Pemilu 2024

Bawaslu Minta Coblos Ulang, tak Punya Hak Suara Tapi Coblos Hingga Diganti Orang Lain

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sejumlah daerah telah mengajukan pencoblosan ulang di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS)

Penulis: Mir | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/FEBRIAWAN
COBLOS - Bupati Kubar FX Yapan memasukkan surat suara ke dalam kotas suara usai mencoblos di TPS 14 Barong Tongkok, Kutai Barat, Rabu (14/2/2024).6 TPS di Kubar diajukan untuk melakukan pencoblosan ulang.TRIBUNKALTIM.CO/FEBRIAWAN 

TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR -  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sejumlah daerah telah mengajukan pencoblosan ulang di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS),

Pengajuan pencoblosan ulang ini dilakukan karena adanya temuan pelanggaran, seperti di 6 TPS di Kutai Barat.

Bawaslu Kubar mengajukan pencoblosan ulang untuk 6 TPS  yang tersebar di Kecamatan Bentian Besar. 

Hal ini diajukan karena adanya temuan puluhan orang yang seharusnya tidak memiliki hak pilih tapi perbolehkan mencoblos itu. 

Berikut enam nama TPS di Kecamatan Bentian Besar yang derekomendasikan Bawaslu Kubar untuk lakukan PSU : 

1. TPS 01 Kampung Anan Jaya

2. TPS 002 Kampung Jelmu Sibak

3. TPS 001 Kampung Suakong

4. TPS 002 Kampung Penarung

5. TPS 001 Kampung Sambung

6. TPS 002 Kampung Dilang Puti. 

"Kami minta Bawascam segera membuat rekomendasi PSU. Dari temuan di lapangan, ada 20-an lebih orang di masing masing TPS itu tidak punya hak pilih tapi diperbolekan mencoblos," tegas Ketua Bawaslu Kubar, Lourensius saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (15/2/2024)

Baca juga: Hak Suara Dipakai Orang Lain, Warga Samarinda Seberang Protes tak Bisa Coblos

Baca juga: Daftar Nama TPS di Kecamatan Bentian Besar yang Diminta Bawaslu Kubar Lakukan Coblos Ulang

Lourensius menjelaskan, berdasarkan aturan pemilih luar yang mau memilih di daerah harus mendaftar dan terdaftar di DPTb atau daftar pemilih tambahan jika tidak memiliki hak pilih. 

"Di enam TPS itu mereka tidak teedaftar di DPTb tapi mereka diberikan hak pilih atau diperbolekan mencoblos," tegas Lourensius. 

Penghitungan surat suara di salah satu TPS di Kecamatan Barong Tongkok. Inilah daftar nama TPS di Kecamatan Bentian Besar yang diminta Bawaslu Kutai Barat lakukan pencoblosan ulang.
Penghitungan surat suara di salah satu TPS di Kecamatan Barong Tongkok. Inilah daftar nama TPS di Kecamatan Bentian Besar yang diminta Bawaslu Kutai Barat lakukan pencoblosan ulang. (TribunKaltim.co/Febriawan)

Untuk itu, Bawaslu Kubar meminta Bawascam Bentian Besar membuat rekomendasi PSU di enam TPS itu. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved