Berita Kukar Terkini

Polisi Sita Alat Berat Rusak dari Tambang Ilegal di Loa Janan Kukar

Polres Kutai Kartanegara telah mengamankan barang bukti alat berat berupa excavator yang digunakan oleh penambang ilegal.

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
HO/Polres Kukar
TAMBANG ILEGAL KUKAR - Tim Patroli PT Multi Harapan Utama (MHU) menemukan adanya kegiatan illegal mining di wilayah Desa Bakungan, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Ada jalur hauling yang juga menggunakan lokasi IPPKH milik PT MHU, Senin (5/2/2024).  

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Polres Kutai Kartanegara telah mengamankan barang bukti alat berat berupa excavator yang digunakan oleh penambang ilegal di kawasan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) yang dikuasai PT Multi Harapan Utama (MHU).

Aktivitas tak berizin itu masuk wilayah Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Aktivitas tersebut terpantau oleh pihak keamanan PT MHU.

Berdasarkan informasi yang diperoleh pihak keamanan perusahaan, Chief Security MKI, menjelaskan, aktivitas penambangan tanpa izin tersebut digelar di jalan hauling PT KPB yang masuk IUPK PT MHU, Senin (5/2/2024). 

Tak hanya alat berat, di sekitar lokasi sempat ditemukan batu bara yang diduga hasil lahan secara ilegal.

Baca juga: Warga Tolak Tambang Ilegal di Tenggarong Kukar Diduga Diintimidasi oleh Pemilik Lahan

"Dari hasil patroli kami, ditemukan ada batu bara yang diduga hasil aktivitas penambangan ilegal. Ada jalur hauling yang juga menggunakan lokasi IPPKH milik PT MHU," ujar Chief Security MKI kepada TribunKaltim.co.

Dari sejumlah titik diduga batu bara yang berhasil diambil secara ilegal disinyalir ratusan bahkan ribuan metrik ton.

"Saat keesokan harinya kita lihat sudah tidak ada lagi batu baranya dengan alat beratnya. Kemungkinan sudah disembunyikan," imbuhnya.

Tidak Ada Lagi Tambang Ilegal

Sementara itu, Kanit Tipiter Satreskrim Kukar Ipda Sagi Janitra mengatakan sudah mendatangi lokasi kejadian.

Sayangnya, sudah tidak ditemukan lagi aktivitas penambangan ilegal di lokasi kejadian.

Pihaknya pun sempat mengamankan satu alat berat yang saat diamankan kondisinya sudah rusak.

"Kami melakukan pemeriksaan di lokasi," bebernya.

Katanya, tidak ditemukan lagi aktivitas penambangan. "Ada alat berat rusak saja yang kami amankan," terangnya.

Konsesi MHU Dilintasi Penambang Ilegal

Sebelumnya diberitakan, Tim Patroli PT Multi Harapan Utama (MHU) menemukan adanya kegiatan illegal mining di wilayah Desa Bakungan, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Di mana, saat itu salah satu Tim Patroli yang dipimpin oleh Chief Security MKI melakukan pengambilan titik koordinat untuk memastikan lokasi kejadian.

Setelah di-overlay titik koordinat oleh MHU diketahui bahwa lokasi kegiatan tersebut masuk dalam wilayah konsesi Km 2.400-3.100 Jalan Hauling, Desa Bakungan, Kecamatan Loa Janan.

Chief Security MKI mengungkapkan, setidaknya ada dua penambang ilegal di konsesi tersebut. Penanggu jawab penambang pertama merupakan warga Loa Janan berinisial AB.

Baca juga: Pujasera di Penajam Paser Utara Selesai Dibangun, tak Sesuai Perencanaan Awal

Dengan lahan IUPK MHU yang tergangu pada koordinat -0503098-9931463 dan -0503399-9931994.

Terganggu dari Jalan Hauling KPB masuk lubang galian sedalam 100 Meter.

"Jadi ada dua kelompok yang menambang tanpa izin. Di lokasi penambangan pertama sudah ada batubara yang menumpuk 500 meter kubik," ujarnya, Selasa (30/1/2024).

Chief Security MKI menuturkan, rencana hauling tumpukan batubara tersebut menunggu jalan baru dari lubang pertama ke koneksi Jalan KPB Km 3.100 pada Koordinat -0503100-9931464 dan
-0503272-9931530.

Kegiatan penambangan pertama tersebut juga membuka lahan kebun karet warga. Lahan tersebut bersinggungan juga dengan IUPK MHU yang terganggu 150 Meter dari Jalan Hauling KPB ke kebun karet.

Adapun jalan hauling baru yang dipakai oleh kelompok AB berada pada Koordinat
-0503557-9931706, -0503165-9931445, -0503109-9931457, dan -0503247-9931492.

Sementara, koordinat Lobang galian Kelompok AB pada lahan lain juga berada pada Koordinat
-0503585-9931993, -0503537-9931948, -0503562-9931920, dan -0503548-9931993.

Dalam patroli tersebut, ditemukan sejumlah excavator, unit buldozer, dan dump truck roda 10 di dekat tempat kejadian perkara (TKP) lubang galian batubara.

Baca juga: Kapolda Kaltim Komitmen Berantas Tambang Ilegal, Masyarakat Diminta Mengawasi

Pihak keamanan pun melakukan penahanan agar alat berat tersebut tidak keluar dari wilayah konsesi. Pasalnya, kegiatan hauling ilegal mining tersebut melintas di wilayah konsesi MHU.

"Selain gunungan batubara, kegiatan tambang yang diduga ilegal tersebut juga merugikan petani sekitar. Pasalnya, lubang galian tambang juga merusak kebun karet warga," ujar Chief Security MKI.

Sementara, penambang kedua merupakan warga yang beralamat di Banjarmasin. Penambang tersebut berinisial WH alias IP. Kegiatan penambangan ilegal yang dilakukan laki-laki tersebut berada pada Koordinat -0503430-9931788, -0503500-9931785, dan -0503442-9931782.

20240205_Loa Janan Polres Kukar Kaltim
TAMBANG ILEGAL KUKAR - Tim Patroli PT Multi Harapan Utama (MHU) menemukan adanya kegiatan illegal mining di wilayah Desa Bakungan, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Ada jalur hauling yang juga menggunakan lokasi IPPKH milik PT MHU, Senin (5/2/2024). 

Tentunya, kegiatan penambangan ilegal ini dinilai cukup mengganggu IUPK MHU. Setidaknya 100 meter dari jalan hauling KPB yang berada pada koordinat -0503308-9931464 dan -0503383-9931859.

Dalam kegiatan penambangan kedua, ditemukan juga alat berat berupa tiga unit excavator bermerk Sumitomo 200 dan Komatsu 320.

Di situ ada juga 5 tangki bahan bakar beserta batubara yang tertumpuk sekira 1.000 meter kubik.

Baca juga: Perwakilan Pemprov Kaltim Temui Massa Aksi soal Tambang Ilegal, Ririn: Kami Hargai Semua Aspirasi

Dari informasi yang didapat, dua kegiatan penambangan yang diduga ilegal ini mendapat sponsor dari tamu yang pernah mendatangi balai warga.

"Kami akan laporkan ke pihak berwajib, kepolisian, ESDM, dan Dinas Kehutanan agar MHU tidak kena pasal pembiaran. Karena mereka memang bikin jalau hauling yang melintas ke konsesi MHU," imbuhnya.

(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved