Pilpres 2024
Hari Ini, Sidang Perdana Gugatan Wanprestasi terhadap Gibran Rakabuming, Almas Dipastikan Hadir
Hari ini, Rabu (7/2/2024) sidang perdana gugatan wanprestasi terhadap Gibran Rakabuming Raka, cawapres Prabowo. Almas, penggugat pastikan hadir.
Penulis: Aro | Editor: Christoper Desmawangga
Kuasa hukum Almas menuturkan, jika Gibran mengucapkan terima kasih ke Almas, permasalhan bakal selesai.
"Kalau dia mengucapkan terima kasih selesai, kita tidak menuntut uang," kata kuasa hukum Almas, Arif Sahudi, Jumat (2/2/2024).
Baca juga: Terjawab Gugatan Wanprestasi yang 2 Kali Dilayangkan Almas kepada Gibran, Nilainya Ada yang 10 Juta
4. Tak Ada Kaitan dengan Unsur Politik
Arif selaku kuasa hukum mengatakan bahwa gugatan ini bukan berkaitan dengan urusan politik.
Menurutnya, jika gugatan itu memang diperuntukan untuk urusan politik maka pihaknya seharusnya mengundang awak media sebelum mengajukan gugatan.
"Ini tidak ada urusan Pilpres.
Kalau memang kaitannya politik mestinya wartawan saya undang dulu, saya jumpa pers, kalau itu ada kepentingan politik kan begitu," ujar Arif saat ditemui di salah satu restoran di Kota Solo, Jumat (2/2/2024).
Arif mengatakan, Almas hanya menanti apresiasi dari Gibran.
5. Kuasa Hukum Jawab soal Isu Perjanjian
Arif dengan tegas menyebut bahwa tak ada perjanjian yang terjalin antara Almas dengan Gibran.
Itu termasuk berkaitan dengan gugatan uji materi UU Pemilu yang diajukan Almas ke Mahkamah Konstitusi (MK) tahun lalu.
"Kalau ada yang tanya apa ada janji ? Bukan janji," ucapnya, di sebuah rumah makan di jalan Prof. Dr. Soepomo nomor 84, Solo, Jumat (2/2/2024).
"Mas Gibran orang baik ketika dulu jadi walikota pendukungnya diucapkan terima kasih lah ini kok kepada Mas Almas enggak," tambahnya.
Arif bahkan mengaku pihaknya belum pernah menghubungi langsung Gibran.
Baik melalui pesan singkat maupun media sosial.
Kemudian, terkait gugatannya sekarang, Arif menegaskan bahwa motif utama gugatan tersebut hanya karena tidak adanya ucapan terima kasih Gibran kepada Almas.
"Intinya gugatan itu adalah kita ajukan dalam rangka untuk memenuhi kewajiban dari Mas Almas, saya melaksanakan kewajiban dari Mas Almas ingin menuntut Mas Gibran ucapan terima kasih," ujar Arif.
Sebagai informasi, Almas saat itu menggugat batas usia capres-cawapres yang ada dalam UU Pemilu dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023.
Gugatannya kala itu disidangkan dalam sidang pleno MK pada 16 Oktober 2023 dengan dipimpin eks ketua MK, Anwar Usman.
Dalam sidang itu, MK mengabulkan sebagian gugatan Almas.
MK mengabulkan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.
Putusan itu kemudian dinilai membuka jalan bagi Gibran untuk berlenggang di kontestasi Pilpres 2024.
Baca juga: Almas Gugat Gibran Rakabuming soal Wanprestasi, Ada Apa? Ini Kata Kuasa Hukum dan Humas PN Solo
(*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.