Pemilu 2024

Bisa Tanpa KTP? Cek Kapan Pemilu 2024, Syarat Mencoblos Pilpres 2024/Pileg, Cara Pindah Lokasi TPS

Terjawab sudah kapan Pemilu 2024, cek syarat mencoblos Pilpres 2024 atau Pileg dan cara pindah lokasi TPS.

Editor: Doan Pardede
Warta Kota/Yulianto
CARA MENCLOBLOS PILPRES - Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sedang membantu calon pemilih untuk memasukan surat suara sesuai dengan warna dari kotak suara saat simulasi pemungutan dan penghitungan suara pemilu 2024 di halaman kantor KPU Kota Administrasi Jakarta Timur, Jalan Pulomas Barat Kayu Putih, Jakarta Timur, Senin (18/12/2023).Terjawab sudah kapan Pemilu 2024, cek syarat mencoblos Pilpres 2024 atau Pileg dan cara pindah lokasi TPS. 

TRIBUNKALTIM.CO - Terjawab sudah kapan Pemilu 2024, cek syarat mencoblos Pilpres 2024 atau Pileg dan cara pindah lokasi TPS.

Ada beberapa hal yang perlu dicermati seputar kapan Pemilu 2024, syarat mencoblos Pilpres 2024 atau Pileg hingga cara pindah lokasi TPS.

Pemungutan suara untuk pemilihan Caleg 2024 dan Pemilu Presiden 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024.

Memasuki kuartal ketiga 2023, Indonesia semakin mendekati Pemilihan Umum (Pemilu) serentak termasuk Pemilihan Presiden (Pilpres) pada 2024.

Baca juga: Muncul Gerakan Salam 4 Jari, Cegah Prabowo-Gibran Menangi Pilpres 2024, Respon Ganjar dan Cak Imin

Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 204.807.222 orang pada Pemilu 2024.

Dari angka tersebut, 203.055.748 orang merupakan pemilih dalam negeri yang tersebar di 38 provinsi, seperti diberitakan Kompas.com, Sabtu (2/7/2023).

Sementara sisanya, 1.750.474 orang adalah warga negara Indonesia (WNI) yang menyebar di 128 wilayah luar negeri.

Lantas, kapan Pemilu 2024 akan dilaksanakan?

Jadwal Pemilu 2024

Pemilu serentak mengharuskan pemilih mencoblos wakil rakyat di lembaga perwakilan rakyat dalam Pemilu Legislatif atau Pileg.

Pileg meliputi pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota.

Tak hanya itu, pemilih juga akan mengikuti Pilpres untuk menentukan Presiden dan wakilnya, serta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Adapun tahapan Pemilu 2024 terdiri dari beberapa sesi, mulai dari pendaftaran, pencoblosan, hingga pelantikan.

Jadwal dan tahapan Pemilu telah tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.

Pemilih memberikan hak suaranya saat simulasi pemungutan suara dan penghitungan suara di Taman Surapati, Jakarta, Rabu (10/4/2019). Terjawab sudah kapan Pemilihan Presiden 2024, cek kapan Pilpres 2024 digelar dan jadwal atau tahapan lengkap, jadwal Pemilu 2024.
CARA MENCOBLOS PILPRES -  Pemilih memberikan hak suaranya saat simulasi pemungutan suara dan penghitungan suara di Taman Surapati, Jakarta, Rabu (10/4/2019). Terjawab sudah kapan Pemilu 2024, cek syarat mencoblos Pilpres 2024 atau Pileg dan cara pindah lokasi TPS.(KOMPAS/RADITYA HELABUMI)

Merujuk Lampiran PKPU Nomor 3 Tahun 2022, masa kampanye para calon baru akan dilaksanakan pada 13 November 2023 hingga 10 Februari 2023.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved