Tribun Kaltim Hari Ini

11.831 Pemilih Disabilitas Ikut Pemilu 2024, KPU Kaltim Pastikan Beri Pelayanan yang Terbaik

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan bahwa penyandang disabilitas yang tercatat pihaknya juga siap mengikuti Pemilu 2024.

Penulis: Geafry Necolsen | Editor: Nur Pratama
Warta Kota/Yulianto
Ilustrasi Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sedang membantu calon pemilih untuk memasukan surat suara sesuai dengan warna dari kotak suara saat simulasi pemungutan dan penghitungan suara pemilu 2024 di halaman kantor KPU Kota Administrasi Jakarta Timur, Jalan Pulomas Barat Kayu Putih, Jakarta Timur, Senin (18/12/2023). 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Sebanyak 11.831 dari kalangan penyandang disabilitas atau memiliki keterbatasan fisik/mental telah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan bahwa penyandang disabilitas yang tercatat pihaknya juga siap mengikuti Pemilu 2024.

"Kami siap melayani pemilih disabilitas dalam Pemilu 2024," tegas, Komisioner KPU Kaltim Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, di Samarinda, Iffa Rosita, Senin (5/2). Iffa menyebutkan, dari jumlah tersebut, terdapat 5.815 pemilih disabilitas fisik.

Baca juga: Bawaslu Kubar Temukan Ratusan Pelanggaran Administrasi Selama Kampanye Pemilu 2024

KOTAK SUARA PEMILU 2024 - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim) mencatat ada sebanyak 11.831 dari kalangan penyandang disabilitas atau memiliki keterbatasan fisik/mental telah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024. TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
KOTAK SUARA PEMILU 2024 - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim) mencatat ada sebanyak 11.831 dari kalangan penyandang disabilitas atau memiliki keterbatasan fisik/mental telah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024. 

922 lainnya pemilih disabilitas sensorik netra, kemudian 480 pemilih disabilitas sensorik rungu. Lalu 605 pemilih disabilitas intelektual, 1.560 pemilih disabilitas sensorik wicara, dan 2.449 pemilih disabilitas mental.

KPU Kaltim sendiri ditegaskannya komitmen memberikan hak dan kesempatan yang sama bagi pemilih disabilitas. Baik sebagai pemilih maupun sebagai calon anggota legislatif.

"Kami berpedoman pada pasal 5 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menyatakan bahwa penyandang disabilitas yang memenuhi syarat berhak dan berkewajiban sama sebagai pemilih dan calon," jelasnya.

Untuk itu, kata Iffa, pihaknya berupaya untuk memfasilitasi pemilih disabilitas, mulai dari pendataan, pendaftaran, hingga pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS).

"Kami selalu mengingatkan pada setiap rapat koordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota untuk melayani pemilih disabilitas dengan baik. Misalnya, bagaimana memberikan pelayanan orientasi dengan menepuk pundak, memberi kode isyarat, atau menyediakan surat suara braille untuk pemilih disabilitas netra," terangnya.

Ditambahkannya, KPU Kaltim juga meminta agar setiap tps memiliki aksesibilitas yang cukup bagi pemilih disabilitas, seperti undakan yang landai, meja yang rendah, dan tempat duduk yang prioritas.

"Pokoknya, kami harus memberikan akses yang nyaman bagi pemilih disabilitas, agar mereka bisa menggunakan hak pilihnya dengan mudah dan tanpa hambatan," tandas Iffa.(uws)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved