Pemilu 2024
Mendapatkan Serangan Fajar Saat Pemilu? Hati-hati, Ini Cara Menolak dan Melawannya
Saat pesta demokrasi ini berlangsung, biasanya pagi hari menjelang Pemilu akan ada serangan fajar di beberapa wilayah atau daerah.
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Dzakkyah Putri
Serangan fajar biasanya dilakukan secara diam-diam dan terstruktur pada pagi hari sebelum pemungutan suara.
Hal ini bertujuan agar pemilih tidak memiliki cukup waktu untuk merespons atau melaporkan praktik tersebut.
Ciri-ciri Serangan Fajar
1. Pemberian uang, barang, atau jasa secara mendadak menjelang hari pemungutan suara.
2. Ajakan atau iming-iming yang terkait dengan dukungan terhadap calon tertentu.
3. Dilakukan secara diam-diam dan terstruktur untuk menghindari deteksi.
Baca juga: Apa itu Sirekap? Bagaimana Sistem Sirekap yang Digunakan Saat Pemilu 2024 dan Bedanya dengan Situng
Pelanggaran Hukum
Praktik serangan fajar merupakan pelanggaran hukum dalam konteks pemilu selanjutnya tindakan ini dapat dikenakan sanksi pidana dan administratif.
Kemudian Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki kewenangan untuk menindak dan mengawasi pelanggaran ini.
Cara Melaporkan Serangan Fajar
1. Datang langsung ke Kantor Bawaslu atau KPU. Pergi ke kantor terdekat untuk melaporkan serangan fajar secara langsung.
2. Hubungi hotline Bawaslu atau KPU. Gunakan nomor hotline yang disediakan oleh Bawaslu atau KPU untuk melaporkan praktik tersebut.
3. Aplikasi Bawaslu atau KPU. Gunakan aplikasi resmi Bawaslu atau KPU untuk melaporkan secara elektronik.
4. Media sosial. Laporkan melalui akun resmi Bawaslu atau KPU di media sosial.
Cara Menolak dan Melawan Serangan Fajar
Pengertian Putusan 'Dismissal' yang Bikin Pemerintah Tunda Pelantikan Kepala Daerah Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Besok, Rabu 26 Juni KPU Kutai Kartanegara Siap Gelar Penghitungan Ulang Surat Suara di 43 TPS |
![]() |
---|
Polisi Awasi Pergeseran 43 Kotak Suara Jelang Penghitungan Surat Suara Ulang di Kutai Kartanegara |
![]() |
---|
KPU Kukar Jamin Tidak Ada Surat yang Rusak dalam Penghitungan Suara Ulang di 43 TPS |
![]() |
---|
Terjawab Alasan Politikus PDIP Minta KPU Legalkan Money Politic, Sebut Pemilu Kontestasi Saudagar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.