Pemilu 2024
Mendapatkan Serangan Fajar Saat Pemilu? Hati-hati, Ini Cara Menolak dan Melawannya
Saat pesta demokrasi ini berlangsung, biasanya pagi hari menjelang Pemilu akan ada serangan fajar di beberapa wilayah atau daerah.
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Dzakkyah Putri
TRIBUNKALTIM.CO - Inilah penjelasan dan informasi terkait mendapatkan serangan fajar saat Pemilu. Simak penjelasan serangan fajar.
Pemilu 2024 akan menjadi salah satu momen penting bagi Indonesia, hari ini tepatnya pada tanggal 14 Februari 2024 Indonesia merayakan pesta demokrasi.
Rakyat Indonesia akan memilih presiden, wakil presiden, anggota DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Saat pesta demokrasi ini berlangsung, biasanya pagi hari menjelang Pemilu akan ada serangan fajar di beberapa wilayah atau daerah.
Serangan fajar ini biasanya sulit untuk di deteksi karena prakteknya yang cepat di waktu pagi.
Baca juga: Bawaslu Kukar Sebar Petugas untuk Mengawasi Serangan Fajar di Desa hingga Gang Sempit
Untuk mengetahui apa itu serangan fajar, berikut TribunKaltim.co telah mengumpulkan beberapa hal terkait serangan fajar yang dapat diketahui oleh Tribunners.
Serangan fajar adalah suatu istilah yang merujuk pada praktik politik uang yang dilakukan menjelang hari pemungutan suara dalam konteks Pemilu.

Istilah ini berasal dari strategi militer yang melakukan penyergapan secara mendadak yaitu di pagi buta.
Serangan fajar ini biasanya dilakukan saat pagi hari menjelang hari Pemilu dengan membagikan uang, ataupun hal lainnya.
Praktik Politik Uang
1. Pemberian Uang, Barang, atau Jasa
Serangan fajar melibatkan pemberian uang, barang, atau jasa kepada pemilih dengan tujuan memengaruhi mereka agar memilih calon tertentu.
2. Ajakan atau Iming-iming
Terdapat ajakan atau iming-iming yang menyertai pemberian, dengan harapan pemilih akan memilih calon yang diinginkan.
Baca juga: 10 Tips dan Cara Menghilangkan Noda Tinta Pemilu di Tangan dan Baju Usai Pencoblosan
Baca juga: Hukum Tinta Pemilu Halal atau Haram, Apakah Sah Jika Wudhu dah Sholat?
Waktu Pelaksanaan
Serangan fajar biasanya dilakukan secara diam-diam dan terstruktur pada pagi hari sebelum pemungutan suara.
Hal ini bertujuan agar pemilih tidak memiliki cukup waktu untuk merespons atau melaporkan praktik tersebut.
Ciri-ciri Serangan Fajar
1. Pemberian uang, barang, atau jasa secara mendadak menjelang hari pemungutan suara.
2. Ajakan atau iming-iming yang terkait dengan dukungan terhadap calon tertentu.
3. Dilakukan secara diam-diam dan terstruktur untuk menghindari deteksi.
Baca juga: Apa itu Sirekap? Bagaimana Sistem Sirekap yang Digunakan Saat Pemilu 2024 dan Bedanya dengan Situng
Pelanggaran Hukum
Praktik serangan fajar merupakan pelanggaran hukum dalam konteks pemilu selanjutnya tindakan ini dapat dikenakan sanksi pidana dan administratif.
Kemudian Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki kewenangan untuk menindak dan mengawasi pelanggaran ini.
Cara Melaporkan Serangan Fajar
1. Datang langsung ke Kantor Bawaslu atau KPU. Pergi ke kantor terdekat untuk melaporkan serangan fajar secara langsung.
2. Hubungi hotline Bawaslu atau KPU. Gunakan nomor hotline yang disediakan oleh Bawaslu atau KPU untuk melaporkan praktik tersebut.
3. Aplikasi Bawaslu atau KPU. Gunakan aplikasi resmi Bawaslu atau KPU untuk melaporkan secara elektronik.
4. Media sosial. Laporkan melalui akun resmi Bawaslu atau KPU di media sosial.
Cara Menolak dan Melawan Serangan Fajar
1. Menolak Tawaran Uang, Barang, atau Jasa
Tolak dengan tegas tawaran yang bertujuan untuk memengaruhi suara Anda.
2. Laporkan ke Bawaslu atau KPU
Jika menemui atau mengalami serangan fajar, segera laporkan kepada Bawaslu atau KPU.
3. Sebarkan Informasi
Bagikan informasi mengenai bahaya serangan fajar kepada keluarga, teman, dan tetangga.
4. Gunakan Hak Pilih dengan Bijak
Pilih calon dengan pertimbangan yang matang, tanpa terpengaruh oleh praktik politik uang.
Melalui tindakan preventif dan responsif ini, kita dapat bersama-sama menjaga integritas dan keadilan dalam setiap proses pemilihan. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Pengertian Putusan 'Dismissal' yang Bikin Pemerintah Tunda Pelantikan Kepala Daerah Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Besok, Rabu 26 Juni KPU Kutai Kartanegara Siap Gelar Penghitungan Ulang Surat Suara di 43 TPS |
![]() |
---|
Polisi Awasi Pergeseran 43 Kotak Suara Jelang Penghitungan Surat Suara Ulang di Kutai Kartanegara |
![]() |
---|
KPU Kukar Jamin Tidak Ada Surat yang Rusak dalam Penghitungan Suara Ulang di 43 TPS |
![]() |
---|
Terjawab Alasan Politikus PDIP Minta KPU Legalkan Money Politic, Sebut Pemilu Kontestasi Saudagar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.