Pilpres 2024
Almas Pastikan Hadir di Sidang Gugatan terhadap Gibran Besok, Kuasa Hukum: Berkas sudah Siap
Almas Tsaqibbiru pastikan hadir di sidang gugatan terhadap Gibran besok, Rabu (7/2/2024). Kuasa hukum: berkas sudah siap, tinggal berangkat.
Sosok Almas adalah penggugat batas usia capres-cawapres ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang membuka jalan Gibran untuk maju di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Dalam situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Solo gugatan tersebut terdaftar dengan nomor surat 25/Pdt.G/2024/PN Skt, tertanggal 29 Januari 2024.
Dalam gugatannya, Almas disebut tidak terima karena Gibran sama sekali tidak mengucapkan terima kasih atau memberikan apresiasi kepadanya.
Padahal menurut Almas, gugatan di MK inilah Gibran bisa ikut berkontestasi di Pilpres 2024.
Dalam gugatannya, Almas selama mengajukan Uji Materiil ke MK mengeluarkan dana mencapai Rp 10 juta.
Inilah yang kemudian menjadi dasar pihak Almas menuntut ganti rugi dengan nominal yang sama dalam gugatan perdatanya itu.
Bila gugatan tersebut dikabulkan, dalam keterangan petitum bakal digunakan oleh penggugat untuk disumbangkan ke panti asuhan di wilayah Kota Solo.
Selengkapnya, berikut fakta-fakta baru terkait gugatan wanprestasi Almas terhadap Gibran yang dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel berjudul Fakta Baru Gibran Digugat Almas: Sidang Dipercepat, Kuasa Hukum Buka Suara soal Isu Perjanjian:
1. Sidang Dipercepat
Sidang perdana gugatan bakal digelar Rabu (7/2/2024) besok.
Mulanya, Pengadilan Negeri (PN) Solo menjadwalkan sidang perdana gugatan Almas itu pada 15 Februari 2024 mendatang.
"Menginfokan bahwa sidang perdana perkara no 25/Pdt.G/2024/PN Skt tanggal 7 Februari 2024," ujar Bambang, Senin (5/2/2024), dikutip dari TribunSolo.com.
Bambang menuturkan, sidang perdana besok masih seputar mediasi.
Baca juga: Gibran Digugat Almas Tsaqibbiru, Cawapres 02 disebut tak Ucap Terima Kasih, Biaya Advokat Disinggung
Ia mengimbau kuasa hukum masing-masing pihak bisa hadir di pengadilan.
"Acara kalau pihak-pihak hadir baik kuasa hukumnya dan/atau principalnya, adalah penunjukan mediator untuk dilakukan mediasi," katanya.
Blak-blakan Mahfud MD Bongkar Operasi Menekan Rektor-rektor Universitas, Dipaksa Bilang Jokowi Baik? |
![]() |
---|
Hasil Survei Capres 2024, Pencoblosan Kian Dekat, Elektabilitas Capres dan Peluang Pilpres 2 Putaran |
![]() |
---|
Ketua KPU Diputuskan Melanggar, Koalisi Masyarakat Sipil Ajak Beri Sanksi Etik pada Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
Giliran Eks Pimpinan KPK Ingatkan Jokowi Usai Akademisi, Minta Pegang Teguh Standar Moral dan Etika |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.