Tribun Kaltim Hari Ini
Alasan Polisi Belum Sita Alat Berat Penambang Ilegal di Kawasan Konsesi MHU
Tim yang melakukan patroli pun langsung mengambil tindakan untuk memasang police line terhadap batas IPPKH dan IUP atas nama PT MHU.
Penulis: Martinus Wikan | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Kanit Tipidter Satreskrim Polres Kutai Kartanegara, Ipda Sagi Janitra saat dikonfirmasi TribunKaltim.co mengaku belum mendapatkan laporan mengenai tambang diduga ilegal tersebut.
"Belum ada laporan. Kami masih menunggu laporan agar bisa ditindaklanjuti," tandasnya.
Alat berat milik penambang diduga ilegal yang berada di Desa Bakungan, Loa Janan, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur sampai saat ini belum disita polisi.
Baca juga: 6 Fakta Warga Tolak Tambang Ilegal di Tenggarong Kukar, Sumber Air Kering hingga Enggan Mediasi
Alat berat tersebut berkaitan dengan dugaan aktivitas tambang ilegal di konsesi PT Multi Harapan Utama (MHU) yang kembali mengemuka.
Mulanya, tim patroli perusahaan menemukan aktivitas yang berpotensi merugikan perusahaan dan negara tersebut.
Peristiwa bermula pada Selasa (29/1/2024), tim patroli perusahaan menemukan adanya kegiatan pembukaan lahan yang terjadi di wilayah Desa Bakungan, Kecamatan Loa Janan.
Selanjutnya, tim patroli yang dipimpin oleh Chief Security MKI melakukan pengambilan titik koordinat untuk memastikan lokasi kejadian yang sedang dilakukan land clearing tersebut.
Setelah di lakukan overlay titik koordinat oleh PT MHU, diketahui bahwa Lokasi Kegiatan tersebut masuk dalam wilayah konsesi MHU. "Ternyata saat dilakukan pengecekan, kawasan tersebut masuk dalam konsesi PT MHU," ujar Chief Security MKI.
Baca juga: Pengangkutan Batu Bara Kurang Pengawasan, 168 Titik Diduga Tambang Ilegal di Kutai Kartanegara
Keesokan harinya, pada Kamis (30/1/2024), tim patroli perusahaan melakukan penindakan dengan menggerebek lokasi tambang diduga ilegal.
Namun sayang, di lokasi tidak ditemukan lagi aktifitas penambangan batu bara. Di situ hanya ditemukan adanya 2 lokasi pit tambang yang sudah terekspose batu bara. Masing-masing pit tersebut sudah ada tumpukan batu bara yang menggunung.
Selain itu, ditemukan adanya 1 (satu) unit alat berat ekscavator yang disembunyikan dalam keadaan breakdown dan 1 unit Excavator Hitaci serta 1unit Dozer D85 dan 1 unit Dumpt Truck Scania Roda 10.
Tim yang melakukan patroli pun langsung mengambil tindakan untuk memasang police line terhadap batas IPPKH dan IUP atas nama PT MHU. Lokasinya berada pada 4 titik koordinat.
Di antaranya, 503235,9931479 (ujung pit tambang), 503366,9931733 (akses masuk ke pit tambang milik WH), 503363,9931872 (akses masuk baru ke pit tambang km 3.100), dan 503361,9931979 (akses masuk ke pit tambang milik AB).
Baca juga: Poros Samarinda-Bontang Zona Merah Tambang Ilegal, Perintah Kapolda Tindak Tegas, Jangan Ada Celah
"Sampai saat ini, alat berat yang ditemukan oleh Tim Patroli Perusahaan di dekat konsesi lahan MHU belum disita polisi. Kami masih menunggu tindakan lebih lanjut," ujar Chief Security MKI.
Sementara itu, saat dikonfirmasi TribunKaltim.co via ponsel, pihak kepolisian yang bertugas di Kabupaten Kutai Kartanegara tidak merespon.
Sebelumnya diberitakan, Tim Patroli PT Multi Harapan Utama (MHU) menemukan adanya kegiatan illegal mining di wilayah Desa Bakungan, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Di mana, saat itu salah satu Tim Patroli yang dipimpin oleh Chief Security MKI melakukan pengambilan titik koordinat untuk memastikan lokasi kejadian. Setelah dioverlay titik koordinat oleh MHU diketahui bahwa lokasi kegiatan tersebut masuk dalam wilayah konsesi Km 2.400-3.100 Jalan Hauling, Desa Bakungan, Kecamatan Loa Janan.
Chief Security MKI mengungkapkan, setidaknya ada dua penambang ilegal di konsesi tersebut. Penanggu jawab penambang pertama merupakan warga Loa Janan berinisial AB. Dengan lahan IUPK MHU yang tergangu pada koordinat -0503098-9931463 dan -0503399-9931994. Terganggu dari Jalan Hauling KPB masuk lubang galian sedalam 100 Meter.
Baca juga: Kapolda Kaltim Komitmen Berantas Tambang Ilegal, Masyarakat Diminta Mengawasi
"Jadi ada dua kelompok yang menambang tanpa izin. Di lokasi penambangan pertama sudah ada batubara yang menumpuk 500 meter kubik," ujarnya, Selasa (30/1/2024).
Chief Security MKI menuturkan, rencana hauling tumpukan batubara tersebut menunggu jalan baru dari lubang pertama ke koneksi Jalan KPB Km 3.100 pada Koordinat -0503100-9931464 dan -0503272-9931530.
Kegiatan penambangan pertama tersebut juga membuka lahan kebun karet warga. Lahan tersebut bersinggungan juga dengan IUPK MHU yang terganggu 150 Meter dari Jalan Hauling KPB ke kebun karet.
Adapun jalan hauling baru yang dipakai oleh kelompok AB berada pada Koordinat
-0503557-9931706, -0503165-9931445, -0503109-9931457, dan -0503247-9931492. Sementara, koordinat Lobang galian Kelompok AB pada lahan lain juga berada pada Koordinat
-0503585-9931993, -0503537-9931948, -0503562-9931920, dan -0503548-9931993.
Dalam patroli tersebut, ditemukan sejumlah excavator, unit buldozer, dan dump truck roda 10 di dekat tempat kejadian perkara (TKP) lubang galian batu bara.
Baca juga: Respon Isu Aparat Main Tambang Ilegal, Fahri Hamzah Sebut Itu Kesalahan Mahfud Sebagai Menkopolhukam
Pihak keamanan pun melakukan penahanan agar alat berat tersebut tidak keluar dari wilayah konsesi. Pasalnya, kegiatan hauling ilegal mining tersebut melintas di wilayah konsesi MHU.
"Selain gunungan batubara, kegiatan tambang yang diduga ilegal tersebut juga merugikan petani sekitar. Pasalnya, lubang galian tambang juga merusak kebun karet warga," ujar Chief Security MKI.
Sementara, penambang kedua merupakan warga yang beralamat di Banjarmasin. Penambang tersebut berinisial WH alias IP. Kegiatan penambangan ilegal yang dilakukan laki-laki tersebut berada pada Koordinat -0503430-9931788, -0503500-9931785, dan -0503442-9931782.
Tentunya, kegiatan penambangan ilegal ini dinilai cukup mengganggu IUPK MHU. Setidaknya 100 meter dari jalan hauling KPB yang berada pada koordinat -0503308-9931464 dan -0503383-9931859.
Dalam kegiatan penambangan kedua, ditemukan juga alat berat berupa tiga unit excavator bermerk Sumitomo 200 dan Komatsu 320. Di situ ada juga 5 tangki bahan bakar beserta batubara yang tertumpuk sekira 1.000 meter kubik.
Baca juga: Perwakilan Pemprov Kaltim Temui Massa Aksi soal Tambang Ilegal, Ririn: Kami Hargai Semua Aspirasi
Dari informasi yang didapat, dua kegiatan penambangan yang diduga ilegal ini mendapat sponsor dari tamu yang pernah mendatangi balai warga.
"Kami akan laporkan ke pihak berwajib, kepolisian, ESDM, dan Dinas Kehutanan agar MHU tidak kena pasal pembiaran. Karena mereka memang bikin jalau hauling yang melintas ke konsesi MHU," imbuhnya.
(aul)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya
Sabu 1 Kg Diselipkan dalam Baju, Residivis Narkoba Dibekuk Saat Tiba di Bandara SAMS Balikpapan |
![]() |
---|
Bursa Calon Menko Polkam: Sjafrie Sjamsoeddin, Hadi Tjahjanto, dan Tito Karnavian jadi Sorotan |
![]() |
---|
Donna Faroek Terjerat Suap Tambang, KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Terkait Pemberian IUP |
![]() |
---|
BEM UI Minta Purbaya Dicopot, Baru Sehari Menjabat Menkeu Didemo Mahasiswa |
![]() |
---|
Presiden Prabowo Rombak Kabinet Merah Putih, Sri Mulyani Lengser IHSG Langsung Anjlok |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.