Tribun Kaltim Hari Ini

UU Antideforestasi Ancam Ekspor Karet dalam Negeri, Kontribusi Mencapai 35 Persen

Tekanan di industri karet pada 2024 berpotensi semakin berat. Seiring dengan ancaman berupa penerapan Undang-Undang Antideforestasi Uni Eropa (EUDR).

Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
SADAP KARET - Ilustrasi. Presiden Joko Widodo melihat sadapan karet usai Silaturahmi Bersama Petani Karet di Perkebunan Rakyat Desa Lalang, Sembawa, Banyuasin, Sumatera Selatan, Sabtu (9/3/2019). 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Tekanan di industri karet pada 2024 berpotensi semakin berat. Seiring dengan ancaman berupa penerapan Undang-Undang Antideforestasi Uni Eropa (EUDR).

Dalam regulasi ini, operator yang mengekspor barang komoditas dan produk turunannya ke anggota-anggota Uni Eropa diminta mempersiapkan data geolokasi dari sumber bahan baku. Aturan ini berlaku efektif mulai 1 Januari 2025.

Ketua Umum Dewan Karet Indonesia (Dekarindo) Aziz Pane menyampaikan, UU Antideforestasi Uni Eropa jelas akan mengancam kelangsungan ekspor industri karet maupun produk turunannya seperti sepatu/sandal karet dan ban.

Baca juga: Jadi Komoditas Unggulan, Tanaman Karet di Kutai Kartanegara Potensial untuk Diekspor

Bukan tidak mungkin pabrik-pabrik karet olahan akan terus bertumbangan. Padahal, tanpa aturan tersebut saja pasar karet nasional tetap lesu mengingat tren produksi komoditas tersebut menurun.

"Kontribusi ekspor karet ke Eropa kira-kira sekitar 30 sampai 35 persen, sehingga UU Antideforestasi punya dampak signifikan bagi kelangsungan industri karet Indonesia," ujar Aziz, Minggu (28/1/2024).

Merujuk Laporan Statistik Karet Indonesia, total ekspor karet alam Indonesia ke Eropa tercatat sebesar 340.066 ton pada 2022. Atau berkurang 13,18 persen year on year (YoY) dibandingkan realisasi tahun 2021 yakni 391.683 ton.

Belgia menjadi negara importir karet alam terbesar dari Indonesia pada 2022 lalu dengan volume 54.076 ton. Disusul oleh Slovenia sebanyak 46.536 ton dan Jerman 38.515 ton.

Dekarindo menyebut pemerintah harus aktif dan berani berdiplomasi kepada pihak Uni Eropa. Agar produk-produk sumber daya alam Indonesia bisa diterima di sana, termasuk karet.

Baca juga: Anda Suka Mengunyah Permen Karet, Ini 10 Manfaatnya Bagi Kesehatan Tubuh, Mencegah Infeksi Telinga

Upaya pencarian pasar ekspor baru tidak bisa menjadi solusi tunggal bagi para produsen karet nasional dalam menghadapi dampak UU Antideforestasi Uni Eropa.

"Pihak swasta tidak bisa kerja sendirian. Justru pemerintah yang harus turun tangan mendorong ekspor ke Eropa," imbuh dia.

Waktu yang dimiliki Indonesia untuk mengantisipasi penerapan UU Antideforestasi Uni Eropa tentu tidak banyak. Terlebih lagi, sudah ada beberapa negara Uni Eropa yang mulai menjajaki peluang kerja sama ekspor karet dari produsen selain Indonesia.

Dekarindo pun tidak yakin produksi karet nasional akan membaik pada 2024 bila berkaca pada kondisi terkini sektor industri tersebut.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Gabungan Perusahaan Karet Indonesia (Gapkindo) Erwin Tunas mengungkapkan, produksi karet alam di Indonesia telah menurun sejak 2018 sampai sekarang.

Baca juga: Dinas Perdagangan Kubar Minta Peran Perusahaan Jaga Stabilitas Harga Karet

Bila pada 2017 produksi karet nasional mencapai 3,68 juta ton, maka pada 2023 diperkirakan hanya mencapai 2,44 juta ton.

"Selama 6 tahun terakhir telah terjadi penurunan produksi karet sebesar 1,24 juta ton," kata dia, pekan lalu.

Halaman
12
Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved