Ibu Kota Negara

Terobosan IKN Nusantara, ASN di Ibu Kota Negara Baru Bakal Dapat Tunjangan Pionir, Ini Tujuannya

Terobosan IKN Nusantara terkini. ASN di ibu kota negara baru bakal dapat tunjangan pionir. Ini tujuannya

HO/Pemkab Berau
Ilustrasi ASN - Terobosan IKN Nusantara terkini. ASN di ibu kota negara baru bakal dapat tunjangan pionir. Ini tujuannya 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar ibu kota negara alias IKN Nusantara terkini.

Terobosan IKN Nusantara terkini. ASN di ibu kota negara baru bakal dapat tunjangan pionir.

Ini tujuan pemerintah memberikan tunjangan pionir bagi ASN di IKN Nusantara.

Kini, Pemerintah masih menggodok pemindahan ASN ke IKN Nusantara

Rencananya, ada lima tahap pemindahan ASN ke IKN Nusantara, khusus di tahap pertama, ASN akan mendapatkan tunjangan pionir.

Baca juga: Terobosan IKN Nusantara, Golden Visa untuk Investor Asing, Tanam Modal Minimal 5 Juta Dolar Amerika

Baca juga: Dampak IKN Nusantara Nyata Bagi Kalimantan, Pj Gubernur Kalbar Ajak Warga Pilih Capres Pro IKN

Baca juga: Kebut IKN Nusantara Jadi Ibu Kota Indonesia, Pembangunan Istana Presiden Dikerjakan 21 Jam Sehari

Selain menggencarkan pembangunan di IKN Nusantara, Pemerintah juga mulai mempersiapkan untuk pemindahan ASN ke Ibu Kota Negara yang baru. 

Menurut MenpanRB, Abdullah Azwar Anas, tunjangan pionir bagi ASN yang pindah ke IKN Nusantara ini bukan tambahan tunjangan kinerja (tukin).

Simak selengkapnya penjelasan MenpanRB terkait rencana pemindahan ASN ke IKN Nusantara di Kalimantan Timur (Kaltim) ini. 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan saat ini pemerintah juga sedang membahas tunjangan khusus (tunjangan pionir) bagi ASN yang pindah pada tahap pertama. 

 "Pemberian tunjangan pionir, bukan sebagai tambahan tunjangan kinerja namun sebagai komponen baru yang masuk dalam penghargaan/penerimaan total bagi ASN yng bekerja di IKN,” jelas Anas dalam keterangannya, Jum'at (2/2/2024) seperti dikuitp TribunKaltim.co dari kontan.co.id.

Selain tunjangan, pemerintah juga menyiapkan skema kerja bagi ASN yang sesuaikan dengan konsep kota pintar atau smart city IKN. 

Anas menyampaikan ASN yang pindah ke IKN nantinya harus mempunyai literasi digital yang baik, multitasking, menguasai substansi mengenai prinsip IKN, serta mampu menerapkan nilai-nilai BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif). 

Nantinya, IKN Nusantara akan menerapkan shared office, yaitu pengelolaan fasilitas gedung dan bangunan secara terpadu, dengan pemanfaatan secara bersama dengan menyediakan co-working space bagi ASN maupun tamu.

Kemudian juga penerapan shared system melalui platform digital yang mendukung pola kerja baru baik fleksibel dan kolaboratif dilaksanakan dengan integrasi proses yang bersifat interkoneksi dan interoperabilitas dalam basis SPBE. 

Selanjutnya fasilitas pendukung, yaitu pengelolaan layanan pendukung, seperti transportasi kantor dan sarana prasarana fasilitas pendukung lainnya. 

"Makanya kita tidak hanya memindahkan ASN ke IKN saja, namun juga menyiapkan SDM unggul yang memiliki kriteria-kriteria yang sudah ditentukan.

Terutama mampu multitasking dan menerapkan nilai adaptif dan kolaboratif," kata Anas. 

Baca juga: ASN yang Pindah ke IKN Nusantara di Tahap Pertama Bakal Dapat Tunjangan Pionir, Bukan Tambahan Tukin

Tahap pemindahan ASN ke IKN 

Pemindahan ASN ke IKN Nusantara ini menurut MenpanRB, Abdullah Azwar Anas akan dibagi dalam lima fase sesuai dengan UU IKN.

Pemindahan ASN ke IKN Nusantara pada fase pertama (2020-2024) adalah pembangunan miniatur penyelenggara pemerintahan.

Dikutip TribunKaltim.co dari kontan.co.id, pada tahap ini efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di IKN melalui pola kerja digital. 

"Fokus kebijakan pemindahan IKN saat ini ialah pada masa jangka pendek (short term) di fase pertama akan fokus terhadap perpindahan kelembagaan dan ASN serta efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di IKN melalui pola kerja digital," kata Anas dalam keterangannya, Kamis (26/1/2024). 

Fase kedua (2025-2029) adalah pengembangan shared office di IKN, yaitu mewujudkan smart government serta penerapan shared offices. 

Kemudian fase ketiga (2030-2039) adalah pengembangan agile government, yaitu kota cerdas dan pusat digital untuk berbagai sektor pemerintahan (Digital Government). 

Baca juga: 6 Kecamatan Masuk IKN Nusantara, Sunggono Sebut Kukar Paling Terdampak

Selanjutnya fase keempat (2035-2039) pembangunan kota cerdas industri 4.0, adanya penambahan amenitas digital dan perkotaan untuk penerapan digital government, dengan memanfaatkan kecerdasan artifisial (Industry 4.0). 

Terakhir fase kelima (2040-2045) pembangunan kota cerdas dengan artificial intelligence (AI), yakni pengembangan konsep perluasan kota cerdas menuju society 5.0, pemerintahan bersifat citizen centric. 

Disampaikan jika efektivitas tata Kelola pemerintahan dapat diwujudkan dengan penyusunan proses bisnis tematik (cross-cutting) untuk pemetaan proses-proses yang saling berkaitan antar instansi dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan. 

Selanjutnya, diperlukan integrasi layanan berbagi pakai yang terdiri atas layanan administrasi pemerintahan dan layanan publik. 

Hal penting lainnya adalah penerapan standart sistem dan keamanan, shared office, Interoperabilitas aplikasi dan teknologi informasi, serta Interkoneksi data dan informasi.

Hal tersebut perlu didukung dengan kebijakan arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). 

Pada IKN, konsep shared services dilaksanakan sebagai pusat pelayanan berbagi pakai yang efektif terhadap beberapa aspek seperti gedung atau bangunan (shared office) yaitu pengelolaan secara terpadu, dengan pemanfaatan secara bersama dengan menyediakan co-working space bagi karyawan maupun tamu.

Adapun penyediaan shared services untuk Gedung /bangunan dilaksanakan oleh Lembaga Otorita IKN. 

Baca juga: Kebut IKN Nusantara Jadi Ibu Kota Indonesia, Pembangunan Istana Presiden Dikerjakan 21 Jam Sehari

Kemudian juga platform digital yaitu Integrasi proses yang bersifat interkoneksi dan interoperabilitas dalam basis SPBE.

Penyediaan platform ini dilaksanakan oleh Tim Koordinasi SPBE. 

Selanjutnya fasilitas Pendukung, yaitu pengelolaan layanan pendukung, seperti ransportasi kantor dan sarana prasarana fasilitas pendukung lainnya.

Penyediaan shared services untuk fasilitas pendukung dilaksanakan oleh lembaga Otorita IKN. 

Terakhir adalah proses kerja, dimana pola kerja kolaboratif dalam agile government. 

Pelaksanaan proses kerja di IKN menjadi tanggung jawab instansi yang di IKN sesuai pedoman yang ditetapkan Kementerian PANRB. 

"Rekomendasi strategis penerapan shared services meliputi interoperabilitas sistem informasi administrasi, kelincahan proses kerja, serta interkoneksi data dan informasi yang dilindungi dengan sistem.

Konsep Shared Services di IKN digunakan untuk efisiensi beban biaya operasional,” jelas Anas. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved