Berita Bontang Terkini

SK Geburnur Kaltim Terbit, Tri Ismawati Gantikan Raking di DPRD Bontang

DPRD Bontang menjadwalkan akan melantik Tri Ismawati sebagai anggota legislatif dari Partai Berkarya, masa jabatan 2024 menggantikan Raking

Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HO
Tri Ismawati berdasarkan SK Gubernur Kaltim yang terbit 6 Februari lalu, resmi mengantikan Raking dalam proses PAW Partai Berkarya.TRIBUNKALTIM.CO/HO 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - DPRD Bontang menjadwalkan akan melantik Tri Ismawati sebagai anggota legislatif dari Partai Berkarya, masa jabatan 2024 menggantikan Raking, pada Senin (12/2/2024).

Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Kota Bontang, Andi Faisal Sofyan Hasdam saat dihubungi, Tribunkaltim.co, Minggu (11/2/2024).

Andi Faiz, sapaan karibnya, menjelaskan berdasarkan surat Keputusan (SK) Gubernur terkait pemberhentian Raking dan pengangkatan Tri Ismawati sebagai Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Bontang sudah diterima pada 6 Februari 2024.

“Iya SK Gubernur sudah keluar. Artinya kami hanya menindaklanjuti atas keputusan tersebut," tuturnya.

Menurut Andi Faiz, untuk proses pelantikan rencananya akan dilakukan besok, bertepatan dengan rapat Paripurna ke-5 Masa sidang II DPRD Bontang 2024.

Baca juga: Surat PAW Raking Sudah di Meja Sekda Bontang, Proses Administrasi Tidak Menunggu Putusan Pengadilan

Baca juga: Perkara PAW, Kuasa Hukum Raking Layangkan Somasi kepada Ketua KPU Bontang

"Kalau tidak halangan besok, saudari Tri sudah dilantik," ungkapnya.

Ditempat berbeda, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Berkarya Kota Bontang, Eko Satrya membenarkan bahwa Tri Ismawati akan resmi dilantik sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang menggantikan Raking.

Kendati demikian Ketua DPD partai berkarya hingga saat ini belum mendapat tembusan dari DPRD.

“Kabarnya akan dilantik pada Senin besok cuman partai berkarya belum dapat tembusannya sampai hari ini,” ungkapnya.

Disinggung terkait gugatan Raking kepada Partai berkarya, dirinya mengungkapkan sampai saat ini masih berjalan, namun hal itu tidak bisa membatalkan ataupun menghentikan proses Pergantian Antar Waktu (PAW).

“Gugatan Raking masih berjalan, bebas aja mau sampai kapan gugatan tersebut, namun gugatan itu tidak akan bisa membatalkan PAW yang berjalan,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya Riking melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Bontang atas PAW yang dilakukan Partai Berkarya.

Melalui Kuasa Hukumnya Kim Samuel menuturkan, ada 3 yang pihak yang digugat. Diantaranya DPD Berkarya Bontang, DPW Bekarya Kaltim, dan DPP Berkarya.

Baca juga: Sidang Gugatan PAW Raking Berlanjut, Penggugat dan Tergugat Keukeuh dengan Pandangan Masing-masing

Alasan kliennya menggugat ialah proses pengajuan Pergantian Antar Waktu (PAW) secara sepihak. Padahal sebelumnya pengurus partai sudah bersurat ke Ketua DPRD Bontang untuk tidak melakukan PAW berdasarkan putusan MK nomor 39/PUU-XI/2013.

"Pihak berkarya melakukan PAW secara sepihak dan tidak beralasan. Yang mana pihak Berkarya tidak konsisten dengan surat sebelumnya. Dimana yang juga dilayangkan kepada ketua DPRD bontang menyatakan tidak akan melakukan PAW berdasarkan putusan MK nomor 39/PUU-XI/2013," ucap Kim Samuel. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved