Berita Bontang Terkini
Surat PAW Raking Sudah di Meja Sekda Bontang, Proses Administrasi Tidak Menunggu Putusan Pengadilan
Pemkot Bontang menindaklanjuti pergantian antar waktu (PAW) terhadap Raking anggota DPRD Bontang tanpa menunggu proses hukum di PN Bontang
Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Pemkot Bontang menindaklanjuti pergantian antar waktu (PAW) terhadap Raking anggota DPRD Bontang tanpa menunggu proses hukum di PN Bontang.
Sekretaris Daerah Kota Bontang Aji Erlynawati mengungkapkan pemerintah telah menerima salinan surat PAW, yang dikirimkan DPRD beberapa waktu lalu.
"Suratnya sekarang ada di bagian pemerintahan. Kami akan menindaklanjuti sesuai dengan aturan yang ada," kata Aji Erlynawati, Jumat (19/1/2024).
Baca juga: Perkara PAW, Kuasa Hukum Raking Layangkan Somasi kepada Ketua KPU Bontang
Disinggung soal proses hukum yang diupayakan Raking di Pengadilan Negeri Bontang, Aji menjelaskan dalam hal ini, pihaknya tidak perlu menunggu sampai ada putusan.
Lantaran yang diproses pemerintah hanya pada bagian administrasinya. Kemudian hasilnya akan diserahkan ke Pemerintah Provinsi Kaltim untuk ditindaklanjuti kembali.
"Perlu dipahami, substansi yang pemerintah kerjakan terkait PAW ini hanya pada sisi administrasi. Dan kami bukan pengambil keputusan, hanya menindaklanjuti surat KPU yang dikirimkan DPRD ke pemerintah," tuturnya.
Seperti diketahui, pergantian antar waktu terhadap Raking selaku anggota DPRD Kota Bontang, terus berlanjut.
Raking disoal lantaran memilih pindah partai dari Berkarya ke Partai Gerindra dalam Pemilihan Legislatif 2024 mendatang. Dia terdaftar sebagai caleg di Dapil Bontang Selatan.
Baca juga: KPU Telah Serahkan Nama Pengganti Raking dalam Proses PAW di DPRD Bontang
Meski demikian, Raking tidak diam. Dia melakukan gugatan ke PN Bontang per tanggal 19 Desember 2023 lantaran menilai keputusan Partai Berkarya melakukan PAW kepadanya, tidak sesuai dengan keputusan sebelumnya dimana sikap DPP Berkarya pada Juli 2023 lalu, mengeluarkan surat keterangan yang menyatakan tidak ada PAW.
Namun kenyataannya berbeda, lantaran di internal DPP Berkarya juga mengalami dualisme kepemimpinan, yang sampai saat ini masih berperkara di Mahkamah Agung. Antara kepemimpinan versi Syamsu Jalal dan Muchdi Purwoprandjono.
Proses sidang sudah berjalan, 3 kali mediasi gagal. PN Bontang kemudian melanjutkan persidangan dengan membacakan nota keberatan penggugat. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pekan depan. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya
PDAM Bontang akan Perawatan Sumur, 16 Wilayah Bakal Terdampak |
![]() |
---|
Perbaikan Drainase dan Jalan Ambruk di RT 30 Gunung Elai Bontang, Perlu Koordinasi dengan PT KIE |
![]() |
---|
Warga Gunung Elai Resah, Drainase Ambruk Ancam Rumah, Walikota Bontang Turun Tangan |
![]() |
---|
Pria asal Bone Ditangkap, Kapolsek Muara Badak Kukar Sebut karena Berbuat Onar dan Bawa Sajam |
![]() |
---|
Diduga Tak Fokus Berkendara, Pasutri Tabrak Mobil Parkir di Jalan Cipto Mangunkusumo Bontang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.