Berita Nasional Terkini

Melki Sedek, Ketua BEM UI Nonaktif Diskors 1 Semester, Putusan Rektor Kasus Dugaan Kekerasan Seksual

Melki Sedek Huang, Ketua BEM UI nonaktif diskors satu semester. Berikut putusan rektor dalam kasus dugaan kekerasan seksual selengkapnya.

Editor: Amalia Husnul A
Kompas.com/Hendra Cipta-X
MELKI DISKORS - Ketua BEM UI Nonaktif, Melki Sedek Huang yang diskors selama 1 semester. Kanan: cuitan di x (dulu Twitter) yang menjadi awal mula dugaan kasus kekerasan seksual yang menyeret nama Melki. Kini, Rektor UI telah mengeluarkan putusan terkait Melki Sedek Huang, Ketua BEM UI nonaktif dalam dugaan kekerasan seksual tersebut. 

TRIBUNKALTIM.CO - Jadi trending x (dulu Twitter), Ketua BEM UI nonaktif, Melki Sedek Huang diskors selama 1 semester dan dilarang beredar di lingkungan kampus.

Simak selengkapnya putusan Rektor Universitas Indonesia terkait dugaan kekerasan seksual yang menyeret nama Ketua BEM UI nonaktif, Melki Sedek Huang.

Kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret nama Ketua BEM UI, Melki Sedek Huang jadi perhatian publik beberapa waktu lalu hingga kemudian ia dinonaktifkan.

Kini, Rektor UI telah mengeluarkan putusan terkait Melki Sedek Huang, Ketua BEM UI nonaktif dalam dugaan kekerasan seksual tersebut.

Baca juga: Dicopot Sementara dari Jabatan Ketua BEM UI, Melki Sedek Huang Bantah Lakukan Pelecehan Seksual

Baca juga: Profil Ketua BEM UI, Melki Sedek Huang, Minta Anies - Ganjar - Prabowo Jangan Mangkir Undangan Debat

Baca juga: MF Anak BEM FMIPA UNY Terpukul Jadi Korban Hoaks Pelecehan Seksual, RAN Terancam 10 Tahun Penjara

Keputusan Rektor yang sudah ditandatangani oleh Rektor UI Ari Kuncoro pada Senin (29/1/2024) menyebut, Melki wajib menjalani konseling psikologis dari Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UI.

"Sehingga, dia diperbolehkan berada di lingkungan kampus UI hanya saat harus menghadiri sesi konseling atau edukasi kekerasan seksual yang dilakukan dengan tatap muka langsung," bunyi putusan Rektor UI seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, Rabu (31/1/2024). 

Melki juga diwajibkan menandatangani surat pernyataan bermaterai yang menyatakan telah melakukan kekerasan seksual, menerima sanksi yang diberikan, dan tidak akan mengulangi perbuatannya.

Semasa skorsing, Satgas PPKS UI akan melakukan pemantauan dan dapat merekomendasikan sanksi lebih berat apabila ditemukan pelanggaran yang dilakukan Melki.

Masa hukuman skors berlaku sejak tanggal penetapan, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam Keputusan Rektor tersebut, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Diskors satu semester

Seperti diketahui, Melki menerima sanksi skorsing akademik satu semester atas kasus kekerasan seksual.

Sanksi tersebut terdapat dalam Keputusan Rektor Universitas Indonesia No. 49/SK/R/UI/2024 Tentang Penetapan Sanksi Administratif Terhadap Pelaku Kekerasan Seksual Atas Nama Melki Sedek dengan Nomor Pokok Mahasiswa 1906363000 Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Melki Sedek Huang diberhentikan sementara dari jabatan sebagai Ketua BEM UI. Simak update informasinya.
MELKI DISKORS - Ketua BEM UI nonaktif, Melki Sedek Huang diskors selama satu semester. (Kompas.com/Hendra Cipta-Muhammad Naufal)

"Iya, semoga penjelasan yang saya sampaikan sudah cukup mendudukkan persoalan atas sanksi yang diberikan UI tersebut," kata Kepala Biro Humas dan KIP UI Amelita Lusia, Rabu (31/1/2024).

Dalam Keputusan Rektor tersebut, Melki tidak diperkenankan melakukan beberapa hal, yakni dilarang menghubungi, melakukan pendekatan, berada dalam lokasi berdekatan, dan/ atau mendatangi korban.

Baca juga: Motif Pembuat Hoaks Pelecehan Seksual Maba UNY, Buat Narasi Palsu di Twitter karena Hal Ini

Lalu, Melki dilarang aktif secara formal maupun informal dalam organisasi dan kegiatan kemahasiswaan pada tingkat program studi, fakultas, dan universitas, serta dilarang berada di lingkungan kampus UI.

Disebut terbukti bersalah

Menurut isi putusan, Satgas PPKS UI menyimpulkan, Melki (pelaku) terbukti melakukan jenis kekerasan seksual dalam bentuk menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban tanpa persetujuan.

Tidak hanya itu, pada isi putusan dikatakan, Melki juga terbukti mempraktikkan budaya komunitas mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan yang bernuansa kekerasan seksual.

Hal tersebut, mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 dan Peraturan Rektor Universitas Indonesia Nomor 91 Tahun 2022 Pasal 5 Ayat (2) huruf (l) dan huruf (o).

Putusan ini berdasar pada rekomendasi dari hasil pemeriksaan oleh Satgas PPKS UI dari keterangan dan alat bukti yang ada.

Baca juga: Cerita Viral Kasus Pelecehan Seksual oleh Anggota BEM UNY Hoaks, Ini Motif RAN Sebar Berita Bohong

"Untuk melaksanakan fungsinya terkait penanganan kekerasan seksual di lingkungan UI, Satgas PPKS UI mengeluarkan rekomendasi sanksi administratif yang ditetapkan dengan Keputusan Rektor," ujar Amelita.

Melki sempat bantah

Melki sebelumnya pernah membantah tuduhan telah melakukan kekerasan seksual.

"Sampai hari ini saya yakin enggak pernah melakukan hal (kekerasan seksual) tersebut," tegas Melki kepada Kompas.com, Selasa (19/12/2023).

Ia juga mengaku belum menerima penjelasan dari pihak-pihak terkait soal dugaan kekerasan seksual ini.

"Saya juga belum pernah dapat surat pemanggilan atau pun penjelasan dari pihak-pihak yang ada, bahkan saya belum mengetahui kronologi dan yang melaporkan," ujar Melki.

Namun, ia memastikan akan koperatif terkait segala proses yang diperlukan ke depannya.

Baca juga: Kasus Audrey Pontianak Banyak Disebut ketika Dugaan Pelecehan Seksual di UNY Viral, Ada Apa?

Melki juga dinonaktifkan dari jabatannya di BEM UI.

"Saya akan hargai dan ikuti proses yang ada karena saya siap mengikuti dan membuktikan semuanya," ujar dia.

Sebelumnya, ramai beredar informasi terkait dugaan kekerasan seksual yang diunggah lewat utas akun X Adityarizik @BulanPemalu.

Adapun cuitan tersebut berbunyi 'KABEM UI 2023 ngelakuin KEKERASAN SEKSUAL?' diunggah pada Senin (18/12/2023).

Dalam utas tertera Peraturan BEM UI Nomor 1 tahun 2023.

Namun dalam surat peraturan ini tidak tercantum keterangan berapa lama penonaktifan tersebut.

Saat ini segala hal yang berkaitan dengan proses administrasi dan kepentingan lainnya yang mengharuskan keterlibatan Melki Sedek, akan dialihkan dan digantikan oleh Shifa Anindya Hartono selaku Wakil Ketua BEM UI Periode 2023.

Baca juga: Keputusan BEM FMIPA UNY soal Salah Satu Pengurus yang Terseret Dugaan Pelecehan Seksual yang Viral

(Tim Redaksi : Wasti Samaria Simangunsong, Dinda Aulia Ramadhanty, Akhdi Martin Pratama)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved