Pembunuhan Sekeluarga di PPU
Penajam Geger, Sekeluarga Dibunuh Secara Sadis, Bermula dari Asmara yang Tak Direstui Orangtua
Penajam geger, sekeluarga dibunuh secara sadis, bermula dari asmara yang tak direstui orangtua
Astini pun nekat membunuh korban dan memutilasinya hingga menjadi sepuluh bagian dan membuangnya dalam kantong plastik.
Polisi kemudian menangkap Astini, pada 1996 dan memvonis hukuman mati lalu mendapat eksekusi pada Maret 2005.
Kasus Ryan Jombang
Kasus Ryan Jombang Ryan Jombang merupakan pelaku pembunuhan paling sadis di Indonesia. Bahkan, kasus ini juga kerap disebut sebagai kasus paling sadis yang pernah terjadi di dunia.
Terlebih, kasus pembunuhan ini juga sempat disorot media internasional.
Pria bernama lengkap Very Idham Henyansyah ini mengaku telah melakukan pembunuhan dan mutilasi terhadap 11 orang di Jakarta dan Jombang.
Pembunuhan tersebut terjadi pada rentang tahun 2006 sampai 2008.
Ryan membunuh para korban dengan berbagai cara, mulai dari menggunakan linggis hingga benda tajam lainnya, kemudian ia memutilasi setiap korbannya.
Akibat perbuatannya, Ryan Jombang dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Depok pada 6 April 2009 silam.
Sementara itu, dalam persidangannya Ryan mengaku motif pembunuhan yang dilakukannya karena alasan asmara. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
| Situasi Memanas! Keluarga Waluyo Meradang Dengar Junaedi Cuma Dituntut 10 Tahun Bui: Keluarkan Saja |
|
|---|
| Terjawab Alasan Keluarga Korban Pembunuhan di Penajam Minta Pelaku Dibebaskan, Dibalas Hukum Adat |
|
|---|
| Jadwal Sidang Kasus Junaedi Pembunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara, Tetap Pakai Pidana Anak |
|
|---|
| Berkas Perkara Kasus Junaedi Membunuh Satu Keluarga di Babulu Penajam Paser Utara P21 |
|
|---|
| Keluarga Korban Pembunuhan di Babulu Penajam Paser Utara Minta Ikut Saksikan Persidangan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20240206_Pembunuhan.jpg)