Pilpres 2024

Almas Pastikan Hadir di Sidang Gugatan terhadap Gibran Besok, Kuasa Hukum: Berkas sudah Siap

Almas Tsaqibbiru pastikan hadir di sidang gugatan terhadap Gibran besok, Rabu (7/2/2024). Kuasa hukum: berkas sudah siap, tinggal berangkat.

Editor: Amalia Husnul A
KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati-Rahel
ALMAS GUGAT GIBRAN - Almas Tsaqibbiru yang gugat cawapres 02. Kanan: Gibran Rakabuming Raka. Almas Tsaqibbiru pastikan hadir di sidang gugatan terhadap Gibran besok, Rabu (7/2/2024). Kuasa hukum: berkas sudah siap, tinggal berangkat. 

Sosok Almas adalah penggugat batas usia capres-cawapres ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang membuka jalan Gibran untuk maju di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Dalam situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Solo gugatan tersebut terdaftar dengan nomor surat 25/Pdt.G/2024/PN Skt, tertanggal 29 Januari 2024. 

Dalam gugatannya, Almas disebut tidak terima karena Gibran sama sekali tidak mengucapkan terima kasih atau memberikan apresiasi kepadanya.

Padahal menurut Almas, gugatan di MK inilah Gibran bisa ikut berkontestasi di Pilpres 2024

Dalam gugatannya, Almas selama mengajukan Uji Materiil ke MK mengeluarkan dana mencapai Rp 10 juta.

Inilah yang kemudian menjadi dasar pihak Almas menuntut ganti rugi dengan nominal yang sama dalam gugatan perdatanya itu. 

Bila gugatan tersebut dikabulkan, dalam keterangan petitum bakal digunakan oleh penggugat untuk disumbangkan ke panti asuhan di wilayah Kota Solo.

Selengkapnya, berikut fakta-fakta baru terkait gugatan wanprestasi Almas terhadap Gibran yang dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel berjudul Fakta Baru Gibran Digugat Almas: Sidang Dipercepat, Kuasa Hukum Buka Suara soal Isu Perjanjian:

1. Sidang Dipercepat 

Sidang perdana gugatan bakal digelar Rabu (7/2/2024) besok.

Mulanya, Pengadilan Negeri (PN) Solo menjadwalkan sidang perdana gugatan Almas itu pada 15 Februari 2024 mendatang. 

"Menginfokan bahwa sidang perdana perkara no 25/Pdt.G/2024/PN Skt tanggal 7 Februari 2024," ujar Bambang, Senin (5/2/2024), dikutip dari TribunSolo.com. 

Bambang menuturkan, sidang perdana besok masih seputar mediasi. 

Baca juga: Gibran Digugat Almas Tsaqibbiru, Cawapres 02 disebut tak Ucap Terima Kasih, Biaya Advokat Disinggung

Ia mengimbau kuasa hukum masing-masing pihak bisa hadir di pengadilan. 

"Acara kalau pihak-pihak hadir baik kuasa hukumnya dan/atau principalnya, adalah penunjukan mediator untuk dilakukan mediasi," katanya. 

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved