Pemilu 2024

Bisa Tanpa KTP? Cek Kapan Pemilu 2024, Syarat Mencoblos Pilpres 2024/Pileg, Cara Pindah Lokasi TPS

Terjawab sudah kapan Pemilu 2024, cek syarat mencoblos Pilpres 2024 atau Pileg dan cara pindah lokasi TPS.

Editor: Doan Pardede
Warta Kota/Yulianto
CARA MENCLOBLOS PILPRES - Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sedang membantu calon pemilih untuk memasukan surat suara sesuai dengan warna dari kotak suara saat simulasi pemungutan dan penghitungan suara pemilu 2024 di halaman kantor KPU Kota Administrasi Jakarta Timur, Jalan Pulomas Barat Kayu Putih, Jakarta Timur, Senin (18/12/2023).Terjawab sudah kapan Pemilu 2024, cek syarat mencoblos Pilpres 2024 atau Pileg dan cara pindah lokasi TPS. 

Setelah masa kampanye selama 75 hari, barulah DPT Pemilu akan melaksanakan pemungutan atau pencoblosan pada Rabu, 14 Februari 2024.

Berikut jadwal dan tahapan Pemilu 2024 selengkapnya:

Putaran 1

Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu: 14 Juni 2022-14 Juni 2024.

Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 14 Oktober 2022-21 Juni 2023.

Pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu: 29 Juli 2022-13 Desember 2022.

Penetapan peserta Pemilu: 14 Desember 2022.

Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan: 14 Oktober 2022-9 Februari 2023. 

Pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota:

- Anggota DPD: 6 Desember 2022-25 November 2023.

- Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota: 24 April 2023-25 November 2023.

- Presiden dan Wakil Presiden: 19 Oktober 2023-25 November 2023.

Baca juga: Jokowi Disebut sudah Kantongi 1 Nama Capres, Pengamat Ungkap Peluang Prabowo, Respon PDIP dan Ganjar

Masa kampanye Pemilu: 28 November 2023-10 Februari 2024.

Masa tenang: 11-13 Februari 2024.

Pemungutan dan penghitungan suara:

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved