Berita Penajam Terkini
Dua TPS Khusus Disiapkan bagi Pekerja IKN, 3 Potensi Kerawanan Pelanggaran Pemilu 2024 Dipetakan
Dua TPS khusus disiapkan bagi pekerja IKN, 3 potensi kerawanan pelanggaran Pemilu 2024 dipetakan Bawaslu PPU.
Penulis: Eni | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Terdapat dua unit tempat pemungutan suara (TPS) khusus yang disiapkan untuk para pekerja di IKN, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
Kedua TPS khusus di IKN itu yakni TPS 901 dan TPS 902.
Untuk itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) PPU mengantisipasi kerawanan pelanggaran pada Pemilu 2024 di TPS khusus pekerja IKN.
Kini ada beberapa potensi pelanggaran yang diantisipasi oleh Bawaslu PPU saat pencoblosan pada 14 Februari ini.
Baca juga: Panwascam Sepaku Awasi Aktivitas Parpol di Masa Tenang hingga Pantauan Sekitar IKN Nusantara
Ketua Bawaslu PPU, Mohammad Khazin mengatakan, setidaknya ada tiga potensi yang dipetakan.
Mulai dari penggunaan surat suara, yakni di TPS khusus tersebut pekerja IKN sebagian besar hanya mencoblos calon presiden dan wakil presiden, namun surat suara yang diberikan lengkap mulai dari DPD dan DPRD.
Kata Khazin, hal itu karena perlakuan TPS khusus hampir sama dengan TPS reguler.
Dikhawatirkan petugas KPPS nantinya tidak jeli sehingga memberikan surat suara lainnya kepada para pekerja.
"Contoh terdaftar di TPS khusus otomatis hanya dapat satu, tapi KPPS memberikan kelima-limanya surat suara, itu potensi," ungkapnya Senin (12/2/2024).
Ia juga menjelaskan potensi lain yang bisa muncul, yakni adanya pekerja yang diarahkan untuk mencoblos ke TPS reguler terdekat, namun karena statusnya daftar pemilih tambahan (DPTb), mereka tidak kebagian surat suara.
Baca juga: Pemilu 2024 Makin Dekat, Dua TPS Khusus Pekerja IKN Telah Berdiri
Pihaknya mengkhawatirkan perusahaan tidak mau mengakomodasi mereka mencari TPS yang masih memiliki persediaan surat suara.
"Misalnya mereka datang ke TPS terdekat di Pemaluan, tapi semua DPT di sana hadir. Suara dua persen yang disiapkan tidak cukup, jadi mereka harus cari TPS lain yang surat suaranya masih ada. Pertanyaannya, mau enggak perusahaan mengantar mereka?" jelasnya.
Meski demikian, pengawasan yang dilakukan di TPS khusus juga hampir sama dengan reguler.
Pengawas TPS yang ditempatkan Bawaslu juga masing-masing satu orang per TPS.
Baca juga: Perdana Digelar Pelantikan 30 Orang Pejabat di IKN Nusantara, Bambang Susantono Akui Ini Bersejarah
Dua TPS di IKN Telah Berdiri

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.