Berita Pemkot Bontang

Walikota Neni Moerniaeni Soroti Ketidakadilan Rekrutmen Tenaga Kerja di Kota Bontang

Walikota Bontang Neni Moerniaeni menyoroti sejumlah persoalan yang selama ini mencuat dalam proses penerimaan tenaga kerja

Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Nur Pratama
HO Prokopim
REKRUTMEN TENAGA KERJA - Walikota Bontang Neni Moerniaeni dan Wakilnya Agus Haris hadir dalam kegiatan Pelayanan Antar Kerja dan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Rekrutmen dan Penempatan Tenaga Kerja di Auditorium 3 Dimensi, yang diikuti sekitar 100 perusahaan Senin (17/11/2025). (HO Prokopim) 

Ringkasan Berita:
  • Walikota Bontang Neni Moerniaeni menyoroti rekrutmen tenaga kerja yang dinilai tidak adil, termasuk seleksi Tenaga Harian. 
  • Keluhan juga datang dari warga miskin dan lulusan SMK yang minim peluang kerja.
  • Mulai tahun 2026, Pemkot menerapkan skema baru, perusahaan wajib ajukan kebutuhan ke Disnaker, yang menyalurkan calon pekerja dari data AK1. 
  • Skema ini diharapkan adil, transparan, dan memberi prioritas bagi kelompok rentan.

 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Walikota Bontang Neni Moerniaeni menyoroti sejumlah persoalan yang selama ini mencuat dalam proses penerimaan tenaga kerja di kota ini.

Mulai dari seleksi Tenaga Harian (TA) yang dinilai tidak adil, hingga keluhan masyarakat miskin dan lulusan SMK yang merasa minim mendapat peluang kerja dari perusahaan industri besar.

Sorotan tersebut disampaikan Neni dalam kegiatan Pelayanan Antar Kerja dan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Rekrutmen dan Penempatan Tenaga Kerja.

Baca juga: Operasi Zebra di Bontang Dimulai, Walikota Neni Moerniaeni Tekankan Penindakan Secara Humanis

Acara yang digelar Dinas Ketenagakerjaan Bontang itu berlangsung di Auditorium 3 Dimensi, Senin (17/11/2025), dan diikuti sekitar 100 perusahaan.

Menurut Neni, laporan yang diterima pemerintah menunjukkan masih adanya praktik rekrutmen yang tidak transparan, termasuk proses seleksi TA yang dianggap hanya menguntungkan kelompok tertentu.

Ia menilai kondisi itu berpotensi memunculkan kecemburuan sosial apabila tidak segera dibenahi.

“Masih banyak laporan yang masuk mengenai proses rekrutmen yang tidak sesuai harapan masyarakat. Ini harus kita benahi,” ujar Neni.

Ia menekankan pentingnya rotasi pekerja TA agar kesempatan bekerja lebih merata.

Selain masalah ketidakadilan seleksi, keluhan juga datang dari warga berpenghasilan rendah dan lulusan sekolah menengah kejuruan yang merasa peluang mereka tersisih saat perusahaan membuka lowongan.

Menurut Neni, kelompok ini seharusnya mendapatkan ruang lebih besar dalam proses rekrutmen.

Mulai 2026, Pemkot Bontang menerapkan skema baru untuk menekan praktik titipan dan lowongan formalitas yang selama ini mengiringi proses penerimaan tenaga kerja.

Perusahaan tidak lagi diperkenankan membuka lowongan secara mandiri. Sebaliknya, kebutuhan tenaga kerja wajib diajukan melalui.

Disisi lain, Wakil Walikota Bontang Agus Haris menjelaskan perusahaan hanya mengirimkan jenis dan kualifikasi pekerja yang dibutuhkan.

Sementara itu, Disnaker akan menyuplai daftar calon tenaga kerja berdasarkan data AK1 yang telah terdaftar.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved