Pilpres 2024

Almas Pastikan Hadir di Sidang Gugatan terhadap Gibran Besok, Kuasa Hukum: Berkas sudah Siap

Almas Tsaqibbiru pastikan hadir di sidang gugatan terhadap Gibran besok, Rabu (7/2/2024). Kuasa hukum: berkas sudah siap, tinggal berangkat.

Editor: Amalia Husnul A
KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati-Rahel
ALMAS GUGAT GIBRAN - Almas Tsaqibbiru yang gugat cawapres 02. Kanan: Gibran Rakabuming Raka. Almas Tsaqibbiru pastikan hadir di sidang gugatan terhadap Gibran besok, Rabu (7/2/2024). Kuasa hukum: berkas sudah siap, tinggal berangkat. 

Arif selaku kuasa hukum mengatakan bahwa gugatan ini bukan berkaitan dengan urusan politik. 

Menurutnya, jika gugatan itu memang diperuntukan untuk urusan politik maka pihaknya seharusnya mengundang awak media sebelum mengajukan gugatan

"Ini tidak ada urusan Pilpres.

Kalau memang kaitannya politik mestinya wartawan saya undang dulu, saya jumpa pers, kalau itu ada kepentingan politik kan begitu," ujar Arif saat ditemui di salah satu restoran di Kota Solo, Jumat (2/2/2024).

Arif mengatakan, Almas hanya menanti apresiasi dari Gibran

5. Kuasa Hukum Jawab soal Isu Perjanjian

Arif dengan tegas menyebut bahwa tak ada perjanjian yang terjalin antara Almas dengan Gibran

Itu termasuk berkaitan dengan gugatan uji materi UU Pemilu yang diajukan Almas ke Mahkamah Konstitusi (MK) tahun lalu. 

"Kalau ada yang tanya apa ada janji ? Bukan janji," ucapnya, di sebuah rumah makan di jalan Prof. Dr. Soepomo nomor 84, Solo, Jumat (2/2/2024).

"Mas Gibran orang baik ketika dulu jadi walikota pendukungnya diucapkan terima kasih lah ini kok kepada Mas Almas enggak," tambahnya.

Arif bahkan mengaku pihaknya belum pernah menghubungi langsung Gibran

Baik melalui pesan singkat maupun media sosial. 

Kemudian, terkait gugatannya sekarang, Arif menegaskan bahwa motif utama gugatan tersebut hanya karena tidak adanya ucapan terima kasih Gibran kepada Almas

"Intinya gugatan itu adalah kita ajukan dalam rangka untuk memenuhi kewajiban dari Mas Almas, saya melaksanakan kewajiban dari Mas Almas ingin menuntut Mas Gibran ucapan terima kasih," ujar Arif.

Sebagai informasi, Almas saat itu menggugat batas usia capres-cawapres yang ada dalam UU Pemilu dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023.

Gugatannya kala itu disidangkan dalam sidang pleno MK pada 16 Oktober 2023 dengan dipimpin eks ketua MK, Anwar Usman.

Dalam sidang itu, MK mengabulkan sebagian gugatan Almas. 

MK mengabulkan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah. 

Putusan itu kemudian dinilai membuka jalan bagi Gibran untuk berlenggang di kontestasi Pilpres 2024. 

Baca juga: Terjawab Gugatan Wanprestasi yang 2 Kali Dilayangkan Almas kepada Gibran, Nilainya Ada yang 10 Juta

(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved