Pilpres 2024

Bukan Cuma Gugat Gibran, Almas Juga Menggugat Perdata Denny Indrayana, Sidang Segera Digelar

Bukan cuma gugat Gibran. Almas juga menggugat perdata Denny Indrayana. Sidang perdana segera digelar Selasa (6/2/2024).

Penulis: Aro | Editor: Doan Pardede
KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati-Instagram @dennyindrayana
ALMAS MENGGUGAT - Almas Tsaqibbiru yang menggugat Denny Indrayana. Nama Almas kembali menjadi sorotan setelah menggugat Gibran. Selain Gibran, Almas juga menggugat Denny Indrayana. 

TRIBUNKALTIM.CO - Bukan cuma menggugat Gibran Rakabuming Raka, mahasiswa Universitas Negeri Surakarta, Almas Tsaqibbiru juga melayangkan gugatan perdata kepada advokat Denny Indrayana 

Sosok Almas kembali menjadi sorotan setelah diketahui menggugat Gibran, cawapres 02 di Pengadilan Negeri Solo, ternyata anak Boyamin Saiman juga menggugat perdata Denny Indrayana.

Gugatan perdata Almas terhadap Denny Indrayana diajukan ke Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

Gugatan Almas Tsaqibbirru terhadap Denny Indrayana tersebut terdaftar dengan nomor perkara 4/Pdt.G/2024/PN Bjb.

Baca juga: Update Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru, PN Solo Kirim Surat Panggilan ke Gibran

Baca juga: Gibran Digugat Almas Tsaqibbiru, Cawapres 02 disebut tak Ucap Terima Kasih, Biaya Advokat Disinggung

Baca juga: Digugat Almas soal Wanprestasi karena Tak Ucap Terima Kasih, Begini Tanggapan Gibran Rakabuming

Sidang perdana gugatan Almas kepada Denny Indrayana itu akan digelar pada 6 Februari 2024.

Dalam pokok gugatannya, Almas meminta majelis hakim mengabulkan seluruh permohonannya.

Salah satunya yaitu meminta Denny Indrayana untuk membayar ganti rugi sebesar Rp500 miliar atau setengah triliun.

Hal tersebut karena menurut Almas, pernyataan Denny Indrayana di seumlah media dianggap telah merugikan nama baiknya.

Menanggapi gugatan tersebut, Denny Indrayana menegaskan bahwa dirinya akan menghadapi gugatan Almas tersebut di PN Banjarbaru.

Denny pun mengaku akan menggugat balik Almas Tsaqibbrru.

“Sejak beberapa hari lalu, seorang sahabat menginfokan bahwa Almas Tsaqibbiru akan menggugat saya. 

Info itu didapatkan sang rekan bukan dari Almas, tapi ayahnya, Boyamin Saiman,” kata Denny Indrayana dalam keterangan resminya, Kamis (1/2/2024) seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.tv

Almas Tsaibbbirru Re A seorang Mahasiswa Universitas Surakarta yang gugat aturan terkait syarat usia Capres-Cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK), saat ditemui di kawasan Manahan Solo, Senin (16/10/2023). Almas mengaku sebenarnya keputusan MK yang mengabulkan gugatannya terkait batas usia capres-cawapres berlaku di Pilpres 2029.
ALMAS MENGGUGAT - Almas Tsaibbbirru Re A seorang Mahasiswa Universitas Surakarta yang gugat aturan terkait syarat usia Capres-Cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK), saat ditemui di kawasan Manahan Solo, Senin (16/10/2023). Kini, Almas kembali menjadi sorotan lantaran menggugat Gibran dan Denny Indrayana. (Tribun Solo/Andreas Chris)

“Atas gugatan perbuatan melawan hukum tersebut, tentu akan saya hadapi, dan melakukan gugatan balik.”

Denny menjelaskan bahwa sedari awal memang dirinya mempermasalahkan permohonan Almas Tsaqibbirru yang melakukan uji materi terkait batas usia capres di Mahkamah Konstitusi atau MK.

Baca juga: Terjawab Gugatan Wanprestasi yang 2 Kali Dilayangkan Almas kepada Gibran, Nilainya Ada yang 10 Juta

Sebab, kata Denny, akibat uji materi yang dilayangkan Almas itu, menjadi pintu masuk bagi anak Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, maju dalam Pilpres 2024 menjadi calon wakil presiden atau cawapres mendampingi Prabowo Subianto.

“Dengan membaca permohonan Almas, Putusan 90, Putusan MKMK, pemberitaaan media massa termasuk investigas Majalah Tempo, mengindikasikan bukan hanya ada pelanggaran etika berat yang dilakukan Paman Anwar Usman dalam skandal Mahkamah Keluarga-Gate, namun juga indikasi ada kejahatan terorganisir,” ucap Denny.

Denny menilai gugatan Almas kepada dirinya yang meminta ganti rugi hingga mencapai Rp500 miliar merupakan bentuk pembungkaman atas kebebasan berpendapat.

“Jika pandangan saya itu digugat hingga Rp500 miliar, bukan saja gugatan ini absurd dan lucu, tetapi juga modus pembungkaman atas kebebasan berpendapat,” ujarnya.

Ia karena itu kembali menegaskan bahwa dirinya akan menghadapi gugatan Almas, bahkan bakal menggugatnya balik.

“Saya akan menghadapi gugatan tersebut dengan perlawanan terbaik dan gugatan balik, sebagai upaya menegakkan lagi etika dan negara hukum, yang telah diobrak-abrik oleh permohonan Almas dan Putusan 90 Mahkamah Keluarga Jokowi,” kata Denny.

Tuntut Ucapan Terima Kasih dari Gibran

Sejumlah hal baru seputar Almas Tsaqibbirru yang menggugat Gibran Rakabuming Raka ke ke PN Solo terungkap.

Baca juga: Almas Gugat Gibran Rakabuming soal Wanprestasi, Ada Apa? Ini Kata Kuasa Hukum dan Humas PN Solo

Kabar terbaru, pihak Almas Tsaqibbirru mengatakan gugatan wanprestasi terhadap Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka akan selesai jika dia mengucapkan terima kasih.

"Kalau dia mengucapkan terima kasih selesai, kita tidak menuntut uang," kata kuasa hukum Almas, Arif Sahudi, Jumat (2/2/2024).

Demi ucapan terima kasih dari Gibran, pihak Almas melayangkan gugatan dua kali ke Pengadilan Negeri Solo.

Gugatan pertama terdaftar pada 22 Januari 2024.

Itu dengan tanggal surat pada 19 Januari 2024.

Ada pun klasifikasi perkara dalam gugatan yakni wanprestasi.

Gugatan pertama Almas kepada Gibran itu terdaftar dengan nomor perkara 2/Pdt.G.S/2024/PN Skt.

Gugatan tersebut gugur karena bukti yang disampaikan Almas tidak komprehensif.

Lalu, Almas mengajuk gugatan kedua pada 29 Januari 2024.

Itu dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt.

Gugatan akan memasuki sidang perdana pada 15 Februari 2024.

Baca juga: Terjawab Alasan Sederhana Almas Daftarkan Gugatan ke MK, Anak Boyamin Saiman Buka Jalan Buat Gibran?

"Ini tidak ada urusan Pilpres.

Kalau memang kaitannya politik mestinya wartawan saya undang dulu saya jumpa pers kalau itu ada kepentingan politik kan begitu," ujar Arif, seperti dilansir TribunSolo.com di artikel berjudul Almas Gugat Gibran di PN Solo, Kuasa Hukum : Kalau Dia Mengucapkan Terima Kasih Selesai.

"Kalau ada yang tanya ini ada kepentingan politik ya nggak no kalau ada pasti saya jumpa pers," tambahnya.

Diketahui Almas adalah pihak yang mengajukan judicial review terkait batas usia capres cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam dalam sidang pleno 16 Oktober 2023 yang dipimpin langsung eks Ketua MK, Anwar Usman, mengabulkan sebagian gugatan uji materi UU Pemilu yang diajukan Almas.

MK mengabulkan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.

Terkabul sebagiannya gugatan Almas membuat Gibran dapat mendaftarkan diri sebagai cawapres Pemilu 2024 meski belum genap 40 tahun.

Kata Gibran saat Dikonfirmasi

Saat ditemui di Balai Kota Solo, Gibran mengaku sudah mengetahui adanya dua gugatan wanprestasi tersebut.

Gugatan pertama yang terlihat di situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kota Solo, register Senin (22/1/2024) tercatat atas nomor perkara, 2/Pdt.G.S/2024.PN Skt.

Lalu, gugatan kedua dengan klasifikasi perkara sama yakni wanprestasi, teregister pada Senin (29/1/2024). Nomor perkara tercatat 25/Pdt.G/2024/PN Skt.

"Iya, akan kita tindaklanjuti," kata Gibran saat akan menuju mobil dinasnya, Kamis (1/2/2024).

Kemudian saat disinggung apakah ada perjanjian antara dirinya dengan Almas, Gibran mengaku tidak mengetahui hal tersebut.

"Saya tidak tahu," ujarnya sembari menutup pintu mobil dinasnya dan pergi meninggalkan Balai Kota Solo.

Baca juga: Beda Nasib 2 Anak Boyamin Saiman, Gugatan Arkaan Ditolak MK, Almas Beri Jalan Gibran Jadi Cawapres

(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved