Pilpres 2024
Apa Itu Pilpres 2 Putaran dalam Pemilu? Simak Penjelasan dan Informasinya
Inilah penjelasan dan informasi apa Itu pilpres 2 putaran dalam Pemilu? simak penjelasan dan informasinya terkait Pemilu 2 putaran.
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Dzakkyah Putri
Situasi ini dapat terjadi jika tidak ada pasangan calon yang meraih suara di atas 50 persen secara nasional atau tidak mencapai minimal 20 persen suara di setengah jumlah provinsi di Indonesia.
Dengan kehadiran tiga pasangan calon dalam Pilpres 2024, sangat sulit bagi setiap pasangan calon untuk meraih suara di atas 50 persen sesuai persyaratan yang ditetapkan.
Persaingan yang ketat dapat mengakibatkan pembagian suara yang merata di antara pasangan calon, sehingga mempersulit satu pasangan calon untuk meraih mayoritas nasional dan minimal 20 persen di setiap provinsi.
Baca juga: Pekerja Lokal di IKN Sebagian Pulang, Otorita Pastikan Terkait Partisipasi Pemilu
Dalam skenario tersebut, kemungkinan besar Pilpres akan melibatkan putaran kedua di mana dua pasangan calon dengan perolehan suara tertinggi pada putaran pertama akan bersaing kembali untuk menentukan pemenangnya.
Putaran kedua ini bertujuan untuk memastikan bahwa pasangan calon terpilih memiliki dukungan mayoritas rakyat dan memenuhi syarat kemenangan yang ditetapkan oleh undang-undang pemilihan umum.
Kemungkinan besar, Pemilihan Presiden (Pilpres) akan melibatkan dua putaran karena pada putaran pertama, tidak satupun pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) berhasil memperoleh suara melebihi 50 persen sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam undang-undang pemilihan umum.
Oleh karena itu, sistem pemilu 2 putaran akan diterapkan.
Pasangan calon yang akan maju ke putaran kedua adalah pasangan yang menempati posisi pertama dan kedua berdasarkan perolehan suara pada putaran pertama. Ini berarti hanya pasangan calon yang meraih dua suara tertinggi yang memiliki hak untuk melanjutkan kompetisi.
Pasal 416 ayat 2 Undang-Undang Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 menjelaskan bahwa dalam hal tidak ada pasangan calon terpilih sebagaimana diatur pada ayat 1, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua akan dipilih kembali oleh rakyat secara langsung pada putaran kedua Pilpres.
Sebagai konsekuensinya, pasangan calon dengan perolehan suara terendah pada putaran pertama secara otomatis dinyatakan gugur dari kontes pemilihan.
Baca juga: Apa Penyebab Surat Suara Saat Pemilu Tidak Sah? Berikut Penjelasan dan Apa Saja yang Membatalkannya
Dengan demikian, putaran kedua Pilpres akan menjadi panggung bagi dua pasangan calon teratas untuk bersaing sekali lagi, dan hasil dari putaran ini akan menentukan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang akan memimpin negara.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 416 ayat 2 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi
“Dalam hal tidak ada Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 2 (dua) Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh ralryat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.” (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.