Pemilu 2024

Bawaslu Minta Coblos Ulang, tak Punya Hak Suara Tapi Coblos Hingga Diganti Orang Lain

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sejumlah daerah telah mengajukan pencoblosan ulang di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS)

Penulis: Mir | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/FEBRIAWAN
COBLOS - Bupati Kubar FX Yapan memasukkan surat suara ke dalam kotas suara usai mencoblos di TPS 14 Barong Tongkok, Kutai Barat, Rabu (14/2/2024).6 TPS di Kubar diajukan untuk melakukan pencoblosan ulang.TRIBUNKALTIM.CO/FEBRIAWAN 

Lourensius menambahkan bahwasanya pihaknya hanya merekomendasikan PSU dilakukan.

Sementara keputusan PSU hanya dapat dilakukan oleh KPU.

"Kami hanya merekomendasikan saja, untuk keputusannya KPU. Karena yang memutuskan PSU itu adalah KPU," tandasnya. 

Tak bisa Mencoblos

Sejumlah warga di Jalan Pangeran Bendahara, Gang Karya Muharram, Samarinda Seberang, memberikan laporan kepada panitia pengawas kecamatan (panwascam) lantaran tak bisa melakukan pencoblosan. 

Hal itu disebabkan data dirinya tercatat dalam absensi telah melakukan pencoblosan.

Padahal, warga tersebut baru saja tiba di TPS dengan maksud berpartisipasi.

Dikonfirmasi kepada Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Samarinda, Abdul Muin mengatakan, pihaknya memang telah mendengar kabar ini sejak kemarin. 

Untuk menaikkan kasus ini, dijelaskan Muin, harus memenuhi standar operasional prosedur (SOP) yang selaras dengan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu.

Bahkan, hingga Kamis (15/2/2024) sore ini, Bawaslu mencatat temuan lima TPS yang berpotensi menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU).

“Iya, benar. Ada 5 TPS yang berpotensi PSU, itu yang kita duga sementara,” ungkapnya pada Kamis (15/2/2024).

Lima TPS yang berpotensi PSU, yakni TPS 1 dan TPS 3 di Kelurahan Tenun, TPS 60/61 Kelurahan Sempaja Utara, TPS 46 Kelurahan Sambutan dan TPS 63 Kelurahan Loa Bakung.

Dijelaskannya bahwa dalam konteks penyelenggaraan PSU terdapat kejadian yang tidak sesuai dengan regulasi.

Ia mencontohkan orang yang memiliki KTP luar daerah, namun memilih di TPS yang memang tidak diperuntukkan olehnya lantaran bukan asalnya.

“Seperti di Kecamatan Sambutan, itu mengarah pada PSU. Karena ada masyarakat yang punya KTP di luar Samarinda tapi coblos di sini tanpa adanya keterangan pindah pemilih,” beber Muin.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved