Tribun Kaltim Hari Ini

Pengangkutan Batu Bara Kurang Pengawasan, 168 Titik Diduga Tambang Ilegal di Kutai Kartanegara

Aktivitas angkut batu bara diduga ilegal di Kalimantan Timur bukan saja terjadi di darat, namun ada pula di sungai sekitar kawasan perairan Kutai

Penulis: Martinus Wikan | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Angkutan Batu Bara Lalu-lalang di Jalan Umum Dekat Samarinda, Hanya 50 Km dari Ibu Kota Kaltim. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Aktivitas angkut batu bara diduga ilegal di Kalimantan Timur bukan saja terjadi di darat, namun ada pula di sungai sekitar kawasan perairan Kutai Kartanegara.

Seperti diberitakan selama ini, bukan di darat saja, aktivitas angkutan batu bara itu terjadi juga di sungai.

Penelusuran kali ini melalui aliran Sungai Mahakam menggunakan kapal dimulai dari Kota Samarinda sampai Melak (Kutai Barat).

Baca juga: Sering Dipakai untuk Angkut Batu Bara Ilegal, Jalan Desa di Loa Kulu Kukar Diportal Warga

Terdapat sejumlah Jetty yang memang biasa digunakan untuk memuat hasil olahan batu bara ke atas tongkang menggunakan excavator.

Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur menanggapi, kegiatan ilegal baik pengangkutan, penambangan dan jual beli batu bara tak resmi kurang terawasi.

Ha ini semenjak kewenangan beralih ke pemerintah pusat dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 3/2020, kewenangan daerah habis dalam mengawasi kegiatan pertambangan.

"Sebetulnya habis sama sekali kita, padahal kita ini menjadi objeknya, rumahnya," sebut Kepala Dinas ESDM Kaltim Munawwar.

Menurut Munawar, sepanjang sudah adanya inspektur tambang harusnya bisa melakukan koordinasi walaupun pemerintah daerah hanya bisa berteriak.

Baca juga: Jalan di Desa Rapak Lambur Kukar Putus, Diduga Imbas Tambang Batu Bara Ilegal

"Kalau sudah ilegal itu tangkaplah, tidak bicara kewenangannya lagi, jadi kalau namanya ilegal tidak bicara kewenangan. Namanya maling tangkap, artinya merugikan, ya sudah harus bicara dengan hukum," terangnya.

Menurut Munawwar lembaga yang ada dan sering lakukan koordinasi tentunya mengerti kegiatan ilegal, sesuai kewenangan Minerba memang sudah seharusnya di tangkap.

Kecuali, kegiatan mempunyai izin yang resmi, maka memang harus dicabut izin beroperasinya.

Munawwar menyinggung penegak hukum agar menangkap para pelaku tambang ilegal, karena hal-hal ilegal tentunya sudah masuk ke ranah penegakan hukum. "Yang harus kita lakukan adalah siapa penegak hukumnya? Lakukan lah penegakan," kata Munawwar.

Menurut Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang atau Jatam Kaltim, Mareta Sari, praktik ilegal pengerukan batu bara, tentunya berpengaruh terhadap pendapat daerah, apalagi dengan alur pengangkutan.

Baca juga: 2 Pelaku Tambang Batu Bara Ilegal di Sekitar IKN Diamankan, 1 Ekskavator dan 6 Truk Diamankan

Para oknum pelakunya juga memanfaatkan terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) atau jetty di beberapa wilayah yang tentunya untuk memuluskan bisnis ilegal tanpa harus bayar pajak.

Tetapi, dari beberapa jetty yang tercatat pihaknya sebagai arus hilir pasca penambangan, memang diakui ada saja yang janggal di kawasan Kutai Kartanegara.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved