Tribun Kaltim Hari Ini
Peristiwa Berdarah di Babulu PPU, Sekeluarga Tewas Dibunuh Pelajar, 5 Jenazah Dimakamkan Satu Liang
Sebuah lubang berukuran 2 kali 5 meter tampak menganga di tempat pemakaman umum (TPU) Sebakung Raya, Kecamatan Babulu, Penajam Paser Utara (PPU).
Ia dikenakan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 60 ayat 3 juncto pasal 76 huruf c UU perlindungan anak, dengan ancaman hukuman mati atau sekurang-kurangnya penjara
seumur hidup.
Kronologi
Selasa, 6 Februari 2024
* Pukul 01.30 WITA - Tersangka JND secara sadis membunuh lima orang (ayah, ibu dan 3 anak) di Desa Babulu Barat, Kecamatan Babulu, Penajam Paser Utara
* Tersangka mematikan meteran listrik sebelum masuk ke rumah korban
* Saat itu SW (sang ibu), RJ (anak pertama), VD (anak kedua), dan SAD (anak ketiga) ada dalam rumah.
Nyawa mereka dihabisi JND menggunakan sebilah parang.
* WL (sang ayah), ditebas JND saat memasuki ruang tamu rumahnya.
* Korban tewas mengalami luka rata-rata di bagian kepala.
* Setelah memastikan korban tewas, JND melakukan tindakan asusila berat terhadap jenazah SW dan
jenazah RJ
* Tersangka kemudian mengambil tiga unit handphone milik korban, dan uang tunai Rp300 ribu
* Pukul 04.30 WITA - Keluarga korban berdatangan dan membawa jenazah ke RSUD Ratu Aji Putri Botung PPU
Motif
* Penyelidikan awal, pembunuhan karena sakit hati atau dendam
* Keluarga tersangka dan korban berkonflik sebelumnya mengenai ayam, peminjaman helm, hingga hubungan asmara
* RJ anak pertama keluarga korban, pernah menjalin hubungan asmara dengan JND namun tidak direstui orang tuanya.
Sumber: Polres PPU. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.