Berita Kukar Terkini

2 Manfaat Bila Ada Perda Konservasi Habitat Pesut Mahakam, Warga Desa Pela Kukar Diuntungkan

Alimin mengaku Pemerintah Desa (Pemdes) Pela telah mengelurakan Peraturan Desa (Perdes) mengenai pembatasan penggunaan alat tangkap ikan,

|
Penulis: Ilo | Editor: Budi Susilo
HO/Rasi
Mamalia Pesut. Masyarakat Desa Pela di Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur mendorong segera terbentuknya Peraturan Daerah atau Perda tentang Kawasan Konservasi Perairan Habitat Pesut Mahakam, Senin (19/2/2024). 

Sehingga, untuk menyelamatkan mamalia yang sudah masuk dalam kategori sangat terancam punah ini. Pihaknya sangat berharap Perda Kawasan Konservasi Perairan Habitat Pesut Mahakam cepat selesai.

Pesut Mahakam di Kutai Kartanegara.
Pesut Mahakam di Kutai Kartanegara. (HO/PHM)

“Kita sejak 2020 sudah kampanyekan Perda Konservasi Pesut Mahakam. Jadi ya kalau bisa lebih cepat lebih bagus,” katanya, Senin (19/2/2024).

Bahkan, Alimin mengaku Pemerintah Desa (Pemdes) Pela telah mengelurakan Peraturan Desa (Perdes) mengenai pembatasan penggunaan alat tangkap ikan yang tidak ramah lingkungan pada 2018 lalu.

Baca juga: Pesut Mahakam di Ambang Kepunahan, Peneliti Sebut Penyebab Kematian Tertabrak Tongkang Batubara

Ia mengatakan, keinginan menjadikan Sungai Pela dan Desa Pela sebagai kawasan konservasi Pesut Mahakam memang berasal dari kesadaran masyarakat setempat.

“Memang keinginan kita, Sungai Pela dan Desa Pela itu menjadi wilayah konservasi. Supaya keberadaan Pesut dan yang lainnya juga bisa terjaga dengan bagus,” tegas Alimin

(TribunKaltim.co/Miftah Aulia)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved