisa menggunakan NIK saat pemilihan berlangsung lantaran belum memegang KTP secara fisik.
"Di dalam daftar pemilih kita, baik itu DP4 maupun DPS, itu pastilah ada pemilih-pemilih yang sekarang belum genap 17 tahun. Dan bisa dipastikan belum pegang KTP," tutur Hasyim.
Hasyim menilai opsi menggunakan NIK adalah cara terbaik supaya pemilih yang baru berusia 17 tahun saat Pemilu 2024 bisa tetap memilih meski belum memegang KTP.
Sebab, kata dia, jika ingin mendorong agar mereka sudah mendapat KTP sebelum berusia 17 tahun, hal itu juga tidak bisa dilakukan.
"Kalau misalkan katakanlah didorong supaya pemilih yang sekarang terdaftar di DPS segera diterbitkan e-KTP, juga belum memungkinkan. Karena menurut UU Kependudukan juga belum memungkinkan seperti itu," imbuhnya seperti dilansir Kompas.com di artikel berjudul "Pemilih Belum Punya KTP Tak Bisa Mencoblos pada Pemilu 2024? KPU Sebut Bisa Gunakan NIK di KK".
Cara Pindah Lokasi Pemilihan atau TPS untuk Pemilu 2024
Masyarakat yang sudah terdaftar dalam daftar Pemilih tetap (DPT) dapat mengajukan pindah lokasi pemilihan atau pindah TPS pada pemilu 2024.
Misalnya Anda sedang menempuh pendidikan menengah atau tinggi di luar kota atau menjalankan tugas kerja di daerah lain pada saat hari pemungutan suara.
KPU telah menyediakan fasilitas bagi pemilih yang akan menggunakan hak suaranya di TPS yang ada di luar domisilinya.
Hal ini telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.
Anda bisa mengajukan pindah TPS bila berada di wilayah yang tak sesuai dengan alamat KTP saat Pemilu berlangsung.
Syarat dan prosedur pindah TPS Pemilu 2024
Anda dapat mengajukannya kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota tempat asal atau tempat tujuan paling lambat 7 (tujuh) Hari sebelum hari pemungutan suara.
Syarat untuk mengajukan pindah tempat pemilihan adalah dokumen pendukung alasan untuk pindah memilih.
Misalnya karena tugas, maka perlu membawa surat tugas.
Berikut langkah-langkah pengajuan pindah TPS seperti dilansir Kompas.com di artikel berjudul "Cara Pindah Lokasi Pemilihan atau TPS untuk Pemilu 2024, Berikut Syarat dan Prosedurnya":
- Datang langsung ke PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota
- Berikan dokumen bukti pendukung alasan pindah memilih kepada petugas KPU
- KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan dan masuk di daftar Pemilih tambahan (DPTb)
- Anda akan diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih
Nantinya, saat melaporkan diri untuk pindah memilih Anda hanya perlu membawa dokumen persyaratan e-KTP atau kartu keluarga dan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.
Lalu, bagaimana jika Anda belum terdaftar sebagai daftar Pemilih tetap?
Jika belum terdaftar dalam DPT, Anda tidak dapat mengajukan pindah lokasi pemilihan atau pindah TPS memilih.
Namun Anda masih dapat memilih di TPS yang berada di wilayah domisili sesuai alamat e-KTP untuk dimasukkan dalam daftar pemilih khusus (DPK).
Syarat dan prosedur untuk mengajukan pindah TPS atau lokasi pemilihan saat Pemilu 2024.
Itulah tadi ulasan kapan Pemilu 2024, syarat mencoblos Pilpres 2024 atau Pileg dan cara pindah lokasi TPS.
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20240111_KPPS-12.jpg)
 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20231227_Link-Download-Kalender-2024-Lengkap-Ada-Tanggal-Merah-Indonesia-Hijriah-Jawa.jpg) 
												      	:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20240129_SURVEI-CAPRES-2024.jpg) 
												      	:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20240129_Kunjungan-Pj-Gubernur-ke-gudang-logistik.jpg) 
												      	![[FULL] Ulah Israel Buat Gencatan Senjata Gaza Rapuh, Pakar Desak AS: Trump Harus Menekan Netanyahu](https://img.youtube.com/vi/BwX4ebwTZ84/mqdefault.jpg) 
				
			:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251030_Ukom-Ners-2025.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250615_-BSU-2025-mengapa-belum-cair.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250510_roy-suryo-ya.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250505_ijazah-Jokowi_Mantan-Menkopolhukam_Mahfud-MD_UGM.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251010_Gempa-Bumi-Terkini.jpg) 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.