Pemilu 2024
Bawaslu Minta Coblos Ulang, tak Punya Hak Suara Tapi Coblos Hingga Diganti Orang Lain
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sejumlah daerah telah mengajukan pencoblosan ulang di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS)
Penulis: Mir | Editor: Samir Paturusi
Lourensius menambahkan bahwasanya pihaknya hanya merekomendasikan PSU dilakukan.
Sementara keputusan PSU hanya dapat dilakukan oleh KPU.
"Kami hanya merekomendasikan saja, untuk keputusannya KPU. Karena yang memutuskan PSU itu adalah KPU," tandasnya.
Tak bisa Mencoblos
Sejumlah warga di Jalan Pangeran Bendahara, Gang Karya Muharram, Samarinda Seberang, memberikan laporan kepada panitia pengawas kecamatan (panwascam) lantaran tak bisa melakukan pencoblosan.
Hal itu disebabkan data dirinya tercatat dalam absensi telah melakukan pencoblosan.
Padahal, warga tersebut baru saja tiba di TPS dengan maksud berpartisipasi.
Dikonfirmasi kepada Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Samarinda, Abdul Muin mengatakan, pihaknya memang telah mendengar kabar ini sejak kemarin.
Untuk menaikkan kasus ini, dijelaskan Muin, harus memenuhi standar operasional prosedur (SOP) yang selaras dengan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu.
Bahkan, hingga Kamis (15/2/2024) sore ini, Bawaslu mencatat temuan lima TPS yang berpotensi menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU).
“Iya, benar. Ada 5 TPS yang berpotensi PSU, itu yang kita duga sementara,” ungkapnya pada Kamis (15/2/2024).
Lima TPS yang berpotensi PSU, yakni TPS 1 dan TPS 3 di Kelurahan Tenun, TPS 60/61 Kelurahan Sempaja Utara, TPS 46 Kelurahan Sambutan dan TPS 63 Kelurahan Loa Bakung.
Dijelaskannya bahwa dalam konteks penyelenggaraan PSU terdapat kejadian yang tidak sesuai dengan regulasi.
Ia mencontohkan orang yang memiliki KTP luar daerah, namun memilih di TPS yang memang tidak diperuntukkan olehnya lantaran bukan asalnya.
“Seperti di Kecamatan Sambutan, itu mengarah pada PSU. Karena ada masyarakat yang punya KTP di luar Samarinda tapi coblos di sini tanpa adanya keterangan pindah pemilih,” beber Muin.
Pengertian Putusan 'Dismissal' yang Bikin Pemerintah Tunda Pelantikan Kepala Daerah Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Besok, Rabu 26 Juni KPU Kutai Kartanegara Siap Gelar Penghitungan Ulang Surat Suara di 43 TPS |
![]() |
---|
Polisi Awasi Pergeseran 43 Kotak Suara Jelang Penghitungan Surat Suara Ulang di Kutai Kartanegara |
![]() |
---|
KPU Kukar Jamin Tidak Ada Surat yang Rusak dalam Penghitungan Suara Ulang di 43 TPS |
![]() |
---|
Terjawab Alasan Politikus PDIP Minta KPU Legalkan Money Politic, Sebut Pemilu Kontestasi Saudagar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.