Pemilu 2024
Bisa Tanpa KTP? Cek Kapan Pemilu 2024, Syarat Mencoblos Pilpres 2024/Pileg, Cara Pindah Lokasi TPS
Terjawab sudah kapan Pemilu 2024, cek syarat mencoblos Pilpres 2024 atau Pileg dan cara pindah lokasi TPS.
- Pemungutan suara: 14 Februari 2024.
- Penghitungan suara: 14-15 Februari 2024.
Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 15 Februari 2024-20 Maret 2024.
Penetapan hasil Pemilu:
- Tidak ada PHPU (perselisihan hasil Pemilu): paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan dari MK.
- Ada PHPU: paling lambat 3 hari setelah putusan MK.
Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota:
- DPRD Kabupaten/Kota: Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD Kabupaten/Kota.
- DPRD Provinsi: Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing.
- Anggota DPRD Provinsi DPR dan DPD: 1 Oktober 2024.
- Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024.
Jadwal Pemilu putaran kedua
Jika ada putaran kedua, maka jadwal dan tahapan Pemilu 2024 berlanjut meliputi:
- Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 22 Maret 2024-25 April 2024.
- Masa kampanye Pemilu: 2-22 Juni 2024.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.