Berita Nasional Terkini

Long Weekend! Cek Kapan Tanggal Merah di Bulan Februari 2024, Hari Libur Nasional Imlek, Isra Miraj

Terjawab sudah kapan tanggal merah di bulan Februari 2024, cek hari libur Nasional untuk Imlek, Isra Miraj hingga Pemilu 2024.

Editor: Doan Pardede
Kalender Kemenag
LIBUR FEBRUARI 2024 - Terjawab sudah kapan tanggal merah di bulan Februari 2024, cek hari libur Nasional untuk Imlek, Isra Miraj hingga Pemilu 2024. 

22 Februari Hari Istiqlal

28 Februari Hari Gizi Nasional Indonesia

SE Menaker Libur Pemilu 2024: Pengusaha Harus Izinkan Buruh Mencoblos

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan aturan hari libur dalam rangka Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 untuk buruh dan pekerja swasta.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan hari libur bagi pekerja/buruh pada hari dan tanggal pemungutan suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Surat edaran ini mengatur penetapan hari libur nasional saat pemungutan suara, yang jatuh pada 14 Februari 2024.

Melalui SE Nomor 1 Tahun 2024, Menaker menekankan bahwa pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja untuk melaksanakan hak pilihnya.

Poin SE libur pemilu untuk pekerja SE Nomor 1 Tahun 2024 yang ditandatangani Ida pada 26 Januari 2024 ditujukan untuk para gubernur di seluruh Indonesia.

SE memiliki tembusan kepada presiden, wakil presiden, serta Menteri Kabinet Indonesia Maju.

Tembusan juga ditujukan kepada Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia, serta pimpinan konfederasi serikat pekerja atau serikat buruh.

Baca juga: Terjawab Kapan Libur Puasa 2024/1445 H? Inilah Perkiraan Tanggal dan Daftar Hari Libur Nasional 2024

Berikut poin-poin SE libur pekerja dalam rangka Pemilu 2024:

1. Hari libur ditetapkan undang-undang

Hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional untuk pelaksanaan pemungutan suara ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Hari libur tersebut berlaku untuk pemilu, baik pemilihan presiden (pilpres) maupun pemilihan anggota legislatif (pileg) DPD, DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional juga berlaku untuk pemilihan kepala daerah (pilkada), termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved