Pemilu 2024
Bawaslu Minta Coblos Ulang, tak Punya Hak Suara Tapi Coblos Hingga Diganti Orang Lain
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sejumlah daerah telah mengajukan pencoblosan ulang di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS)
Penulis: Mir | Editor: Samir Paturusi
Menurutnya, jika pemilih berasal dari luar daerah namun ingin memilih, maka harus mengurus surat pindah pilih.
“Jika pekerja, harusnya H-7 sudah ada surat pilihnya,” tuturnya.
Selain itu, potensi PSU juga dilakukan jika terindikasi pelanggaran.
Pelanggaran itu seperti kasus pemilih menggunakan formulir C dari pemilih orang lain, pemilih KTP luar tidak terdaftar di DPT dan DPTb namun tetap ikut memilih di TPS tersebut.
Oleh karenna itu, Bawaslu Samarinda berharap penyelenggara pemilu lebih berhati-hati dan memahami regulasi dengan maksimal, sehingga tidakk dilakukan PSU.
Jika terjadi pelanggaran, Bawaslu akan memprosesnya sesuai dengan waktu yang ditentukan.
“Tentu pasti terproses Bawaslu,” pungkas Muin.
Sementara proses Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 untuk wilayah Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda, tampaknya belum selesai.
Pasalnya, ada 5 warganya yang melakukan protes lantaran tak dapat menyalurkan hak suaranya dalam pesta demokrasi yang telah dilaksanakan pada Rabu (14/2/2024) kemarin.
Saat proses pencoblosan, lima warga yang berdomisili di RT 001, Kelurahan Tenun, mendadak menggeruduk Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Samarinda Seberang.
Mereka menyoal hak suara yang belum berhasil disalurkan, namun tidak diperbolehkan lantaran lima warga tersebut telah melakukan pencoblosan berdasarkan pendataan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tempat pemungutan suara (TPS).
Baca juga: Pj Bupati PPU Makmur Marbun Beserta Istri dan Keluarga Coblos di TPS 27 Penajam
"Mereka merupakan DPT di TPS 001 dan 003. Sebenarnya ada 6 orang, tapi yang melapor cuma lima orang," beber Ketua Panwascam Samarinda Seberang Achmad Khomaini Chairil saat dijumpai awak media di kantor sekretariat mereka, Kamis (15/2/2024).
Ia merincikan, kelima warga tersebut terdiri dari empat orang masuk DPT TPS 001 dan seorang lainnya dari TPS 003 Kelurahan Tenun.
"Setelah kami cek ke TPS masing-masing, petugas KPPS mengatakan nama lima orang itu memang sudah melakukan pemilihan dan sesuai dengan KTP," beber Achmad.
Pihaknya juga kembali melakukan penyelidikan dan diketahui enam orang tersebut tidak pernah mendapatkan surat panggilan (C. Pemberitahuan) untuk mengikuti pemilu di TPS yang dimaksud.
Pengertian Putusan 'Dismissal' yang Bikin Pemerintah Tunda Pelantikan Kepala Daerah Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Besok, Rabu 26 Juni KPU Kutai Kartanegara Siap Gelar Penghitungan Ulang Surat Suara di 43 TPS |
![]() |
---|
Polisi Awasi Pergeseran 43 Kotak Suara Jelang Penghitungan Surat Suara Ulang di Kutai Kartanegara |
![]() |
---|
KPU Kukar Jamin Tidak Ada Surat yang Rusak dalam Penghitungan Suara Ulang di 43 TPS |
![]() |
---|
Terjawab Alasan Politikus PDIP Minta KPU Legalkan Money Politic, Sebut Pemilu Kontestasi Saudagar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.