Berita Paser Terkini

Dampak Revisi Masa Jabatan Kades, Apdesi Paser Nilai akan Pengaruhi Jadwal Pilkades 2024

Revisi undang-undang tentang jabatan kepala desa dianggap akan berpengaruh terhadap rencana Pemilihan Kepala Desa atau Pilkades.

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
REVISI JABATAN KADES - Ketua DPC Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Paser, Nasri, menilai, revisi undang-undang tentang jabatan kepala desa dianggap akan berpengaruh terhadap rencana Pemilihan Kepala Desa atau Pilkades di tahun 2024, di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Kamis (8/2/2024). 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Revisi undang-undang tentang jabatan kepala desa dianggap akan berpengaruh terhadap rencana Pemilihan Kepala Desa atau Pilkades di tahun 2024.

Seperti halnya di Kabupaten Paser, yang rencananya akan dilangsungkan Pilkades pada 15 desa pada tahun 2024. 

Hal tersebut diutarakan oleh Ketua DPC Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Paser, Nasri.

"Untuk pemilihan kepala desa tahun ini, kita masih menunggu edaran dari kementerian dalam negeri (Kemendagri)," terang Nasri kepada TribunKaltim.co pada Kamis (8/2/2024) di Tana Grogot, Paser, Kalimantan Timur

Diungkapkan, jika belum ada edaran resmi dari Kemendagri maka Pilkades 2024 kemungkinan tetap terselenggara agar roda kepemimpinan di tingkat desa tetap berjalan normal.

Baca juga: 11 Incumbent yang Maju pada Pilkades Serentak di Penajam Paser Utara Tidak Terpilih, Ini Penyebabnya

"Kalau belum ada edaran, harapannya tetap dilaksanakan di akhir 2024 agar tidak terjadi stagnasi," tambahnya.

Nasri beranggapan, meski ada revisi Undang-undang tentang Desa, namun tidak akan berpengaruh pada jalannya roda pemerintahan pada lingkup Pemdes di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.

Kalau di Paser tidak terlalu berpengaruh dengan keputusan di pusat, tidak ada pembahasan yang serius di tingkat kepala desa.

"Bahkan berjalan normal-normal saja," kata Nasri. 

Secara pribadi, Nasri mengaku tidak setuju dengan perpanjangan masa jabatan kepada desa menjadi delapan tahun setiap periode.

Baca juga: Ketua Apdesi Paser Anggap Revisi Jabatan Kades Jadi 8 Tahun Merupakan Jalan Tengah

Disinyalir sangat merusak nilai demokrasi, serta menyalahi amanat reformasi.

Jabatan Kades mestinya, dapat mengimbangi kepala daerah agar program RPJMDes dan RPJMD dapat bersinergi dan beriringan.

Pilkades serentak.
Pilkades serentak. Revisi undang-undang tentang jabatan kepala desa dianggap akan berpengaruh terhadap rencana Pemilihan Kepala Desa atau Pilkades di tahun 2024 di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. (TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO)

Kalau jabatan kades 8 tahun, kepala daerah 5 tahun maka dipastikan visi misi kades tidak akan ketemu dengan Visi misi kepala daerah.

"Sehingga desa harus lagi merevisi RPJMdes-nya untuk penyesuaian," ulasnya.

Nasri lebih setuju, jika masa jabatan Kades diperpendek menjadi 5 tahun atau tetap di 6 tahun tanpa batasan periode.

Baca juga: Amankan Pilkades Serentak, Polres Kubar Didukung BKO Brimob Batalyon B dan Ditsamapta Polda Kaltim

"Kalau baik, kita tetap dipilih. Kalau tidak baik menurut masyarakat, ya cukup satu kali. Itulah yang menjadi tolak ukur kualitas seorang Kades," tutupnya.

(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved