Pemilu 2024
Bawaslu Minta Coblos Ulang, tak Punya Hak Suara Tapi Coblos Hingga Diganti Orang Lain
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sejumlah daerah telah mengajukan pencoblosan ulang di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS)
Penulis: Mir | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sejumlah daerah telah mengajukan pencoblosan ulang di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS),
Pengajuan pencoblosan ulang ini dilakukan karena adanya temuan pelanggaran, seperti di 6 TPS di Kutai Barat.
Bawaslu Kubar mengajukan pencoblosan ulang untuk 6 TPS yang tersebar di Kecamatan Bentian Besar.
Hal ini diajukan karena adanya temuan puluhan orang yang seharusnya tidak memiliki hak pilih tapi perbolehkan mencoblos itu.
Berikut enam nama TPS di Kecamatan Bentian Besar yang derekomendasikan Bawaslu Kubar untuk lakukan PSU :
1. TPS 01 Kampung Anan Jaya
2. TPS 002 Kampung Jelmu Sibak
3. TPS 001 Kampung Suakong
4. TPS 002 Kampung Penarung
5. TPS 001 Kampung Sambung
6. TPS 002 Kampung Dilang Puti.
"Kami minta Bawascam segera membuat rekomendasi PSU. Dari temuan di lapangan, ada 20-an lebih orang di masing masing TPS itu tidak punya hak pilih tapi diperbolekan mencoblos," tegas Ketua Bawaslu Kubar, Lourensius saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (15/2/2024)
Baca juga: Hak Suara Dipakai Orang Lain, Warga Samarinda Seberang Protes tak Bisa Coblos
Baca juga: Daftar Nama TPS di Kecamatan Bentian Besar yang Diminta Bawaslu Kubar Lakukan Coblos Ulang
Lourensius menjelaskan, berdasarkan aturan pemilih luar yang mau memilih di daerah harus mendaftar dan terdaftar di DPTb atau daftar pemilih tambahan jika tidak memiliki hak pilih.
"Di enam TPS itu mereka tidak teedaftar di DPTb tapi mereka diberikan hak pilih atau diperbolekan mencoblos," tegas Lourensius.

Untuk itu, Bawaslu Kubar meminta Bawascam Bentian Besar membuat rekomendasi PSU di enam TPS itu.
Pengertian Putusan 'Dismissal' yang Bikin Pemerintah Tunda Pelantikan Kepala Daerah Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Besok, Rabu 26 Juni KPU Kutai Kartanegara Siap Gelar Penghitungan Ulang Surat Suara di 43 TPS |
![]() |
---|
Polisi Awasi Pergeseran 43 Kotak Suara Jelang Penghitungan Surat Suara Ulang di Kutai Kartanegara |
![]() |
---|
KPU Kukar Jamin Tidak Ada Surat yang Rusak dalam Penghitungan Suara Ulang di 43 TPS |
![]() |
---|
Terjawab Alasan Politikus PDIP Minta KPU Legalkan Money Politic, Sebut Pemilu Kontestasi Saudagar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.