Pemilu 2024

Bisa Tanpa KTP? Cek Kapan Pemilu 2024, Syarat Mencoblos Pilpres 2024/Pileg, Cara Pindah Lokasi TPS

Terjawab sudah kapan Pemilu 2024, cek syarat mencoblos Pilpres 2024 atau Pileg dan cara pindah lokasi TPS.

Editor: Doan Pardede
Warta Kota/Yulianto
CARA MENCLOBLOS PILPRES - Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sedang membantu calon pemilih untuk memasukan surat suara sesuai dengan warna dari kotak suara saat simulasi pemungutan dan penghitungan suara pemilu 2024 di halaman kantor KPU Kota Administrasi Jakarta Timur, Jalan Pulomas Barat Kayu Putih, Jakarta Timur, Senin (18/12/2023).Terjawab sudah kapan Pemilu 2024, cek syarat mencoblos Pilpres 2024 atau Pileg dan cara pindah lokasi TPS. 

- Pemungutan suara: 14 Februari 2024.

- Penghitungan suara: 14-15 Februari 2024.

Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 15 Februari 2024-20 Maret 2024. 

Penetapan hasil Pemilu:

- Tidak ada PHPU (perselisihan hasil Pemilu): paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan dari MK.

- Ada PHPU: paling lambat 3 hari setelah putusan MK.

Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota:

- DPRD Kabupaten/Kota: Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD Kabupaten/Kota.

- DPRD Provinsi: Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing.

- Anggota DPRD Provinsi DPR dan DPD: 1 Oktober 2024.

- Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024.

Jadwal Pemilu putaran kedua

Jika ada putaran kedua, maka jadwal dan tahapan Pemilu 2024 berlanjut meliputi:

- Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 22 Maret 2024-25 April 2024.

- Masa kampanye Pemilu: 2-22 Juni 2024.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved